Ilmu Fiqih adalah salah satu ilmu yang sangat penting bagi kehidupan umat muslim karena ilmu fiqih ini berhubungan langsung dengan kehidupan manusia yang membahas hukum - hukum serta aturan - aturan dalam hidup manusia dalam ajaran agama islam.
Ilmu fiqih sendiri sudah ada sejak masa Nabi Muhamad SAW. Namun pada saat itu ilmu fiqih belum berkembang seperti saat ini atau seperti pada tahun - tahun berikutnya setelah masa Nabi Muhammad. Belum berkembangnya ilmu fiqih pada masa Nabi ini dikarenakan pada waktu itu semua persoalan huku serta persoalan agama langsung bisa ditanyakan kepada nabi dan langsung bisa terselesaikan pada saat itu juga.Â
Dalam perkembangan ilmu Fiqih ini dibagi menjadi 4 periode :
1. Periode Pertumbuhan
Dimulai sejak diangkatnya Nabi Muhammad SAW. menjadi Nabi dan Rosul sampai beliau wafat. Perkembangan dan pertumbuhan ilmu fiqih sangat bergantung pada periode ini, karena pada masa inilah ilmu fiqih mulai dikenal dan mulai dipelajari. Sumber hukum pada Periode ini adalah Al Qur'an dan Al Sunnah.Â
Pada periode ini dibagi menjadi 2 masa yakni masa Mekkah dan masa Madinah. Pada masa Mekkah ini umat islam lebih diarah untuk memperbaiki aqidah dan pada masa Madinah umat islam mulai diajarkan hukum - hukum serta aturan - aturan dalam ajaran islam. Masa Mekkah dimulai 12 tahun pada saat Rosulullah berada di Mekkah dan sampai akhirnya hijrah ke Madinah untuk kepentingan agama dan umat, dan pada saat beliau sudah pindah di Madinah inilah maka disebut dengan Masa Madinah, yang berkisar 10 tahun.
Baca juga:Â Apa Itu Wakaf Produktif? (Dan Perbandingannya Menurut Madzhab Fiqih)
2. Periode Pembinaan
Periode pembinaan ini adalah masa dimana ilmu fiqih berkembang sangat pesat dan sudah banyak tersebar ke berbagai kota. Pada periode ini juga potongan ayat Al Qur'an telah di Mushafkan dan ilmu Fiqih telah dibukukan. Periode ini dibagi menjadi 2 masa, yakni masa Para Shabat Rosulullah dan masa para Imam Mujtahid.
3. Periode Kemunduran
Pada periode kemunduran ini umat muslim mengalami berbagai kemunduran dan keadaan Negara pada saat itu juga sedang banyak konflik yang menimbulkan banyaknya ilmu - ilmu yang terbengkalai, tidak hanya ilmu fiqih saja yang mengalami kemunduran tapi bebrapa ilmu seperti ushul fiqih dll. Dan pada Periode ini juga banyak timbul permasalahan seperti Taklid(mengikuti tanpa tahu dasar-dasar/ sumbernya) dan juga banyak terjadi perang saudara. Periode ini adalah periode yang paling lama dan juga paling buruk bagi perkembangan ilmu Fiqih dan juga umat muslim.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!