Mohon tunggu...
Qurrotu Tsaabitah
Qurrotu Tsaabitah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Penulis untuk tujuan penugasan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diperpanjang Hingga 30 Juni 2024! Mengenal Apa Itu Pemadanan NPWP dengan NIK

20 Januari 2024   00:33 Diperbarui: 20 Januari 2024   00:37 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor identitas yang dimiliki oleh Wajib Pajak sebagai tanda pengenal untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Pada awalnya, NPWP terdiri dari lima belas angka dengan rincian, sembilan angka awal merupakan identitas wajib pajak, tiga angka berikutnya merupakan kode KPP pertama kali Wajib Pajak terdaftar, dan tiga angka terakhir merupakan status wajib pajak.

Namun, pada tahun 2022 pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Peraturan ini memuat informasi mengenai pemadanan NPWP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini dilakukan untuk mempermudah administrasi perpajakan yang lebih efisien dan efektif dengan Single Identity Number (SIN) atau nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi. Sementara itu, Wajib Pajak Orang Pribadi Warga Negara Asing (WPOP WNA), Wajib Pajak Badan, dan Instansi Pemerintah juga akan memiliki NPWP 16 digit dengan menambahkan angka 0 di depan NPWP 15 digit.

Pada awalnya, Kementerian Keuangan Indonesia memberikan jangka waktu dari 14 Juli 2022 hingga 31 Desember 2023 untuk melakukan pemadanan ini. Namun, bagi Wajib Pajak yang belum sempat melakukan pemadanan jangan dulu panik karena dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023  tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, maka batas waktu pengintegrasia NIK dengan NPWP diperpanjang hingga 30 Juni 2024. Hingga batas waktu tersebut, Wajib Pajak masih dapat menggunakan NPWP 15 digit. Setelah itu, NPWP format baru akan diterapkan secara menyeluruh pada layanan administrasi perpajakan.

Apabila hingga 30 Juni 2024 Wajib Pajak masih belum melakukan pemadanan, maka Wajib Pajak akan mengalami kesulitan untuk mengakses layanan yang berkaitan dengan administrasi di bidang perpajakan. Misalnya adalah pengaktifan Electronic Filing Identification Number (EFIN), pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dan layanan lainnya yang berada di laman Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, Wajib Pajak juga akan mengalami kesulitan untuk mengakses layanan administrasi dari pihak lain yang membutuhkan NPWP, seperti layanan perizinan mendirikan usaha dan perbankan.

Orang pribadi, badan, dan instansi pemerintah yang baru saja mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak akan langsung diberikan NPWP dengan 16 digit. Namun, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang sebelumnya telah terdaftar dapat melakukan pemadanan secara mandiri di website Direktorat Jenderal Pajak dengan cara sebagai berikut : 

  1. Buka laman https://www.pajak.go.id/

  2. Tekan tombol Login, lalu masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan

  3. Setelah berhasil masuk, pilihlah menu Profil 

  4. Masukkan NIK 16 digit sesuai dengan KTP

  5. Tekan tombol Validasi

  6. Apabila NIK telah dinyatakan valid, maka tekan Ubah Profil 

  7. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
    Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun