Mohon tunggu...
Qoriah Rahmawati Ridho
Qoriah Rahmawati Ridho Mohon Tunggu... Guru - guru

hobi traveling

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Nasib Guru Penggerak, Berkail Namun Tak Berempang

6 Maret 2023   21:14 Diperbarui: 6 Maret 2023   21:23 654
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Upaya Pemerintah yang selalu berusaha memperbaiki mutu pendidikan Nasional dengan membuat sebuah gebrakan transformasi / gerakan perubahan patut kita apresiasi. 

Dengan dana yang tentu tidak sedikit melakukan terobosan untuk meningkatkan keprofesionalan para pemimpin pembelajaran tentu patut kita acungi jempol. Hal itu merupakan tekad mulia para pemimpin untuk melakukan sebuah perubahan positif tentunya. 

Selama beberapa tahun ini pemerintah telah memulai melakukan sebuah pelatihan khusus untuk para pemimpin pembelajaran melalui program calon guru penggerak. Program ini ditempuh mulai kurun waktu dari 6 bulan sampai 9 bulan. 

Melalui tes seleksi yang sangat ketat dalam menentukan kandidat calon guru penggerak. Dimulai dari tahap pemberkasan, tes tertulis, praktik mengajar sampai tahap tes wawancara. Sudah pasti kandidiat yang terpilih adalah orang - orang yang akan diharapkan membawa sebuah perubahan yang positif bagi pendidikan di negeri ini. 

Setelah dinyatakan lulus tes dengan sangat ketat tersebut , akhirnya para calon guru penggerak menempuh pendidikannya selama 6 sampai 9 bulan. Waktu yang sangat panjang dan melelahkan tentunya. Disela sela tugas rutinnya mengajar, para calon guru penggerak tersebut harus bisa membagi waktu dengan due date tugas dari program guru penggerak yang di lakukan melalui LMS. Belum lagi harus mengurus keluarga.

Tak jarang banyak yang mundur karena tidak sanggup menjalaninya. Selama kurun waktu 6 sampai 9 bulan para calon guru penggerak memulai pembelajaran melalui tahapan Mulai Dari Diri, kemudian dilanjutkan dengan tahap Eksplorasi Konsep, Ruang kolaborasi, Elaborasi, Lokakarya, Gelar karya dan Pendampingan. 

Setiap kelas diberikan satu orang fasilitator yang sangat membantu calon guru penggerak mendapatkan tambahan  pemahaman materi, penguatan materi, memberikan arahan dan memfasilitasi selama proses pelatihan. 

Dalam pelaksanaan pelatihan, juga calon guru penggerak didampingi  seorang pendamping pengajar praktik yang secara rutin datang ke sekolah dimana CGP berada untuk memantau dan sharing kalau  terjadi kendala dan lainya. Dalam Ruang Kolaborasi yang  dipimpin fasilitator yang sabar   Calon Guru Penggerak saling berdiskusi sesama CGP menyelesaikan kasus- kasus yang diangkat ditiap tema yang dipelajari. 

Pada Ruang elaborasi para CGP dibimbing instruktur Nasional untuk lebih memperdalam materi atau mendapat solusi dari pertanyaan yang mungkin belum terpecahkan sebelumnya. Untuk kegiatan Lokakarya para CGP bertemu secara tatap muka sesama CGP dan pengajar praktik. 

Saling berdiskusi berkolaborasi menyelesaikan permasalahan kasus dalam tema yang ditentukan sesuai jadwal. Kecuali Lokakarya dan Gelar Karya  kegiatan pelatihan CGP ini dilakukan secara daring.   Begitulah sedikit gambaran kegiatan yang dilakukan selama  pelatihan Calon Guru Penggerak.

Jika kita lihat mulai dari proses perekrutan/ pemilihan, proses pelatihannya, tempaannya dan begitu banyak informasi serta pengalaman saling berkomunikasi sesama CGP, pangalaman belajar dengan fasilitator, instrukstur dan juga pengajar praktik  yang telah diperoleh Calon Guru  Penggerak dalam kurun waktu tersebut, tentulah sudah sangat cukup bekal yang dimiliki para  Calon Guru Penggerak ini. Ibarat nelayan mereka sudah cukup pancing / kail untuk mencari ikan. Ibarat pemimpin perang strategi perang dan amunisi sudah mereka miliki.

Namun apa yang terjadi di setiap sekolah tempat mereka kembali? Banyak sekali kail dan pancing itu tidak bisa dimanfaatkan karena ditempat  mereka sebagian besar mereka hanyalah guru biasa yang tidak punya kewenangan apapun disekolah. 

Bahkan kalau dalam satu sekolah hanya  ada 1 guru penggerak maka guru penggerak itu acap kali 'dimusuhi ' dianggap menganggu kenyamanan yang sudah ada selama ini. Akhirnya guru penggerak tersebut  juga mencari aman saja buat dirinya. 

Mengikuti lagi paradigma lama dan alur  yang ada disekolah tersebut karena tidak cukup kekuatan untuk melawan arus yang besar.Kalaupun guru penggerak tersebut konsisten akan komitmennya melakukan sebuah transformasi paling hanya sebatas untuk dirinya dan kelas yang menjadi kolam kecilnya. 

Pertanyaannya butuh waktu berapa lama seorang diri melakukan perubahan kalau hanya memiliki kolam kecil berupa kelas saja. Secara teori memang sebagai agen perubahan  harus mampu membangun relasi/ berkolaborasi dengan teman sejawat atau komunitas praktisi dalam  melakukan transfotmasi, Itu secara teori. 

Namun yang terjadi dilapangan tentu  tidak semudah teori. Akan lebih besar pengaruh perubahan apabila yang membawa perubahan itu diberikan ruang yang lebih besar sehingga punya power untuk bisa lebih mempengaruhi dan bisa lebih luas mengajak sebuah perubahan positif/ berpraktik baik di ekosistemnya. Yang saya tuliskan ini kenyataan yang saya dapat dari lapangan ketika saya berkomunikasi bersama guru penggerak dari sekolah lain.

Yang miris lagi bagi guru swasta dimana tidak ada kebermaknaan sertifikat  kelulusan pelatihan CGP nya karena belum ada aturan yang bisa melindungi dan memberi kesempatan para guru penggerak ini  untuk kenaikan jenjang karirnya. Apalagi untuk yayasan yang belum sadar dengan sebuah transformasi pendidikan program bagus dari pemerintah ini.

Pada saat mendengar pemerintah menjadikan kelulusan guru penggerak sebagai salah satu syarat untuk bisa menjadi kepala sekolah, tentu hal ini sangat membahagiakan hati para guru penggerak. 

Sudah sewajarnya pemerintah mengapresiasi usaha keras para pembawa perubahan tersebut dengan memberi sebuah angin segar. Namun menurut saya hal itu belum cukup untuk bisa segera mewujudkan  sebuah tranformasi. Perlu ada upaya lagi yang bisa membantu mempercepat transformasi. 

Kita semua tau yang memiliki peran besar dalam sebuah dunia pendidikan khususnya sekolah adalah para managemen/ kepala sekolah dibantu  para wakilnya. Maka sebaiknya pemerintah juga memberikan prasyarat harus lulus CGP untuk bisa  jadi wakil kepala sekolah. 

Dan tidak lagi pemilihan wakil kepala sekolah  itu dilakukan melalui pemilihan baik oleh kepala sekolah( memilih tentu hanya karena merasa nyaman bekerjasama bukan karena kemampauan dan pengalaman atau ilmunya) dan juga jangan dipilih oleh guru selama belum ada yang bisa menjamin yang terpilih itu benar benar yang mampu dan seorang agen perubahan atau yang punya sertifikat lulus CGP. 

Selama ini tidak hanya dipolitik saja yang melakukan jual beli suara bahkan ditahap lingkungan sekecil sekolah dimana seharusnya menjadi tempat mulia murid menuntut ilmupun malah juga melakukan hal tersebut  dalam  pemilihan managemennya. 

Selain jual beli suara juga sering terjadi kecurangan dalam pemilihan. Misal dengan memanfaatkan suara orang lemah demokrasi seperti OB,Satpam bahkan suara guru sendiri yang mudah diproporkasi. Singkatnya sebuah transformasi besar harus dimulai secara cepat dan tepat, tidak mungkin agen perubahan dengan senjata lengkapnya 'dibungkam' tidak diberi kesempatan / kolam/ kewenganan untuk memulai perubahan. 

Sulit apabila ajakan perubahan harus berbenturan dengan keinginan dan ketidakpedulian para pemangku kepentingan terhadap sebuah perubahan yang digalakan pemerintah. Untuk rumor  yang beredar tentang guru ' senior ' yang berparadigma lama dan senantiasa merasa' memiliki sekolah' dengan paradigmanya maka tidak perlu kawatir tergeser / terambil haknya. Karena para guru penggerak sudah memiliki prinsip kemitraan / setara, kolaborasi bukan saling mencaci. 

Namun sangat susah apabila pemerintah tidak memikirkan serius masalah yang dialami para guru penggerak berhadapan dengan kepentingan sekelompok yang merasa paling senior tersebut.

Tidak hanya wakil/ managemen semua stage holder disekolah( kepala sekolah, wakil, bendahara, kepala Tu ,dll) harus dberikan standart dan tes dari pemerintah langsung, bukan atas pilihan yang sudah saya sebutkan tadi. Lalu perlu adanya evaluasi/ regulasi untuk maksimal 2 tahun diadakan roling stage holder. 

Saat ini yang terjadi adalah kepala sekolah maupun waka bendahara dll bersifat jabatan seumur hidup.Maka akhirnya yang terjadi adalah semua berusaha biar bisa kepilih dan jadi. Segala cara dan upaya akan dilakukan untuk keinginanya.  Sangat memprihatinkan kalau hal ini tidak mendapat perhatian pemerintah karena sekali lagi ujung perubahan disekolah ada pada stage holdernya.

Apabila stage holder adalah orang orang yang bukan agen transformasi pastilah mustahil cita cita transformasi pemerintah akan terwujud. Untuk proses tes sekaligus terlaksananya regulasi/ roling jabatan harus menjadi tugas pengawas sekolah yang seorang agen perubahan minimal seorang guru penggerak tentunya. Karena yang saya amati apabila sekolah dipimpin oleh kepala sekolah penggerak maka hasilnya sangat jauh berbeda jika dibandingkan dengan yang bukan penggerak.

Menjadi sangat sia -sia ketika ilmu yang sudah dibekalkan  harus tidak bermakna oleh kepentingan pribadi pihak - pihak anti perubahan.Mudah mudahan tulisan ini bisa terbaca dan tersampaikan kepada pemerintah khususnya Mas Mentri yang sudah sangat bagus menggagas dan melakukan sebuah terobosan perubahan. Mudah mudahan tulisan ini bisa menjadi sumber informasi dari  lapangan. 

Apabila sudah pernah ada yang menyampaikan hal ini  maka penulis berharap ini adalah penambah informasi dan melengkapi. Terakhir apabila ada salah kata dan tulisan yang menyingung dengan hormat penulis mohon maaf yang sebesar- besarnya tidak ada maksud apapun kecuali penulis tergerak untuk melakukan perubahan sehingga tujuan pendidikan Nasional tercapai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun