Mohon tunggu...
Qurrotul Ayunina
Qurrotul Ayunina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi di bidang Meteorologi Terapan, saya meningkatkan potensi di berbagai bidang akademik. Disamping itu, saya terus mengasah kemampuan interpersonal seperti komunikasi dan kerja sama.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Halal atau Tidak, Hewan yang Disembelih Menggunakan Mesin?

11 Juni 2024   06:09 Diperbarui: 11 Juni 2024   06:29 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artinya : Dari Abu Ya'la Syaddad bin Aus r.a. dari Rasulullah Saw. beliau bersabda, "Sesungguhnya Allah Swt. telah menetapkan perbuatan ihsan (baik) pada tiap-tiap sesuatu. Jika kalian membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik pula. Hendaklah salah seorang di antara kalian menajamkan pisaunya dan menenangkan sembelihnya." (HR. Muslim)

Penyembelihan dengan mesin atau biasa disebut dengan mekanik memiliki proses yang sedikit berbeda. Dalam penyembelihan mekanik, hewan akan dipingsankan terlebih dahulu baik dengan dipukul pada titik tertentu maupun menggunakan listrik dengan voltase tertentu. Kemudian hewan digantung berderet di sekitar pisau mekanik berbentuk bundar. Dengan bantuan mesin, hewan berjalan secara otomatis dalam kondisi terbalik dimana kepala mengarah ke bawah, sedangkan posisi kaki di atas. Begitu leher hewan tersebut menyentuh pisau mesin yang berputar, urat lehernya akan langsung terpotong.

Perbedaan pendapat para ulama terjadi karena perbedaan proses dalam penyembelihan hewan ternak secara tradisional dan mekanik. Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait hukum penyembelihan hewan menggunakan mesin. Dalam fatwa MUI tahun 2021 Nomor 35 terkait Hukum Standar Sertifikasi Halal Penyembelihan Hewan dengan Menggunakan Mesin disampaikan bahwa hukum terkait hal ini yaitu boleh yang berarti daging sembelihan menggunakan mesin hukumnya halal dengan beberapa ketentuan tertentu antara lain,

  1. Penyembelih yang mengoperasikan mesin adalah muslim, akil, baligh, dan memiliki keahlian dalam penyembelihan

  2. Mesin yang digunakan adalah alat yang tajam dan tidak berasal dari bahan tulang, gigi, dan/atau kuku

  3. Penyembelih wajib menyebut basmalah sesaat sebelum atau pada saat memulai mengoperasikan mesin. Jika mesin telah dimatikan dan akan dioperasikan lagi, maka penyembelih wajib mengulang penyebutan basmalah.

  4. Penyembelihan dengan menggunakan mesin wajib memutus empat saluran, yaitu saluran pernafasan (hulqum), saluran makan (mari') dan dua urat darah (wadajain).

Islam tidak pernah menyulitkan penganutnya, hukum islam berdiri dengan fleksibel sesuai dengan zaman dan keadaan penganutnya untuk mempermudah perjalanan hidupnya. Qurais Shihab berkata, "Disepakati oleh seluruh umat Islam bahwa Islam selalu sesuai dengan waktu dan tempat. Islam sesuai di mana pun anda berada, kapan pun anda berada. Maka ajaran Islam sesuai dengan tempat dan keadaan."

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun