Sudah diketahui dengan jelas bagaimana tingginya konsumsi masyarakat terhadap mie instan, dapat disimpulkan tingginya konsumsi akan sangat berpengaruh pada pendapatan negara. Tetapi, bagaimana menurut pandangan Islam dengan masyarakat yang mengkonsumsi mie instan secara berlebihan?
Allah SWT mengingatkan kepada kita dalam mengkonsumsi harus menggunakan prinsip yang Halalan Thayyiban, sebagaimana yang sudah di firmankan oleh Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 168:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي الأَرْضِ حَلاَلاً طَيِّباً وَلاَ تَتَّبِعُواْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ -١٦٨-
Artinya:
“Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat dibumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, sean itu musuh yang nyata bagimu.”
Pemerintah sendiri telah menetapkan mie instan menjadi suatu produk Junk Food (makanan sampah) yang artinya makanan instan yang dikonsumsi lebih banyak mengandung kadar zat kimia yang akan mengendap pada tubuh kita. Etika ilmu ekonomi Islam berusaha untuk mengurangi kebutuhan material yang luar biasa sekarang ini, untuk mengurangi energi manusia dalam mengejar cita-cita spiritualnya.
Ada dua prinsip dalam ekonomi Islam konsumsi:
Prinsip keadilan
Ini mengandung dua makna, mencari rezeki yang halal dan tdaik dilarang hukum.
Prinsip kebersihan
Prinsip kedua ini terdapat dalam Alqurandan Sunnah, yaitu untuk mengkonsumsi yang baik dan bermanfaat.