Pluralisme keberagaman di Indonesia menandai kompleksitas sosial dan hukum yang mengakomodasi beragam suku, ras, kepercayaan, dan adat. Sebagai negara yang kaya akan keragaman ini, Indonesia menghadapi tantangan dalam merumuskan sistem hukum yang dapat mengakomodasi dan melindungi kepentingan serta nilai-nilai masyarakatnya yang beragam. Pengakuan terhadap hukum adat yang turun-temurun sejalan dengan eksistensi hukum nasional, menciptakan gejala pluralisme hukum di mana berbagai sumber hukum hidup berdampingan.
Dalam upaya menuju Indonesia Emas 2045 yang aman dan damai, penegakan hukum yang tegas dan adil sangat diperlukan. Salah satu tantangan terbesar adalah mengatasi terorisme yang mengancam stabilitas dan keberagaman yang menjadi kekuatan bangsa. Terorisme merupakan ancaman serius yang tidak hanya merusak tatanan sosial dan ekonomi, tetapi juga mengancam keberagaman yang menjadi fondasi kuat bagi bangsa Indonesia. Penolakan terhadap segala bentuk kekerasan dan tindak terorisme menjadi penting dalam menjaga keharmonisan sosial dan hukum yang berlaku. Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk melawan segala bentuk terorisme sebagai bagian dari upaya menjaga perdamaian dan stabilitas nasional menuju Indonesia Emas 2045.
Teori hukum alam yang diperkenalkan oleh Hans Kelsen menggarisbawahi pentingnya keadilan sebagai tujuan utama hukum. Pandangan ini mendorong masyarakat untuk mencari alternatif hukum di luar kerangka hukum negara yang dianggap tidak mampu memberikan keadilan secara menyeluruh. Fenomena ini menegaskan bahwa pluralisme hukum tidak hanya merupakan hasil dari keberagaman sosial, tetapi juga dari pencarian akan keadilan yang lebih komprehensif, termasuk dalam upaya penanggulangan terorisme.
Perkembangan zaman membawa implikasi yang lebih luas terhadap evolusi hukum, dari tingkat lokal hingga skala internasional. Ini menunjukkan bahwa gejala pluralisme hukum tidak terbatas pada komunitas lokal saja, tetapi juga meluas ke dalam lingkup translokal dan internasional. Dalam konteks ini, penerapan hukum internasional menjadi relevan karena menawarkan standar yang lebih tinggi dalam perlindungan hak asasi manusia, kebebasan beragama, dan perlindungan lingkungan hidup. Semua ini sejalan dengan tujuan jangka panjang Indonesia untuk menjadi negara yang aman, damai, dan berkeadilan sosial pada tahun 2045.
Indonesia telah mengadopsi berbagai instrumen hukum internasional yang berfokus pada penanggulangan terorisme, seperti Konvensi Internasional tentang Pemberantasan Pembiayaan Terorisme dan Protokol Tambahan Konvensi PBB tentang Pencegahan dan Pemberantasan Terorisme. Penerapan hukum internasional ini dalam konteks hukum nasional Indonesia membantu memastikan bahwa tindakan terorisme ditindak tegas sesuai dengan standar internasional yang diakui. Langkah ini tidak hanya melindungi negara dari ancaman terorisme tetapi juga mendukung cita-cita Indonesia untuk menjadi negara yang damai dan stabil menjelang 2045.
Tahun 2018, Indonesia menghadapi serangkaian serangan terorisme yang mengakibatkan puluhan korban jiwa dan ratusan luka-luka. Salah satu serangan terbesar terjadi di Surabaya, di mana beberapa gereja diserang oleh kelompok teroris yang menamakan diri mereka sebagai bagian dari jaringan ISIS. Serangan ini mencerminkan kompleksitas tantangan yang dihadapi Indonesia dalam menangani terorisme di tengah keberagaman sosial dan hukum yang ada.
Merespons serangan tersebut, pemerintah Indonesia memperkuat kerangka hukum penanggulangan terorisme dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Undang-undang ini memperkenalkan berbagai langkah penanggulangan yang lebih tegas dan komprehensif, termasuk penahanan preventif dan pemberantasan pendanaan terorisme. Dalam konteks hukum internasional, Indonesia mengacu pada Konvensi Internasional tentang Pemberantasan Pembiayaan Terorisme, yang diadopsi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2011. Implementasi peraturan ini menjadi dasar bagi pemerintah Indonesia dalam melacak dan memutus jaringan pendanaan terorisme yang berasal dari luar negeri.
Implementasi hukum nasional dan internasional dalam penanggulangan terorisme di Indonesia menunjukkan beberapa keberhasilan, seperti penangkapan dan pengadilan terhadap para pelaku teror serta pemutusan jaringan pendanaan terorisme. Namun, tantangan tetap ada, termasuk koordinasi antara berbagai lembaga penegak hukum, penanganan radikalisasi di masyarakat, dan perlindungan hak asasi manusia selama proses penanggulangan terorisme.
Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan kegiatan yang mencurigakan dan menyebarkan nilai-nilai toleransi dan perdamaian sangat penting dalam penanggulangan terorisme. Pendidikan yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, toleransi, dan keberagaman juga harus ditingkatkan untuk mencegah radikalisasi di kalangan generasi muda. Ini sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045 yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, perdamaian, dan keharmonisan dalam keberagaman.
Kajian mengenai implementasi hukum internasional dalam konteks hukum nasional Indonesia penting untuk memahami bagaimana negara ini menjaga harmoni dalam keberagaman budaya dan memenuhi komitmennya terhadap norma-norma hukum internasional. Dengan menggali lebih dalam mengenai pluralisme hukum, tulisan ini bertujuan untuk merumuskan bagaimana Indonesia dapat memperkuat fondasi hukumnya, menjaga keharmonisan sosial, dan melindungi hak-hak masyarakat yang beragam secara adil dan efektif.
Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku terorisme, didukung oleh partisipasi aktif masyarakat dan pendidikan yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, toleransi, dan keberagaman, menjadi kunci utama dalam menolak tindak terorisme. Dengan demikian, pluralisme hukum di Indonesia tidak hanya mencerminkan keberagaman yang ada, tetapi juga menjadi alat yang efektif dalam menegakkan keadilan dan menjaga perdamaian, sejalan dengan cita-cita menuju Indonesia Emas 2045 yang aman dan damai.
REFERENSI
1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Konvensi Internasional tentang Pemberantasan Pembiayaan Terorisme.
4. Kelsen, Hans. (1967). The Pure Theory of Law. University of California Press.
5. Departemen Luar Negeri Republik Indonesia. (2020). Implementasi Hukum Internasional dalam Sistem Hukum Nasional.
6. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). (2019). Laporan Tahunan Penanggulangan Terorisme di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H