Mohon tunggu...
Qorina FathinalAmri
Qorina FathinalAmri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa S1 IAIN Jember.

Walk slowly but never walk backward

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mendalami Istilah Mujtahid Serta Ketentuannya

26 Oktober 2020   10:32 Diperbarui: 17 Mei 2021   10:59 38073
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mengenal mujtahid, hukum dalam agama Islam berserta ketentuannya. | pexels

Apabila seorang mujtahid tidak mengetahui 'ulumul Qur'an, maka tidak dibenarkan menetapkan suatu hukum halal atau haram sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Syafi'i bahwa tidak berhak seseorang mengatakan sesuatu; ini haram atau halal, kecuali dengan pengetahuan tentang al-Kitab, Sunnah, dan ijma'. 

Pengetahuan tentang Kitabullah membutuhkan pengetahuan tentang bahasa Arab dan demikian juga untuk mengetahui hukum-hukum Kitab Allah, fardhunya, adabnya, ibahanya, nasikh mansuknya, 'am dan khasnya. Para ulama sepakat mensyaratkan bagi mujtahid, mengetahui ayat-ayat hukum, namun mereka berbeda pendapat tentang jumlah ayat yang harus diketahui. 

Baca juga: Problematika Mujtahid dan Peranannya dalam Pengambilan Hukum

Seorang mujtahid tidak disyaratkan menghafal seluruh ayat al-Qur'an, tetapi alangkah baiknya jika ia menghafal seluruh ayat al-Qur'an, kerena memudahkan bagi mujtahid mengetahui hukum-hukumnya dan menemukan dikala ia membutuhkannya. Para ulama ushul sepakat pula, bahwa disyaratkan bagi mujtahid untuk mengetahui hadis-hadis yang berhubungan dengan hukum-hukum. Adapun batas jumlah hadis hukum yang harus diketahui mereka berbeda pendapat. Salah satunya menurut Ibnu al-Qayyim, bahwasanya hadis-hadis yang merupakan pokok-pokok hukum, berkisar pada lima ratus dan ia dirinci dalam empat ribu hadis.

Tingkatan-tingkatan Mujtahid 

Dalam membicarakan masalah tingkatan ijtihad, tidak terlepas dari perbedaan pendapat dikalangan para ulama ushul tentang telah tertutupnya pintu ijtihad. Abu Zahra membagi mujtahid kepada beberapa tingkat, yaitu mujtahid mustaqil, mujtahid muntasib, mujtahid, mujtahid fi al-mazhab, dan mujtahid fi at-tarjih.

Mujtahid Mustaqil (independent) adalah tingkat tertinggi, oleh Abu Zahra disebut sebagai al-Mujtahid fi al-Syar'I, atau disebut juga Mujtahid mutlaq. Untuk sampai ke tingkat ini, seseorang harus memenuhi syarat-syarat tersebut. Mereka disebut Mujtahid Mustaqil, yang berarti independen, karena mereka terbebab dari bertaqlid kepada mujtahid lain, baik dalam metode istinbath (ushul fiqih) maupun dalam furu' (fiqih hasil ijtihad). Mereka sendiri mempunyai metode istinbath, dan mereka sendirilah yang menetapkan metode istinbath itu dalam berijtihad untuk membentuk hukum fiqih.

Mujtahid Muntasib, yaitu mujtahid yang dalam masalah ushul fiqih, meskipun dari segi kemampuannya ia mampu merumuskannya, namun tetap berpegang kepada ushul fiqih salah seorang imam mujtahid mustaqil, seperti berpegang kepada ushul fiqih Abu Hanifah. Akan tetapi, mereka bebas dalam berijtihad, tanpa terikat dengan salah satu mujtahid mustaqil.

Mujtahid fi al-madzhab, yaitu tingkat mujtahid yang dalam ushul fiqih dan furu' bertaqlid pada imam mujtahid tertentu. Mereka disebut mujtahid karena mereka berijtihad dalam mengistinbathkan hukum pada permasalahan-permasalahan yang tidak ditemukan dalam buku-buku madzhab imam mujtahid yang menjadi panutannya. Mereka tidak lagi melakukan ijtihad pada masalah-masalah yang sudah ditegaskan hukumnya dalam buku-buku fiqih madzhabnya.

Baca juga: Pengertian Ijtihad dan Mujtahid

Mujtahid fi at-Tarjih, yaitu mujtahid yang kegiatannya bukan meng-istinbat-kan hukum tetapi terbatas memperbandingkan berbagai madzhab atau pendapat, dan mempunyai kemampuan untuk mentarjih atau memilih salah satu pendapat terkuat dari pendapat-pendapat yang ada, dengan memakai metode tarjih yang telah dirumuskan oleh ulama-ulama mujtahid sebelumnya. Dengan metode itu, ia sanggup melaporkan dimana kelemahan dalil yang dipakai dan dimana keunggulannya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun