Mohon tunggu...
Qurrota Ayun
Qurrota Ayun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa universitas maulana malik ibrahim malang dari fakultas ekonomi yang memiliki hobi healing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

2 Desember 2022   20:03 Diperbarui: 2 Desember 2022   20:08 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak adalah semua yang  harus (harus) diperoleh setiap individu sebagai anggota  negara sejak  masih  dalam kandungan, hak biasanya diperoleh melalui perjuangan melalui tanggung jawab. Hak-hak sipil yang tercantum dalam konstitusi (1945) meliputi hak untuk hidup, hak atas pendidikan, hak atas keturunan, dll.

Warga negara Indonesia memiliki 7 hak:

1. Setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum dan pemerintahan.
4. Setiap warga negara bebas  memilih, menerima dan menjalankan agama dan kepercayaannya masing-masing.
5. Setiap warga negara berhak atas pendidikan dan pelatihan.
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah Negara Indonesia Serikat atau NCRI dari serangan musuh.
7. Setiap warga negara berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat, lisan dan tulisan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap perlu dan dilakukan oleh orang perseorangan sebagai anggota negara untuk memperoleh hak-hak yang layak diperolehnya, yaitu. Untuk memberi atau melakukan apa yang harus kita lakukan untuk kebaikan bangsa.

 Warga negara Indonesia memiliki 5 kewajiban. Adapun 5 kewajiban itu adalah:

1. Setiap warga negara wajib ikut serta dalam mempertahankan dan mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh.
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan bea yang dikenakan oleh negara dan  daerah,
3. Setiap warga negara tidak terkecuali wajib menjunjung, memelihara, dan melaksanakan dasar-dasar negara, hukum, dan pemerintahan  dengan sebaik-baiknya.
4. Tanggung jawab setiap warga negara untuk mentaati dan mentaati semua hukum yang berlaku di Indonesia.
5. Setiap warga negara berkewajiban untuk berpartisipasi dalam pembangunan pembangunan bangsa, agar bangsa kita dapat berkembang dan berkembang lebih baik.

Warga negara adalah penduduk yang dikuasai sepenuhnya  oleh pemerintah negara  dan mengakui pemerintahannya sendiri.Beberapa konsep kewarganegaraan diatur oleh UUD 1945
Pasal 26 menyatakan bahwa "warga negara adalah orang Indonesia asli dan bangsa lain yang telah disahkan sebagai warga negara".

Pasal 26 ayat 2 berbunyi: "Syarat-syarat kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang"

 UU no.22/1958 dan UU np. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Peraturan tersebut menegaskan bahwa warga negara Indonesia adalah orang-orang yang menjadi warga negara Republik Indonesia karena undang-undang dan/atau perjanjian dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945.

Hak dan kewajiban merupakan hal yang saling berhubungan yang sulit dipisahkan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, perlu diketahui kedudukannya masing-masing.Hak keperdataan adalah hak yang harus dimiliki oleh setiap warga negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Pada gilirannya menjadi tugas negara untuk menjalankan tugas atau peraturan kita sesuai dengan hukum yang berlaku dan  UUD 1945. Jika hak dan kewajiban tidak seimbang dalam pelaksanaannya, maka akan menimbulkan perselisihan dan kerugian bagi kita dan orang lain. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik, Anda harus mengevaluasi hak dan kewajiban Anda dalam kehidupan sehari-hari. Jika sudah baik, Anda bisa mengambil hak Anda sebagai warga negara kepada pemerintah agar rasa keadilan bisa lebih dirasakan di tengah kehidupan yang rumit ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun