Mohon tunggu...
Mang Qosh
Mang Qosh Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Ketika BMT Disebut Sebagai Bank Syariah

23 Maret 2017   13:33 Diperbarui: 23 Maret 2017   13:51 12402
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

BMT merupakan bentuk lembaga keuangan dan bisnis yang serupa dengan koperasi atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Dalam operasionalnya BMT banyak bersentuhan langsung dengan para pelaku usaha kecil dan mikro (UKM) di tingkat pedesaan. Umumnya para pelaku UKM yang tidak dapat memenuhi persyaratan di bank atau unbankabel.

Pada dasarnya operasional usaha BMT hampir sama dengan perbankan yaitu menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat (anggota) dalam bentuk simpanan dan juga pembiayaan. Secara umum produk BMT dalam melaksanakan fungsinya tersebut dapat diklasifikasikan menjadi tiga hal yaitu: Produk tabarru’dan ZISWAF (Zakat, Infak, Shadaqoh dan Hibah), Produk Penghimpunan Dana (Funding),Produk Penyaluran Dana (Lending).

Dengan demikian sebagaimana namanya BMT menjalankan dua misi, yaitu misi sosial (tabarru’)dan misi bisnis atau profit. Kedua hal ini hendaknya dapat dilakukan secara proporsional. Semoga dengan tulisan singkat ini, keuangan syariah Indonesia dapat tumbuh berkembang ke arah yang lebih baik lagi. Aamiin

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun