Pelanggarannya berakibat sanksi seperti yang tercantum di pasal 144, yakni pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 6 miliar.
Hak sebagai konsumen diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang berlandaskan pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33 yang dapat diketahui sebagai berikut:
Hak dalam memilih barang
Konsumen memiliki hak penuh dalam menentukan barang yang akan digunakan atau dikonsumsi.
Hak mendapat ganti rugi
Konsumen memiliki hak mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang diterimanya dalam sebuah transaksi jual beli.
Hak mendapat barang/jasa yang sesuai
Konsumen berhak mendapatkan produk dan layanan sesuai dengan kesepakatan.
Hak menerima kebenaran atas segala informasi pasti
Konsimen memiliki hak untuk mengetahui apa saja informasi terkait produk yang dibelinya.
Hak pelayanan tanpa tindak pidana
Perilaku produsen yang tidak adil terhadap konsumen merupakan salah satu bentuk pelanggaran atas hak konsumen.
Qurrota A'yun, Mahasiwi STIS AL Wafa
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H