Saat ini sedang viral pernyataan dari Sitti Hikmawatty salah satu Komisioner KPAI. Dia memberikan isu 'Mandi sekolam bisa hamil'. Dengan dalih apabila ada seorang laki-laki yang terangsang lalu mengeluarkan sperma di dalam kolam meski tanpa penetrasi dapat mengindikasi kehamilan. Apalagi si perempuan dalam masa subur.
Pernyataan ini sangat kontroversial dan memicu perdebatan berkepanjangan. Para ahli pun menganggap pernyataan ini tidak benar dan tidak ilmiah, tidak berdalil dan sangat diragukan kebenarannya.
Kalau seumpama seorang lelaki terangsang disuatu kolam pemandian besar. Banyak wanita yang mandi disana. Kemudian sperma tersebut mengalir ke Rahim salah satu wanita. Beberapa bulan kemudian ia hamil. Apakah laki-laki tersebut bakal bertanggung jawab atas cabang bayi.
Ini sangat krusial. Apalagi jika masalah itu berlanjut. Sampai sang bayi lahir. Lalu si lelaki tidak mau mengaku bahwa itu spermanya. Bagaimana kelanjutan ceritanya. Apakah si wanita bakal ditelantarkan begitu saja dengan bayinya. Apalagi si wanita hanya sebatang kara, misalnya. Harus mengurus biaya perawatan bayi yang sedemikian besar. Beli susu, baju bayi hingga perawatan lainnya.
Sitty hikmawaty sendiri seorang komisioner yang dipercaya untuk bertanggung jawab di bidang kesehatan dan narkotika, psikotropika dan zat adiktif. Dia salah satu pejabat publik. Sehingga apapun latar belakangnya, kalau sudah menjadi pejabat public pasti menjadi guru (digugu dan ditiru).
Maka bagaimana langkah selanjutnya, Hikma harus meluruskan pernyataan ini, sehingga public tidak lagi ditipu (hoaks). Lain lagi dengan adanya UU ITEdan ranah hokum. Atas dasar pembohongan kepada public dengan memberikan pernyataan yang tidak benar, tidak berdasar dan menyesatkan.
Ini merupakan pembelajaran penting bagi kita agar hati-hati dalam mengemukakan sebuah pendapat. Sebelumnya kita juga dihebohkan oleh satu satu lulusan doctoral, dengan mengangkat konsep 'Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai keabsahan hubungan seksual non marital' atau kebsahan seks pra nikah.
Mengemukakan pendapat sendiri telah diatur oleh UU. Walaupun begitu tak seharusnya kita bebas bersuara tanpa dalil yang abash. Apa yang kita keluarkan harus menjadi tanggung jawab kita sendiri. Bagitu pula dengan pernyataan dari Sitti Hikmawatty.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H