Pendahuluan
Pada abad ke-19, Indonesia mengalami perubahan besar dalam struktur agrarianya akibat kolonialisme yang dilakukan Belanda. Perubahan ini tidak hanya berdampak pada tatanan sosial-ekonomi masyarakat, tetapi juga mempengaruhi pola kepemilikan lahan dan sistem produksi pertanian di berbagai wilayah Indonesia. Kebijakan-kebijakan kolonial yang diterapkan Belanda untuk mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia demi keuntungan ekonomi mereka, telah menciptakan dinamika baru dalam sektor agraria yang berdampak panjang hingga pasca-kemerdekaan.
Perubahan Struktur Agraria di Indonesia pada Abad ke-19
Sebelum kedatangan Belanda, sistem agraria di Indonesia didasarkan pada pola kepemilikan komunal di bawah pengelolaan masyarakat adat dan raja-raja lokal. Sistem ini memberikan hak kepada masyarakat untuk mengelola lahan secara bersama-sama berdasarkan kebutuhan bersama. Namun, ketika Belanda menerapkan sistem kolonial, mereka mulai memperkenalkan berbagai kebijakan yang mengubah tatanan tersebut.
Tanam Paksa (Sekolah Tinggi Budaya)
Salah satu kebijakan penting yang diterapkan Belanda pada abad ke-19 adalah Sistem Tanam Paksa atau Cultuurstelsel. Kebijakan ini diterapkan pada tahun 1830 oleh Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch untuk mengatasi krisis ekonomi di Belanda. Melalui sistem ini, petani pribumi diwajibkan menanam tanaman ekspor, seperti kopi, tebu, dan nila, di sebagian lahan mereka. Hasil tanaman ini kemudian diserahkan kepada pemerintah kolonial sebagai bentuk pajak.Â
Tanam Paksa berdampak negatif pada petani karena mereka kehilangan kendali atas lahan mereka sendiri dan hanya diperbolehkan menggarap sebagian kecil untuk kebutuhan pangan mereka. Tanam Paksa menimbulkan penderitaan dan kemiskinan di kalangan petani, yang terkadang harus berhutang atau menjual harta benda untuk bertahan hidup.
Pola Kepemilikan Lahan
Dalam struktur agraria tradisional, lahan pertanian dimiliki oleh komunitas dan didistribusikan secara merata sesuai kebutuhan. Namun, sistem kolonial mengubah pola kepemilikan lahan ini dengan mengadopsi sistem sewa lahan atau bahkan monopoli lahan oleh penguasa kolonial. Belanda mulai mengeluarkan hak istimewa kepada perusahaan-perusahaan Eropa untuk memiliki dan mengelola lahan di Indonesia.Â
Salah satu contohnya adalah pendirian perkebunan besar oleh perusahaan Belanda yang diberikan hak istimewa oleh pemerintah kolonial untuk menguasai tanah di pulau Jawa dan Sumatra. Perubahan pola kepemilikan lahan ini menyebabkan ketimpangan yang semakin besar antara masyarakat pribumi dan pemilik modal asing.
Eksploitasi Buruh Tani