Mohon tunggu...
Qotrun Nada
Qotrun Nada Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Saya hobi menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Lebaran Semakin Dekat, Simak Keputusan Pemerintah mengenai Mudik Lebaran 2022

27 Mei 2022   14:00 Diperbarui: 27 Mei 2022   14:07 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya pada masa pandemi COVID-19. Kini masyarakat Indonesia dapat bernapas dengan lega mengetahui keputusan dari pemerintah mengenai lebaran tahun 2022. Pemerintah telah mengeluarkan keputusannya bahwa masyarakat Indonesia telah diperbolehkan untuk mudik ke kampung halaman masing-masing. 

Hal ini dikarenakan situasi pandemi COVID-19 menjelang bulan Ramadhan hingga minggu terakhir berpuasa menurun secara signifikan.

Pada konferensi pers yang dilakukan secara daring tanggal 2 Februari 2022, Presiden Joko Widodo menyampaikan pernyataannya terkait mudik lebaran tahun 2022. "Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran, juga dipersilahkan, juga diperbolehkan".
Ujarnya.

"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," Imbuhnya.

Berdasarkan pernyataan yang disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo, maka masyarakat dapat kembali merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan keluarga dan sanak saudara di kampung halaman. Akan tetapi, masyarakat tetap dihimbau untuk terus berwaspada, agar

kasus COVID-19 tidak kembali melonjak akibat mudik lebaran tahun 2022. Hal ini berkaitan dengan jumlah warga Indonesia yang tidak sedikit akan melakukan mudik.

Menurut survei kementerian perhubungan akan terdapat 23 juta mobil dan 17 juta sepeda motor yang akan melakukan perjalanan mudik di Pulau Jawa saja. Oleh karena itu, pemerintah akan melakukan setting terkait alur mudik lebaran 2022, sehingga diharapkan tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19 setelah Hari Raya Idul Fitri. 

Masyarakat dihimbau untuk menghindari puncak arus mudik yaitu pada tanggal 28, 29, dan 30 April 2022. Guna mengatasi kemacetan pada puncak arus mudik tersebut, pemerintah menerapkan rekayasa lalu lintas melalui aturan ganjil genap, pemberlakuan satu arah (one way), serta larangan truk masuk jalan tol.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun