Mohon tunggu...
Qory Firdan Kurniawan
Qory Firdan Kurniawan Mohon Tunggu... Lainnya - ASN, Content Creator

Belajar, berbagi dan memberi manfaat!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Awas Penipuan! Begini Cara Registrasi Aman Kirim Hewan dan Tanaman

16 Februari 2022   19:47 Diperbarui: 17 Februari 2022   10:27 2216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pengiriman hewan melalui jasa pengiriman. Sumber : jsekspedisisby.blogspot.com

Bogor (16/2) - Bagi Anda penyayang binatang atau tanaman hias tentu tidak asing lagi dengan karantina (Badan Karantina Pertanian). Karena setiap pengiriman hewan, tumbuhan dan produknya harus dilaporkan atau mendapat sertifikasi sehat (tidak membawa hama dan penyakit). Berbagai pertanyaan muncul seperti mengapa sangat mahal mengurus karantina? Kenapa prosesnya lama sekali?

Nah, artikel kali ini akan sedikit menguraikan pertanyaan-pertanyaan diatas. Tulisan ini ditulis berdasarkan pengalaman dan informasi yang dimiliki oleh penulis.

Mengapa Harus Registrasi PPK Online?

PPK Online atau Permohonan Pemeriksaan Karantina secara online adalah tahap awal yang harus Anda lakukan. Cara ini cukup singkat, sesuai denga pengalaman penulis paling lama aproval dilakukan selama tiga hari kerja. Mengapa harus registrasi?

Melalui PPK Online, nantinya kita akan dimudahkan seperti, proses pemeriksaan dokumen yang lebih cepat, tracking permohonan kita, mengetahui nominal resmi yang harus dibayar ke negara (PNBP), e-billing untuk melakukan pembayaran melalui transfer bank dan data detil riwayat permohonan atau transaksi yang kita lakukan. 

PPK Online akan mempercepat pemeriksaan dokumen, karena kita sudah mengupload dan memberikan dokumen sebelum kita ke kantor karantina. Sehingga ketika tiba di kantor karantina, petugas hanya perlu mencocokkan dokumen yang ada di sistem dengan bukti fisiknya. Berbeda jika kita belum melakukan registrasi, maka Anda akan diminta melakukan permohonan di sistem melalui komputer di kantor karantina atau menunggu petugas membantu Anda menginputkan data permohonannya, tentu ini tidak efisien.

Selain itu kita juga dapat melihat berapa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus kita bayar dan kita juga langsung dapat membayarnya melalui e-billing yang ada di PPK Online langsung transfer antar bank. Celah ini lah yang membuat berbagai oknum agak kesulitan melakukan penggelembungan atau penipuan. Sehingga tidak ada lagi pemilik yang mengeluhkan pembayaran karantina mahal.

Biasanya biaya tambahan tersebut dikenakan oleh beberapa oknum pemberi jasa pengurusan misalnya, bahkan ada yang memberi tarif hingga jutaan rupiah. Sehingga jika akan dikuasakan harus pintar memilih jasa pengurusannya yang jujur.

Padahal tarif karantina sesuai Peraturan Pemerintah 35 th 2016 tentang PNBP yang berlaku di Kementerian Pertanian biasanya bertaris sekitar 2.000 sampai 15.000 rupiah. Ini dapat dicek baik melalui web PPK Online Badan Karantina Pertanian maupun melalui login akun.

Website PPK Online Badan Karantina Pertanian (klik). Sumber : tangkap layar 
Website PPK Online Badan Karantina Pertanian (klik). Sumber : tangkap layar 

Tahapan Registrasi

  1. Buka website PPK Online IQFAST Badan Karantina Pertanian, klik di bagian registrasi (kotak hijau dibawah login) atau klik disini,
  2. Setelah itu pilih kategori pemohon (perorangan atau perusahaan),
  3. Pilih UPT (Unit Pelaksana Teknis) yang akan dijadikan tempat melapor/ mengirim komoditas, misalnya Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta. Jika Anda akan melakukan pengiriman melalui UPT lain (pengiriman dari daerah lain) maka Anda akan diminta melakukan registrasi dengan data yang sama namun berbeda UPT, jadi Anda akan memiliki 2 login PPK Online dengan data yang sama, namun UPT asal/pengirimnya berbeda,
  4. Kemudian sialhkan lengkapi data dibawahnya seperti jenis identitas yang digunakan, nama, alamat, provinsi, kota, kabupaten, kecamatan, nomer telpon, email dan logo perusahaan (khusus bukan perorangan),
  5. Lingkup aktifitas dapat di ceklist seluruhnya,
  6. Jika Anda importir, Anda juga dapat memilih jenis importir yang Anda miliki (sesuai dengan ijin yang sudah terdaftar di Kementerian Perdagangan atau dinas terkait),
  7. Isi kontak person secara lengkap, dapat diisi pemilik (perorangan), pemimpin perusahaan, maupun staff perusahaan yang mengurus bidang perkarantinaan,
  8. Sedang penandatangan dokumen disarankan diisi oleh pemilik (untuk perorangan), pemimpin perusahaan tertinggi atau direktur yang membawahi bidang tersebut (ekspor, impor dan antar area),
  9. Ceklist pernyataan Yang Diberi Kuasa, apakah nantinya Anda akan menguasakan dalam pengurusan karantina atau tidak, jika ada iya maka silahkan diceklis dan diisi datanya, jika tidak maka cukup di ceklis tidak,
  10. Bagian terakhir adalah dokumen yang akan di verifikasi, untuk perorangan hanya akan diminta KTP dan NPWP, untuk passport dapat diisi dengan KTP juga (jika belum memiliki). Sedangkan untuk perusahaan harus dilengkapi dengan SIUP/IUI/IUT/SIUP JPT (salah satu), Surat Keterangan Domisili, dan NIB. kami sarankan agar file yang diunggah berukuran kecil,
  11. Klik simpan, dan print (download) bukti registrasinya,
  12. Sesuai pengalaman penulis, biasanya dalam waktu maksimal tiga hari kerja, registrasi akan di prove atau di tolak. Notifikasi user dan pasword maupun alasan penolakan akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan (sehingga sebaiknya email yang didaftarkan tidak asal-asalan, namun yang dapat digunakan/ aktif). Status registrasi juga dapat dipantau melalui website PPk Online (klik)

Email balasan dari admin, jika registrasi disetujui, sebaiknya disimpan dengan baik. Sumber : tangkap layar
Email balasan dari admin, jika registrasi disetujui, sebaiknya disimpan dengan baik. Sumber : tangkap layar

Proses Lapor Karantina

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun