Mohon tunggu...
Qori Febrianto
Qori Febrianto Mohon Tunggu... Mahasiswa - FKIP UNTIRTA

Penulis, Pembelajar, Diskusi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mengkaji Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru Berbasis Zonasi

26 April 2022   19:00 Diperbarui: 26 April 2022   19:06 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendidikan merupakan salah satu topik yang sudah sering kali dikaji. Pendidikan di Indonesia dimulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi. Pendidikan sendiri merupakan sesuatu yang wajib dan harus didapatkan oleh seluruh warga negara Indonesia. 

Sebagai warga negara Indonesia, pendidikan adalah hak segala bangsa sesuai dengan amanat UUD 1945 yaitu pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi hak warga negaranya dalam memperoleh pendidikan guna menentukan kualitas hidup suatu bangsa kedepan. Pemerataan akses yang akan bisa dinikmati oleh seluruh warga Indonesia adalah landasan kuat diadakanya pendidikan.

Pada UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 13 ayat 1 dinyatakan bahwa jalur pendidikan terdiri dari pendidikan formal, non-formal dan informal. Pendidikan formal merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah-sekolah pada umumnya. Jalur pendidikan ini mempunyai jenjang pendidikan yang jelas, mulai dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, sampai pendidikan tinggi. 

Pada pendidikan formal, tahapan awal untuk memulai jenjang pendidikan dilakukan melalui penerimaan peserta didik baru. Penerimaan peserta didik baru adalah proses seleksi yang akan menentukan siswa diterima atau tidaknya di suatu sekolah. Pemerintah saat ini berupaya agar sistem pendidikan yang ada di Indonesia bisa merata. 

Dalam upaya ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru mengenai sistem penerimaan peserta didik baru yang dimulai dari jenjang pendidikan sekolah dasar hingga sekolah menengah atas.

Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), di dalam Permendikbud tersebut diatur mengenai sistem zonasi yang harus diterapkan sekolah dalam menerima calon peserta didik baru. 

Peraturan ini telah diterapkan sejak tahun ajaran baru 2017 tepatnya pada bulan Juli. Permendikbud menyebutkan bahwa seleksi PPDB pada kelas VII SMP dan kelas X SMA/SMK mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar. 

Urutan prioritas itu adalah (1) Jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi; (2) Usia; (3) Nilai hasil ujian sekolah (untuk lulusan SD) dan Surat Hasil Ujian Nasional atau SHUN (bagi lulusan SMP); dan (4) Prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui sekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing. 

Melalui sistem zonasi ini pemerintah berharap agar terjadi pemerataan pendidikan di Indonesia, siswa mendapatkan hak yang sama dan tidak ada lagi terjadi sistem diskriminasi dalam pendidikan Indonesia.

Akan tetapi, sistem ini belum sepenuhnya sesuai dengan harapan masyarakat di Indonesia. Hal ini karena masyarakat menginginkan sekolah berkualitas bagi anak-anaknya. 

Andini (2009) mengemukakan dalam penelitiannya bahwa dalam memilih sekolah hal pertama yang paling menentukan ialah kualitas sekolah dan lokasi menjadi pertimbangan yang terakhir. Selanjutnya, sekolah yang berkualitas oleh masyarakat biasa dilabeli sebagai sekolah favorit.

Sistem Zonasi

Sistem Zonasi mulai diperkenalkan dalam Sistem Penerimaan Peserta didik baru (PPDB) pada tahun 2017. Sistem ini merupakan bentuk penyesuaian kebijakan dari sistem Rayonisasi. 

Rayonisasi lebih memperhatikan pada capaian siswa di bidang akademik, sementara sistem zonasi lebih menekankan pada jarak/radius antara rumah siswa dengan sekolah. Oleh karena itu, siswa yang tinggal dekat dengan sekolah lebih berhak mendapatkan pendidikan di sekolah tersebut.

Penerapan sistem zonasi pada PPDB akan berimplikasi pada pudarnya status "sekolah unggulan" atau "sekolah favorit" yang menyebabkan adanya "kasta" dalam sistem persekolahan di Indonesia. 

Hal ini memberi konsekuensi bahwa pemerintah harus menyiapkan sistem pengelolaan dan penyelenggaraan layanan pembelajaran yang merata mutunya berdasarkan standar mutu yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dengan demikian, pelaksanaan sistem zonasi pada PPDB memberi konsekuensi akan perlunya konsep dan rumusan sistem zonasi mutu pendidikan sebagai pasangannya.

Alasan dan Tujuan Penerapan Sistem Zonasi

Sistem zonasi yang diberlakukan di Indonesia disusun oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengatur terkait penerimaan siswa dari lingkungan tertentu untuk menempuh pendidikan pada tingkat SD, SMP hingga SMA yang tertulis pada Pemendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang diperbarui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019. 

Berdasarkan pasal ketiga, kebijakan tersebut pada penerapannya bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru agar dapat berjalan secara obyektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan di Indonesia.

Tujuan yang ditetapkan kementrian pendidikan dan kebudayaan dapat dijabarkan dalam dua tujuan, yaitu:

  • Sistem yang menitikberatkan jarak rumah dengan sekolah sebagai pertimbangan penerimaan sehingga setiap siswa berhak untuk mendapat pendidikan dari sekolah dengan radius terdekat dari rumahnya tanpa adanya diskriminasi, sehingga mempermudah akses pendidikan pada masyarakat serta meminimalisir pengeluaran biaya transportasi bagi siswa. 

  • Penerapan kebijakan zonasi juga dimaksudkan untuk dapat menunjang peningkatkan pemerataan ketimpangan jumlah siswa terutama pada sekolah yang sebelumnya mengalami kekurangan peserta didik sehingga terwujudnya pancasila ke-5 yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

  • Ketimpangan dari segi kualitas pendidikan terlihat dari adanya kasta antara sekolah yang disebut sebagai sekolah unggulan dan nonunggulan pada sekolah di Indonesia. Gap pendidikan ini juga menjadi fokus yang ingin diatasi melalui sistem zonasi yang dipandang mampu menjadi jalan keluar. 

  • Variasi siswa yang terdapat pada sekolah terebut karena berdasarkan pada daerah yang sama menimbulkan probabilitas sekolah menerima siswa dengan kemampuan unggul sehingga dari variasi siswa yang diterima diharapkan mampu menghilangkan label sekolah favorit dan non favorit pada kasta pendidikan di Indonesia.

Kelebihan dan Kekurangan Sistem

Adanya sistem zonasi ini diharapkan mampu menjadikan angin segar bagi pendidikan di seluruh Indonesia untuk bisa memiliki sistem yang merata baik di desa dan di kota. Sistem zonasi memiliki beberapa kelebihan diantaranya adalah hilangnya stigma sekolah favorit. 

Hal ini dapat terjadi karena kebanyakan calon siswa yang mendaftar di daerah memiliki sekolah dengan label favorit di mana sekolah tersebut akan menyeleksi berdasarkan siswa yang memiliki tingkat kemampuan akademik di atas rata-rata. Hal ini sangat berpengaruh secara langsung terhadap ketimpangan kualitas siswa yang berada di sekolah lain. 

Dengan adanya sistem zonasi, orang tua atau keluarga lebih mudah mengawasi kegiatan dan perkembangan para siswa, membuat akses pendidikan yang merata dengan adanya sistem zonasi, akses pendidikan pada setiap sekolah bisa dibuat lebih merata, baik sekolah yang berada di kota ataupun di daerah, menghemat waktu dan biaya karena dengan jarak selokah yang lebih dekat dengan rumah.

Terlepas dari kelebihan sistem zonasi tersebut, sistem ini juga memiliki beberapa kekurangan di antaranya adalah mengurangi semangat siswa untuk belajar. 

Hal ini terjadi karena faktor utama yang membuat siswa di terima di sebuah sekolah adalah jarak dari rumah ke sekolah bukan kemampuan akademik siswa tersebut. 

Selain itu ruang lingkup pergaulan terbatas, siswa yang bersekolah jauh dari tempat tinggal mereka biasanya ia mendapatkan teman-teman baru sedangkan dengan adanya sistem zonasi kemungkinan besar siswa hanya memiliki ruang lingkup pertemanan yang terbatas. 

Sistem zonasi juga masih mudah di manipulasi karena kenyataannya di lapangan orang-orang bisa memalsukan surat domisili agar bisa masuk ke sekolah tertentu. 

Kekurangan sistem zonasi juga terletak pada kualitas guru dan juga sarana prasarana yang belum merata.  Kondisi guru yang  berkualitas dan sarana  prasarana  baik  berupa teknologi maupun gedung sekolah yang baik, hanya dijumpai pada daerah perkotaan hingga sekarang ini.

Dampak Sistem Zonasi Bagi Sekolah

Sistem zonasi merupakan upaya pemerintah dalam hal pemerataan pendidikan dengan menghapus anggapan masyarakat mengenai sekolah favorit dan sekolah unggulan yang notabenenya di sekolah tersebut membutuhkan biaya tinggi dan hanya memiliki siswa dengan kemampuan akademik/prestasi tinggi. 

Pelaksanaan dari kebijakan sistem zonasi sebagai upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerataan layanan, akses, dan mutu pendidikan dinilai belum maksimal. Pada awal pelaksanaan, beberapa daerah masih belum menerapkan kebijakan sistem zonasi dengan alasan belum siap. 

Berikut beberapa dampak dari sistem zonasi bagi sekolah: 

a) Sistem zonasi mendorong guru menjadi lebih kreatif dalam proses pembelajaran dengan kondisi siswa yang memiliki kemampuan heterogen. 

b) Dampaknya terjadi penurunan akademis siswa seperti ada beberapa kkm yang diturunkan oleh pihak sekolah karena memang siswa sulit untuk mengikuti pelajaran tersebut, hasil rata-rata dan capaian prestasi berkurang. 

c) Kebijakan zonasi membuat guru menjadi kewalahan dan resah. Sekolah yang terbiasa dengan siswa yang memiliki kemampuan tinggi saat ini dihadapkan dengan siswa dengan kemampuan yang beragam. 

d) Pada sekolah yang letak geografisnya jauh dari kota dan penduduknya sedikit dapat mengalami kekurangan siswa. Akibat daya tampung yang belum terpenuhi dan berkurangnya siswa, para tenaga pendidik akan mengurangi jam pelajaran bahkan tidak mendapat jam pelajaran. 

e) Infrastruktur sekolah dievaluasi kembali, diperlengkap agar siswa dapat meningkatkan softskill dan hardskill pada kegiatan belajar mengajar.

Dampak Sitem Zonasi Terhadap Siswa

Penerapan kebijakan dan peraturan mengenai sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) berbasis zonasi menimbulkan dampak baik bagi sekolah/institusi, orang tua, maupun siswa. Siswa dalam hal ini menjadi pihak yang paling merasakan dampak langsung PPDB berbasis zonasi. 

Untuk melihat dampak yang ditimbulkan dari PPDB berbasis donasi, RISE (Research on Improving Sistem of Education) di Indonesia melakukan studi kasus bersama Pemerintah Kota Yogyakarta di 46 Sekolah Menengah Pertama (SMP) baik sekolah negeri maupun swasta.  

Hasil menunjukkan bahwa PPDB berbasis zonasi berdampak tidak hanya pada karakteristik peserta didik yang diterima sekolah tapi juga proses pembelajaran di kelas.

Penerimaan siswa melalui PPDB sistem zonasi membuat siswa yang diterima di suatu sekolah memiliki beragam tingkat prestasi. Hal ini karena siswa dengan jarak rumah terdekat dari sekolah lebih diprioritaskan meskipun dengan nilai yang kurang memadai. 

Kondisi tersebut yang membuat populasi siswa dalam satu kelas menjadi heterogen tingkat prestasinya. Keberagaman tingkat prestasi siswa, secara tidak langsung akan berdampak pada pembelajaran dan siswa itu sendiri.

 Guru sebagai tenaga pendidik harus beradaptasi dan memberikan metode belajar yang sedikit berbeda dari biasanya. Jika mulanya metode belajar lebih interaktif dan menantang karena diberikan kepada siswa yang rata rata berprestasi, maka dengan kondisi sekarang metode belajar yang diberikan harus lebih informatif dengan membangun pemahaman ilmu dasarnya. 

Hal ini yang justru akan berdampak pada karakter siswa. Mereka akan cenderung tidak memiliki tantangan dan motivasi belajar karena lingkungannya yang tidak "challenging". Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat membuat siswa tidak memiliki survival skill karena akan merasa aman. Siswa merasa dengan nilai seadanya, ia masih mampu diterima, sehingga tidak perlu melakukan usaha lebih.

Pelaksanaan kebijakan sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru terdapat empat aspek, yaitu komunikasi, sumber daya disposisi dan sisitem birokrasi. Untuk keempat aspek tersebut menjadi skala prioritas. 

Dampak sistem zonasi itu sendiri ada dua, yaitu dampak positif bagi masyarakat dan dampak negatif. Kebijakan ini juga menimbulkan berbagi ragam respon stakeholder internal sekolah dan stakeholder eksternal sekolah, berbagai kritik dan masukan diberikan demi perbaikan kebijakan ini, demi keberlangsungan pendidikan yang berkeadilan tanpa diskriminasi. Perlu adanya sebuah usaha dan evaluasi dari pemerintah untuk melihat kesesuaian kebijakan serta diperlukan peninjauan ke wilayah.

Hal tersebut berkaitan dengan banyaknya wilayah di Indonesia yang terpisah dengan kota besar. Untuk organisasi sekolah perlu penyiapan SDM sekolah, penyusunan program sekolah, dan kedisiplinan dalam penerapan kebijakan dan untuk masyarakat, anak tidak sepenuhnya jadi tanggung jawab sekolah sebab di luar sekolah pengetahuan dan pendidikannya diketahui dan diperoleh dari keluarga dan lingkungan. Keluarga tetap mempunyai peran dalam meningkatkan kecerdasan anak tidak serta merta menyerahkan seluruhnya kepada sekolah.

Sistem zonasi sebagai sistem penerimaan penerimaan peserta didik baru yang ditetapkan pada peraturan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 bertujuan untuk mewujudkan penerimaan siswa dengan obyektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi yang berpotensi untuk meningkatkan akses layanan pendidikan di Indonesia. 

Sistem ini dinilai permerintah mampu mengatasi problematika ketimpangan dan inklusi dalam bidang pendidikan antara daerah dan kota, namun disamping efek positif sistem zonasi juga berdampak negatif pada menurunnya tingkat motivasi siswa dalam pelajaran karena jarak rumah dengan sekolah menjadi faktor utama penerimaan siswa sehingga akan mengakibatkan penyempitan lingkup sosial pertemanan siswa karena berasal dari daerah yang sama. 

Harapannya semoga kedepannya sistem penerimaan peserta didik baru berbasis zonasi ini benar-benar menjadi solusi bagi pemerataan pendidikan yang berkeadilan dari segi infrastruktur, fasilitas, SDM guru, akses dari tempat tinggal siswa ke sekolah sebagai bentuk gerbang awal terciptanya merdeka belajar dan mewujudkan Indonesia emas 2045.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun