REFERENSI
1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Konvensi Internasional tentang Pemberantasan Pembiayaan Terorisme.
4. Kelsen, Hans. (1967). The Pure Theory of Law. University of California Press.
5. Departemen Luar Negeri Republik Indonesia. (2020). Implementasi Hukum Internasional dalam Sistem Hukum Nasional.
6. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). (2019). Laporan Tahunan Penanggulangan Terorisme di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H