Sistem ekonomi kolonial mengharuskan masyarakat pribumi bekerja di perkebunan-perkebunan yang dikelola oleh pemerintah kolonial atau perusahaan-perusahaan Eropa. Hal ini menciptakan ketergantungan masyarakat pribumi terhadap penguasaan kolonial dalam hal pendapatan. Kondisi kerja yang tidak manusiawi, seperti upah yang sangat rendah dan jam kerja yang panjang, menyebabkan penderitaan bagi para buruh tani. Mereka tidak lagi memiliki otonomi dalam mengolah lahan dan hanya menjadi pekerja di lahan mereka sendiri.
Kebijakan Agraria 1870
Setelah Tanam Paksa berakhir pada tahun 1870, pemerintah kolonial mengeluarkan Agrarische Wet atau Undang-Undang Agraria 1870. Undang-undang ini memungkinkan pengusaha asing untuk menyewa tanah di Indonesia dalam jangka waktu yang panjang, hingga 75 tahun.Â
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong investasi asing di sektor agraria dan membuka lahan baru untuk perkebunan besar. Namun, Undang-Undang Agraria justru memperkuat kontrol kolonial atas tanah dan semakin memperluas wilayah perkebunan yang dikuasai oleh perusahaan asing. Pada akhirnya, masyarakat pribumi semakin tersingkir dari kepemilikan lahan mereka sendiri, dan ketimpangan sosial-ekonomi semakin meningkat.
Dampak Perubahan Struktur Agraria
Perubahan struktur agraria akibat kebijakan kolonial Belanda berdampak pada hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat Indonesia pada abad ke-19. Berikut beberapa dampaknya:
Penurunan Ketahanan Pangan : Sistem Tanam Paksa memaksa petani untuk menanam komoditas ekspor, mengurangi lahan untuk tanaman pangan lokal. Hal ini menyebabkan krisis pangan di beberapa wilayah dan meningkatkan kemiskinan.
Polarisasi Sosial : Adanya perpecahan antara pemilik modal (terutama pengusaha Eropa) dan buruh tani pribumi menciptakan ketimpangan sosial yang besar. Struktur sosial tradisional berubah, dan kemerosotan ekonomi semakin melebar.
Eksploitasi dan Penderitaan Buruh Tani : Sistem kerja paksa dan upah rendah menyebabkan penderitaan di kalangan petani. Para petani kehilangan otonomi dan hak untuk menguasai hasil kerja mereka.
Perubahan Pola Kepemilikan Lahan : Struktur agraria tradisional yang komunal digantikan oleh sistem kepemilikan perseorangan dan sewa jangka panjang yang dikuasai oleh pengusaha asing.
Dampak Perubahan Struktur Agraria