Mohon tunggu...
Qowiyyun Amin
Qowiyyun Amin Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Seorang Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masyarakat Madani dan Keberagaman: Mencari Jalan Toleransi

20 September 2021   10:56 Diperbarui: 20 September 2021   10:58 416
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam kaitannya dengan toleransi, Di dalam al-Quran, Allah menyerukan tidak ada paksaan dalam memeluk Islam (la ikhraha fi al-din). Ayat tersebut merupakan asas pokok dakwah Islam. Meskipun Rasullullah mengharapkan setiap orang menyambut dakwahnya, namun pilihan beriman atau tidak diserahkan kepada individu masing-masing. Namun jika ia memilih agama Islam maka ia dianggap sebagai bagian dari Muslim. Berbeda jika memilih menjadi selain Islam, maka kita tidak boleh menghujat, menghakimi, atau bahkan membunuh dan diberi ruang untuk mereka menjalankan agamanya masing-masing (al-Kafirun: 6).

Senada dengan ini, Islam memiliki tiga prinsip persaudaraan. Yaitu ukhuwah Islamiah (persaudaraan sesama Muslim), ukhuwah insaniah,(persaudaraan sesama manusia) dan ukhuwah wataniah (persaudaraan berlandaskan kesamaan tanah air). Pembedaan tersebut tidak menunjukkan bahwa Islam itu eksklusif, melainkan Islam mengatur secara komprehensif antara hubungan sesama Muslim, manusia, dan bernegara. Dalam praktik teknisnya, kita perlu mengembangkan dialog dan pendekatan kerukunan agar tercipta masyarakat madani atau civil society.

Kesimpulan

Dalam perjalanannya, pluralisme perlu dibedakan menjadi dua: pluralisme teologis dan pluralisme sosiologi. Pluralisme teologis dapat mengarahkan pada pengakuan bahwa semua agama benar. Sedangkan pluralisme sosiologis lebih kepada keberagaman masyarakat sebagai suatu keniscayaan. Dalam kaitannya dengan toleransi, Islam menjawab melalui peristiwa historis peradaban Islam, sejak zaman Rasulullah.

Dengan tetap berlandaskan al-Quran dan Hadis, umat Islam perlu mengedepankan dialog, musyawarah, dan tidak mudah mengkafirkan orang lain dan memberikan ruang untuk agama lain beribadah sesuai kepercayaannya sesuai dengan surah al-Kafirun ayat 6. Pun dalam konstitusi UUD 1945pasal 28 E ayat 1 dan pasal 29 mengakui hal tersebut. Sehingga bukan mustahil untuk menciptakan masyarakat madani di tengah keberagaman yang ada.

 

Catatan Kaki 

[1] Adian Husaini, Wajah Peradaban Barat, hlm. 29.

[2] Ahmad Fuadi Fanani, 12 September 2005, "Islam, Pluralisme, dan Kemerdekaan beragama" https://islamlib.com/

[3] Muhammad Ali, 2 Oktober 2005, "Tantangan Pluralisme dan Kebebasan Beragama" https://islamlib.com/

[4] Sjafril, Akmal. (2017). Buya Hamka Antara Kelurusan Aqidah dan Pluralisme. hlm. 96.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun