Mohon tunggu...
qurrotu ayun
qurrotu ayun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya orang yang menyenangkan untuk diajak bicara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Ya Solusi Kasus Sexual Harrasment pada Perempuan di Kampus?

24 Juni 2022   06:16 Diperbarui: 24 Juni 2022   06:28 462
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

(6) Tipe "pelecehan situasional", pelaku menggunakan keadaan korban bencana alam atau musibah. Pelaku memanfaatkan ketidakberdayaan korban dengan menempatkan dirinya seolah-olah dia adalah dewa penolong dalam bencana yang bisa saja menjadi korbannya; (7) Tipe "the great gallant", Pelaku menggunakan kelebihan pengetahuan dan kemampuan mereka untuk belajar tentang kebiasaan atau pengalaman calon korban. Dimungkinkan juga untuk menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pelecehan seksual.

PENYEBAB TERJADINYA PELECEHAN SEKSUAL PADA PEREMPUAN DI KAMPUS

Dalam kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi, korban seringkali adalah perempuan yang memiliki relasi kuasa yang lebih lemah dari pelaku, sehingga korban seringkali terjebak oleh perempuan  atau berusaha keluar dari hubungan bullying (Elindawati, 2021). Dalam kehidupan sehari-hari, di lingkungan perguruan tinggi yang didominasi laki-laki, kekuasaan tercipta karena masyarakat  masih menganut budaya patriarki dan minimnya partisipasi perempuan dalam lingkungan akademik, sehingga apabila terdapat kasus pelecehan seksual kepada perempuan seringkali terjadi kurangnya tindakan kebijakan dan ketegasan kampus (Elindawati, 2021).

Elindawati (2021) juga berpendapat dari Statista Research Department (2021) yang menerbitkan survei yang dilakukan di Indonesia tentang penyebab atau faktor  pelecehan seksual  di Indonesia. Dari hasil survei tersebut, 75,8% responden menyatakan tidak ada pengamanan di lokasi kejadian  pelecehan seksual. Peringkat kedua, 71,5% menjawab bahwa  penyebab  pelecehan seksual adalah perilaku baik korban yang dianggap "genit". Juga di kategori ketiga adalah persepsi bahwa korban pelecehan seksual menggunakan pakaian terbuka. Pada kategori kedua dan ketiga terlihat masih adanya budaya menuduh terhadap korban yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia (Elindawati, 2021).

SOLUSI KASUS PELECEHAN SEKSUAL PADA PEREMPUAN DI KAMPUS

Dalam kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus seharusnya para pengawas dan pemegang kekuasaan di kampus harus tegas dalam mengambil tindakan dan kebijakan untuk mengatasinya. Gejala distress korban pelecehan seksual ini pada akhirnya berdampak negatif pada kesuksesan perguruan tinggi dan pribadi korban dalam menjalani kehidupannya (Effendi, 2021).

Indikator yang harus menjadi kunci dalam  pencegahan dan pengendalian kekerasan seksual di  kampus menurut Effendi (2021) antara lain; (1) Saling melengkapi dan memperkuat pemangku kepentingan kampus; (2) Perlunya struktur organisasi, struktur atau lembaga yang sah dan efektif untuk mengembangkan strategi pencegahan kekerasan seksual di universitas atau wilayah kampus; (3) Seluruh komunitas kampus harus menjadi sasaran penerima dan pemerhati pesan tentang pencegahan, kampanye, atau strategi untuk mengakhiri kekerasan seksual; (4) Pengembangan kerja untuk memerangi kekerasan seksual selalu dilakukan melalui kerjasama erat dengan pengambil kebijakan dan mitra  eksternal kampus untuk  memperkuat dan mengoordinasikan upaya pencegahan kekerasan seksual  dari waktu ke waktu agar lebih tangguh; (5) Harus ada model untuk mengevaluasi keberhasilan program, kebijakan, atau praktik penanganan kekerasan seksual di kampus secara berkala.

DAFTAR PUSTAKA

Effendi, D. I. (2021). Upaya Preventif Kekerasan Seksual di Kampus.

Elindawati, R. (2021). Perspektif Feminis dalam Kasus Perempuan sebagai Korban Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. AL-WARDAH: Jurnal Kajian Perempuan, Gender dan Agama, 15(2), 181-193.

Kartika, Y., & Najemi, A. (2020). Kebijakan Hukum Perbuatan Pelecehan Seksual (Catcalling) dalam Perspektif Hukum Pidana. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(2), 1-21.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun