Mohon tunggu...
Qory Firdan Kurniawan
Qory Firdan Kurniawan Mohon Tunggu... Lainnya - ASN, Content Creator

Belajar, berbagi dan memberi manfaat!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Awas Penipuan! Begini Cara Registrasi Aman Kirim Hewan dan Tanaman

16 Februari 2022   19:47 Diperbarui: 17 Februari 2022   10:27 2216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Website PPK Online Badan Karantina Pertanian (klik). Sumber : tangkap layar 

Setelah registrasi apa yang dilakukan?. Yang dilakukan adalah setiap akan mengirimkan hewan, tumbuhan maupun produknya yang memiliki persyaratan karantina maka harus melaporkan ke petugas karantina di tempat keberangkatan. Isi PPK Onlinenya (permohonan pemeriksaan karantina), dan upload dokumen persyaratannya. Setelah itu bawa dokumen dan komoditas yang akan dikirim ke kantor karantina untuk diperiksa fisik. 

Sudah mengajukan PPK Online ko masih tetap harus periksa fisik?

Jadi prinsip sertifikasi karantina pertanian adalah memenuhi persyaratan dokumen (lengkap dan sah) serta sehat secara fisik (tidak membawa hama dan penyakit). Sehingga proses pemeriksaan fisik tetap harus dilakukan oleh dokter hewan karantina maupun ahli karantina tumbuhan (jadi PPK Online salah satunya digunakan untuk mempercepat pemeriksaan/ verifikasi dokumennya saja).

Jadi setiap akan melakukan pengiriman hewan, tumbuhan dan produknya harus mengajukan permohonan PPK Online dan ke kantor karantina untuk menyerahkan komoditasnya untuk diperiksa fisik.

Terobosan Layanan  Interaktif Badan Karantina Pertanian

Untuk memudahkan interaksi dua arah dalam pelayanan publik karantina, melalui humas Badan Karantina Pertanian juga membuka jalur komunikasi jika ada hal-hal yang ingin ditanyakan. 

Diantaranya melalui media sosial meta facebook, instagram, twitter, tiktok, email dan whatsapp (baik percakapan maupun panggilan video). Untuk panggilan video, sesuai pengalaman penulis sebaiknya dikomunikasikan lewat percakapan whatsapp dulu, agar waktu dan narasumbernya dapat ditentukan.

Mungkin balasan whatsapp (081212000336) akan membutuhkan waktu, karena percakapan yang dibalas cukup banyak, sehingga baiknya kita menunggu dari admin yang bertugas. Layanan ini cukup sederhana, sehingga sangat membantu jika membutuhkan informasi.

Bahkan tidak hanya kantor pusatnya saja yang memiliki layanan WA, 90% UPT Badan Karantina Pertanian juga memiliki layanan whatsapp (link nomer klik disini). Strategi ini cukup memudahkan dalam berkomunikasi.

Tips bagi Anda, agar tidak tertipu oleh oknum yang mengatas namakan petugas karantina adalah dengan registrasi PPK Online. Dan perlu diingat bahwa pembayaran biaya karantina (PNBP) disetorkan langsung ke negara (tidak ke rekening pribadi) dan biaya karantina hanya sesuai  Peraturan Pemerintah 35 th 2016 tentang PNBP yang berlaku di Kementerian Pertanian (tidak ada biaya lain seperti untuk tebusan dan lainnya).

Silahkan jika masih ada yang kurang jelas bisa ditanya dikolom komentar. Semoga manfaat (qfk)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun