Mohon tunggu...
Qurratul Hilma
Qurratul Hilma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas

Penulis merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas yang aktif bidang kepenulisan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Membangun Indonesia Damai: Mengoptimalkan Pluralisme Hukum dan Hukum Internasional dalam Memerangi Terorisme untuk Indonesia Emas 2045

10 Juli 2024   09:00 Diperbarui: 10 Juli 2024   10:00 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

REFERENSI

1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Konvensi Internasional tentang Pemberantasan Pembiayaan Terorisme.

4. Kelsen, Hans. (1967). The Pure Theory of Law. University of California Press.

5. Departemen Luar Negeri Republik Indonesia. (2020). Implementasi Hukum Internasional dalam Sistem Hukum Nasional.

6. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). (2019). Laporan Tahunan Penanggulangan Terorisme di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun