Mohon tunggu...
Qurrota Ayun
Qurrota Ayun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa universitas maulana malik ibrahim malang dari fakultas ekonomi yang memiliki hobi healing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimanakah Keadaan Konstitusi di Negara Kita Saat Ini?

29 Oktober 2022   00:18 Diperbarui: 29 Oktober 2022   00:31 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Konstitusi berasal dari bahasa Latin yaitu constitutio. Istilah ini berkaitan dengan kata ius atau jus yang memiliki arti prinsip atau hukum. Sehingga konstitusi bisa diartikan sebagai suatu pernyataan mengenai susunan dan bentuk negara.

Secara harfiah dalam Bahasa Indonesia, konstitusi berarti Undang Undang Dasar. Jadi, konstitusi sering diartikan dengan arti Undang-Undang Dasar. Konstitusi memiliki tujuan sebagai sarana memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik dan membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa atau memberi batasan kepada para penguasa pemerintah.

Secara umum, konstitusi menurut jenisnya itu dibagi menjadi dua. Yang pertama adalah konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, tata negara, dan bangunan negara.

Contohnya adalah Undang Undang Dasar 1945 yang biasanya dibaca ketika upacara setiap hari senin. Yang kedua yaitu konstitusi tidak tertulis. Konstitusi tidak tertulis adalah ketentuan yang mengatur tata negara tapi tidak dalam bentuk naskah, melainkan berwujud konvensi atau pemufakatan. Contohnya yaitu pidato kenegaraan, musyawarah, pidato presiden di awal tahun, adat istiadat, dan lain-lain.

Konstitusi yang bentuknya tertulis dan menjadi sumber hukum yang menjadi rujukan segala peraturan perundang undangan yang ada di negara Indonesia adalah Undang Undang Dasar 1945. Yang telah disahkan oleh PPKI tepat pada tanggal 18 Agustus 1945. 

Fungsi Undang Undang Dasar 1945 pada konstitusi ialah sebagai penentu atau pembatas kekuasaan, pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan warga negara, sebagai fungsi simbolik yaitu sarana pemersatu dan sebagai sarana pengendalian masyarakat. 

Konstitusi dapat membuat suatu negara mencapai tujuan yang diinginkan dan dicapai dan dapat mengatur secara mengikat suatu pemerintahan yang dilakukan disuatu negara. Negara bisa saja hancur ataupun tidak bisa berkembang jika tidak adanya konstitusi. 

Pada tahun 1949 Indonesia pernah menggunakan istilah konstitusi yaitu konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat). Dalam sejarah politik setidaknya Indonesia pernah menggunakan tiga konstitusi yaitu Undang Undang Dasar 1945 yang berlaku pada 18 Agustus sampai 27 Desember 1949. 

Kemudian setelah adanya pengakuan kedaulatan oleh pemerintah Belanda konstitusi negara kita berubah menjadi  Republik Indonesia syariat (RIS). Tapi konstitusi RIS ini tidak berlangsung lama karena adanya aspirasi untuk mengubah bentuk negara bukan lagi berbentuk Republik Indonesia syariat tapi kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Jadi, tepat pada tanggal 17 Agustus 1950 konstitusi RIS tidak berlaku lagi. Setelah konstitusi Republik Indonesia Serikat tidak berlaku lagi kemudian Indonesia menggunakan Undang Undang Dasar Sementara atau UUDS karena belum adanya badan semacam dewan pembentuk konstitusi di Indonesia setelah terbentuknya Republik Serikat. 

Pemilu pertama kali diadakan pada tahun 1955 yaitu pemilihan anggota DPR dan anggota konstituante. Setalah konstituante dipilih dan tugasnya untuk membentuk konstitusi ternyata tugasnya tidak berhasil karena sampai akhir konstituante tidak berhasil menetapkan suatu Undang-Undang Dasar yang bersifat tetap. 

Oleh karena itu terbitlah dekrit presiden yang tepat pada tanggal 5 Juli 1959 dimana salah satu isinya yaitu kembali ke Undang Undang Dasar 1945 dan tidak berlaku lagi Undang Undang Dasar Sementara dan pembubaran konstituante. 

Dan semenjak itulah Indonesia beralih pada UUD 1945 sampai saat ini. Walaupun banyak perubahan perubahan pada UUD yang dilakukan pada amandemen 1999,2000,2001,2002 tetapi nama konstitusi tetaplah Undang Undang Dasar 1945.

Dan bagaimana keadaan konstitusi pada saat ini? Apakah sudah berjalan sesuai dengan baik?  

Menurut saya mungkin konstitusi di Indonesia saat ini sedang tidak berjalan dengan baik dan banyaknya penyelewengan yang terjadi baik pemerintah maupun pejabat negara yang saya rasa tidak sepenuhnya bekerja untuk rakyatnya dan masih terjadi beberapa penyimpangan yang dilakukan oleh pemerintah. 

Pada kenyataannya demokrasi hanya menjadi topeng untuk kapitalis yang terjadi. Keserakahan oknum penegak hukum dengan menjadikan hukum sebagai ladang uang dimana hukum yang ke bawah dan dapat dibeli dengan mudah adalah salah satu hukum di Indonesia saat ini dan penegak hukum yang memperhatinkan rakyat Indonesia.  

Contoh lainnya adalah apabila ada kesalahan atau perbuatan yang merugikan atau melanggar negara jika yang melakukan perbuatan tersebut adalah orang yang memiliki banyak uang atau pejabat tinggi pasti akan aman dan bebas tapi, jika para masyarakat kelas bawah atau tidak memiliki banyak uang maupun jabatan hanya bisa pasrah jika terlibat dalam kasus hukum.  

Sedangkan Dasar dari Indonesia sendiri salah satunya yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia yang ada pada pancasila sila ke-5, tapi kenyataannya Indonesia belum menerapkan sikap yang ada didasar negara tersebut. 

Tidak lupa pula banyaknya pejabat tinggi yang melakukan korupsi kasus inilah yang marak terjadi di indonesia. Dan penanganannya sangat masih belum maksimum dimana penegak hukum mengenai korupsi yang terasa tidak adil. Banyak pejabat yang melakukan pelanggaran tapi dapat bebas apalagi saat ini juga sudah ada sel mewah bagi narapidana korupsi sehingga itu tidak akan memberikan efek jera bagi para koruptor.

Saya berharap penegakan hukum di Indonesia ini dilakukan secara adil, dan juga pemerintahan harus bekerja untuk rakyatnya bukan untuk dirinya sendiri, ataupun untuk kepentingan politiknya.  Pemerintah atau penegak hukum harus bersikap tegas, jujur, adil, dan juga terbuka terhadap rakyat agar rakyat Indonesia juga sama merasakan mempunyai hak yang sama atas hukum di negara ini. 

Pada hakikatnya konstitusi adalah hukum dasar tertinggi karena semua peraturan peraturan hukum yang ada dalam suatu negara harus didasarkan pada maksud dan tujuan yang termuat di dalam konstitusi itu dan peraturan peraturan yang ada dalam negara itu tidak boleh ada pertentangan dengan konstitusi tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun