Praktik Lapangan Produk Bisnis dan Transaksi
Fintech P2P Lending Syariah platform pinjaman online yang dilandasi aturan dan hukum Islam (syariah) dalam menjalankan kegiatan usahanya. Pinjol syariah ini diatur oleh Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 117/DSN-MUI/II/2018. Fatwa ini tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.
Contoh  P2P Lendimg syariah :PT Investree Radhika Jaya (Investree)  Investree memiliki izin kegiatan usaha berbasis syariah dan konvensional. Khusus untuk yang syariah, fintech lending ini menawarkan pinjaman:Invoice Financing Syariah  Adalah pinjaman bisnis dengan tagihan atau invoice sebagai jaminan. Kamu akan mendapat maksimal 80% dari nilai tagihan.Â
Nilai tagihan maksimal Rp 2 miliar. Sementara tenor atau jangka waktu pembayaran 30 hari sampai 180 hari.Misalnya tagihan bisnismu Rp 2 miliar sebagai dasar pinjaman.Â
Maka kamu bisa memperoleh pinjaman sekitar Rp 1,6 miliar.Syarat dan ketentuan:Perusahaan berbentuk PT atau CVSudah beroperasi minimal 1 tahunMemiliki hubungan bisnis dengan perusahaan terkemuka (misalnya BUMN, Tbk, multinasional, dan lembaga pemerintahan)Domisili di Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Jawa TengahOmzet minimal per tahun atau total aset Rp 2,5 miliarMelengkapi dokumen, seperti legal pendirian usaha, NPWP, laporan keuangan, rekening koran, profil perusahaan, dan lainnya terkait tagihan.
Parameter Kesesuaian Syariah
Adanya kesesuaian dengan prinsip syariah yang penting bagi umat Muslim. Lalu imbal hasil juga akan didapatkan tanpa dikurangi dengan biaya apapun, proses pendanaan mudah dan bisa diurus melalui platform online. Menggunakan P2P jenis ini tidak ada penentuan bunga dari pemberi pinjaman. Semua ditentukan lewat akad yang sudah disepakati oleh pemberi maupun penerima pinjaman.
Adab Etika Bisnis
Model etika dalam pinjam meminjam, yakni:
Pemberi hutang harus ikhlas diniatkan untuk membantu peminjam.Tidak boleh membebankan tambahan hutang, kecualiprosedur yang membutuhkan biaya operasional ataumenyesuaikan akad yang digunakan.Pihak pemberi pinjaman tidak boleh merendahkanpihak yang dipinjami dalam memberi pinjaman ataupunmengingatkan hutang.Hutang harus dicatat oleh kedua belah pihak dengan jelassesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak peminjam boleh memberikan tambahan pengembalian hutang dengan keikhlasan tanpa ada unsurkewajiban atau paksaan dari pihak pemberi pinjaman.