Peliharalah kesehatanmu karena ia yang akan mewadahi umur panjangmu - Mario Teguh
Alat pelindung diri (APD) merupakan alat yang digunakan oleh tenaga kerja untuk melindungi seluruh tubuh atau sebagian tubuh terhadap kemungkinan adanya potensi bahaya atau kecelakaan kerja.Â
Penggunaan APD menjadi bentuk pengendalian resiko terakhir untuk melindungi tenaga kerja dari bahaya keselamatan kerja. Selain itu, penyediaan alat pelindung diri sudah diatur dalamÂ
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per. 08/MEN/VII/2010 Tentang Alat Pelindung Diri, dimana di peraturan tersebut telah dijelaskan bahwa pengusaha wajib menyediakan alat pelindung diri bagi pekerja atau buruh di tempat kerja dan juga kewajiban pengunaan APD pada pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berisiko akan tetapi kurangnya edukasi menyebabkan banyak pekerja-pekerja tersebut yang kurang memahami fungsi dan pentingnya penggunaan APD di lingkungan kerja berisiko.Â
Setiap pekerjaan selalu mengandung potensi resiko bahaya dalam bentuk kecelakaan kerja. Besarnya potensi kecelakaan dan penyakit kerja tersebut tergantung dari jenis produksi, teknologi yang dipakai, bahan yang digunakan, tata ruang, dan lingkungan bangunan serta kualitas manajemen dan tenaga-tenaga pelaksana.Â
Oleh karena itu perlu adanya edukasi mengenai pentingnya penggunaan APD dan penerapan protokol K3 pada pekerjaan berisiko tinggi.Â
Edukasi ini akan ditujukan kepada pekerja UMKM Toko Kayu di wilayah RW 7 Kelurahan Bulusan (Jalan Imam Soeparto), Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Materi edukasi dipaparkan langsung secara person to person dengan menggunakan media booklet yang telah dicetak sebelumnya. Edukasi ini dilaksanakan pada tanggal 5 Februari 2022.Â
Pada edukasi ini dijelaskan mengapa penerapan APD itu penting dan jenis APD yang harus digunakan pada pekerjaan tertentu agar terhindar dari kecelakaan kerja seperti penggunaan face shield pada pekerjaan pengelasan, penggunaan penutup telinga pada pekerjaan kebisingan, pengunaan pelindung pernapasan agar menghindari masuknya partikel yang berupa debu, kabut (aerosol), uap, asap, gas, dan sebagainya.Â
Disebutkan juga bahaya dan risiko apabila tidak menggunakan APD tersebut, misal tidak menggunakan face shield saat melakukan pekerjaan pengelasan maka dampaknya adalah kerusakan pada mata atau tidak menggunakan penutup telinga pada pekerja bising dapat menyebabkan kerusakan pendengaran, dan lain lain.