Mohon tunggu...
Qori Pebrial Ilham
Qori Pebrial Ilham Mohon Tunggu... Dosen - Dosen IPB University

Departemen Manajemen Hutan Fakultas Kehutanan dan Lingkungan

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Target Ambisius Sektor Kehutanan Menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca, Akankah Tercapai?

19 Juni 2023   09:48 Diperbarui: 20 Juni 2023   08:15 825
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi perubahan iklim, kebakaran hutan. (sumber: Shutterstock via kompas.com)

Ada dua alasan utama terjadinya perubahan iklim global, yaitu perubahan medan magnetik bumi dan gas rumah kaca (GRK) di lapisan bawah atmosfer bumi. 

Selama satu dekade terakhir, pengaruh aktivitas antropogenik signifikan meningkatkan konsentrasi GRK (misal: CO2) yang menyebabkan pemanasan global hingga perubahan iklim. 

Aktivitas antropogenik yang menghasilkan emisi CO2 seperti penggunaan bahan bakar fosil, deforestasi akibat kebakaran hutan dan lahan, kegiatan industri, dan emisi kendaraan bermotor. Hal ini telah menimbulkan masalah lingkungan yang serius. 

Perubahan iklim berdampak terhadap menurunnya produksi pertanian, kekeringan, penurunan kualitas tanah dan air, penurunan keanekaragaman hayati, hingga kenaikan permukaan air laut. 

Ada pula meningkatnya risiko bencana, gangguan kesehatan, serta menurunnya kualitas lingkungan yang pada akhirnya akan menyebabkan kerugian di berbagai sektor.

Dampak buruk perubahan iklim dapat dihindari dengan menjaga kenaikan suhu global. Menurut Paris Agreement tahun 2015, kenaikan suhu di bumi harus tetap di bawah 2°C dibandingkan dengan tingkat pra-industri, dan peningkatan suhu bumi harus dibatasi di bawah 1,5°C. 

Berdasarkan sebuah studi yang dilakukan oleh Van-Soest et al. tahun 2017, perlu dilakukan penangkapan (capture) dan penyimpanan (storage) setidaknya 1 gigaton (Gt) CO2 setiap tahun hingga tahun 2030. 

Implikasinya, laju emisi gas rumah kaca harus dikurangi sekecil mungkin dan mencapai net zero emission (NZE) pada paruh kedua abad ke-20. 

NZE berarti sisa emisi yang ada dapat diserap oleh hutan dan lahan atau menggunakan teknologi seperti penangkapan dan penyimpanan karbon sehingga emisi bersih menjadi nol.

Indonesia telah meratifikasi Paris Agreement melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016. Sebagai salah satu negara yang meratifikasi Kesepakatan Paris, Indonesia telah menyampaikan dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) yang pertama tahun 2016, dokumen Update NDC (UNDC) tahun 2021, dan dokumen Enhanced NDC (ENDC) tahun 2022. 

Nationally Determined Contribution (NDC) adalah komitmen nasional bagi penanganan perubahan iklim global dalam rangka mencapai tujuan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim (Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change). 

Dalam dokumen ENDC, target penurunan emisi GRK ditingkatkan. Target penurunan emisi GRK Indonesia pada tahun 2030 dengan kemampuan sendiri (unconditional; CM1) meningkat ke 31,89% yang sebelumnya sebesar 29%, sedangkan target dengan dukungan internasional (conditional; CM2) meningkat ke 43,20% dari 41% dibandingkan dengan business as usual (BAU).

 ENDC merupakan upaya memenuhi keputusan Glasgow Climate Pact yang mengamanatkan setiap negara meningkatkan target NDC-2030 untuk mencegah kenaikan suhu global tidak lebih dari 1,5°C.

Target penurunan emisi dalam ENDC terdiri dari beberapa sektor, yaitu energi, limbah, industri, pertanian, serta kehutanan dan lahan. Sektor kehutanan dan lahan (forestry and other land use / FOLU) merupakan sektor yang diharapkan memberi kontribusi terbesar dalam pencapaian target pengurangan emisi nasional (NDC) secara keseluruhan. 

Sektor FOLU bukan hanya merupakan sumber emisi GRK, tetapi juga penyerap GRK, karena adanya dinamika perubahan tutupan lahan dan penggunaan lahan. Sektor FOLU berkontribusi terhadap 17,4% dari 31,89% target penurunan emisi seluruh sektor dalam skenario CM1, atau 25,4% dari 43,20% target penurunan emisi seluruh sektor dalam skenario CM2. 

Sektor FOLU diproyeksikan memberi kontribusi hampir 60% dari total target penurunan emisi gas rumah kaca. Sehingga penanganan pengendalian GRK pada sektor ini menjadi sangat penting bagi Indonesia dalam agenda climate actions global.

Indonesia menegaskan inisiatif menjadikan sektor FOLU sebagai net sink sejak tahun 2030 atau dikenal dengan FOLU Net Sink 2030. 

FOLU Net Sink 2030 merupakan serangkaian langkah strategis untuk mengurangi ± 140 juta ton CO2e pada tahun 2030 dari sektor FOLU. 

Ilustrasi perubahan iklim, kebakaran hutan. (sumber: Shutterstock via kompas.com)
Ilustrasi perubahan iklim, kebakaran hutan. (sumber: Shutterstock via kompas.com)

Dalam Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, kegiatan aksi mitigasi sektor FOLU meliputi pengurangan laju deforestasi dan degradasi baik di lahan mineral maupun lahan gambut dan mangrove.

Ada pula pembangunan hutan tanaman dan pengelolaan hutan lestari; rehabilitasi hutan dan lahan; konservasi keanekaragaman hayati dan introduksi replikasi ekosistem; perhutanan sosial dan pemantapan hutan adat.

Terakhir, pengawasan dan law enforcement dalam mendukung perlindungan dan pengamanan kawasan hutan.

Mencapai target sektor FOLU menuju net sink memerlukan transformasi kebijakan yang dapat mengubah paradigma dan mendorong perubahan yang sistemik dalam pemanfaatan lahan dengan menghargai hutan dan ekosistem penting sebagai nature-based solutions. 

Kebijakan penting yang telah ditetapkan guna mendukung pencapaian FOLU Net Sink 2030 antara lain: 

1. Perhutanan Sosial dan Multi-Usaha Kehutanan; 

2. Penyelesaian Pengukuhan Kawasan Hutan di tahun 2023; 

3. Pemberhentian Penerbitan Izin Usaha Baru di Hutan Primer dan Gambut melalui Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2019 dan SK 5446/2021; 

4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 29 Tahun 2009 mengamanatkan pemerintah daerah untuk mengembangkan profil keanekaragaman hayati dengan pendanaan dari APBD; 

5. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 sebagai dasar penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon; 

6. Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2021 menyatakan bahwa HCV dengan tutupan hutan di dalam HGU tetapi di luar kawasan hutan harus dikelola, dipelihara, dan dipantau; 

7. Pengembangan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) sebagai implementasi PP tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan (PP 46/2017) dan Peraturan Presiden No. 77/2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup.

Pengukuhan kawasan hutan merupakan kondisi pemungkin (enabling condition) yang utama bagi segala aktivitas berusaha maupun non berusaha di kawasan hutan. Pengukuhan kawasan hutan bertujuan untuk mewujudkan kawasan hutan yang legal dan legitimate.  

Pengukuhan Kawasan Hutan adalah rangkaian kegiatan penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan, dan penetapan kawasan hutan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum atas status, letak, batas, dan luas Kawasan Hutan. 

Pengukuhan kawasan hutan yang belum selesai hampir selalu menjadi justifikasi perilaku jahat perambahan kawasan hutan karena tidak adanya kepastian hukum kawasan hutan. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, pengukuhan kawasan hutan harus selesai di tahun 2023. 

Sampai dengan Desember 2022, realisasi penetapan kawasan hutan adalah seluas 99.659.996 Ha dari total 125.795.306 Ha (State of Indonesia’s Forest / SOIFO 2022 menyebut 120,5 juta ha) atau setara 79,2% dari total kawasan hutan Indonesia. 

Dengan kata lain, masih tersisa 26.135.310 ha (21%) yang harus ditetapkan pada tahun 2023. Mengingat sektor kehutanan memiliki kontribusi terbesar untuk pencapaian target NDC.

Sedangkan kondisi pemungkin (pengukuhan kawasan hutan) untuk mewujudkan target FOLU Net Sink belum 100%, apakah target ambisius sektor kehutanan untuk menurunkan GRK akan tercapai? Semoga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun