Menurut Pendapat saya,Kekerasan terhadap anak(child abuse) tanpa disadari kerap dilakukan oleh orang tua.Padahal orang tua mengemban tugas sebagai pelindung utamanya mengoprimalkan tumbuh kembang anak.Ada beberapa faktor yang melandasi mengapa orang tua,khususnya ibu melakukan tindak kekerasan terhadap anak,diantaranya;Faktor stres,trauma masa lalu dll.Akibat dari tindakan kekerasan tersebut dapat berupa fisik maupun psikis bahkan kematian.Akibat yang paling berbahaya  adalah trauma jangka panjang,yang dikahwatirkan berpotensi untuk mengulangi tindak kekerasan ketika masih kecil kepada anak mereka setelah menjadi orang tua.(Mubiar Agustin,2016;5)
Oleh karena itu anak yang menjadi korban kekerasan perlu mendapatkan perhatian khusus dan penganan secara khusus yang melibatkan oramg tua,keluarga pemerintah,dan peran masyarakat.Sesuai yang tercantum pada pasal 20 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak adalah:"Negara,Pemerintah,Masyarakat,Kelurga dan Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlinduangan anak"(Uswatun Hasanah,dkk,81)
Walaupun Menjadi Orang tua juga bukanlah pekerjaan yang ringan yang dijalani seperti air mengalir,tetapi justru mengendalikan jalnnya air mengalir agar tidak sembarang membasahi lahan atau bahkan mengalir tak terkendali yang bisa membawa bahaya banjir disuatu tempat dan kekeringan ditempat lain.Penting orang tua sadari bahwa perilaku baik atau buruknya anak adalah rumah,orang yang paling dekat dengan anak adalah orang tua.Anak akan mengulangi suatu perilaku yang paling sering mendapatkan perhatian dari orang yang paling dekat dan sering memberikan komentar kepadanya.Misalnya,Orang tua memberikan komentar negatif terhadap anak,maka boleh jadi anak akan menyimpulkan bahwa dengan ia berperilaku negatif maka ia akan diperhatikan orang tuanya.Dan kekerasan merupakan perlakuan yang salah.Perlakuan salah pada anak-anak adalah segala perlakuan terhadap anak yang akibat-akibat kekerasan mengancam kesejahteraan dan tumbuh kembang anak,baik secata fisik,psikologi sosial,Maupun mental.
Kesimpulan
Penganiayaan fisik adalah tindakan-tindakan kasar yang mecelakakan anak,dan segala bentuk kekerasan fisik pada anak yang lainnya.Sedangkan penganiayaan psikis adalah semua tindakan merendahkan atau meremehkan anak.Penganiayaan pada anak-anak banyak dilakukan oleh orang tua atau pengasuh yang seharusnya menjadi seorang pembimbing bagi anaknya untuk tumbuh dan berkembang.
Banyak orang tua yang beranggapan kekerasan Pada anak adalah hal yang wajar.Mereka beranggapan adalah salah satu cara mendisiplikan anaknya.Tanpa mereka sadari mereka lupa bahwa orang tua adalah orang yang paling bertanggung jawab dalam mengupayakan kesejahteraan,perlindungan,peningkatan kelangusngan hidup,dan mengoptimalkan tumbuh kembang anaknya.
Dan Negara sebagai pembuat regulasi dan pemerintah sebagai impelemnatator dalam menjalankan regulasi dan program belum mampu melaksanakan tugasnya seperti yang diamanatkan kostitusi maupun perjanjian instrumen-instrumen internasional menyangkut kebijakan keberpihakan terhadap anak.Sementara masyarakat,bahkan keluarga dan orang tua sebagai pihak terdekat bagi anak justru belum mampu bertanggung jawab terhadap pemenuhan dan perlindungan terhadap hak anak.
Daftar Pustaka
Krisnani Hetty dkk,(2019),Analisis Kekerasan seksual Pada anak dan Intervensinya Oleh pekerjaan Sosial,2(2)11-12
Emilizia Tiara ,(2018),Konsep Psikososial Menurut TeoriErik Erikson Terhadap Pendidikan Anak usia dini Dalam Tinjauan Pendidikan Islam,4
Agustin Mubiar,dkk,(2016),Analisi Tipikal Kekerasan pada anak  dan faktor yang letar Belakanginya,13(1),5