Mohon tunggu...
Qanita Nailah
Qanita Nailah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pengembangan Masyarakat Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

memiliki hobi membaca dan menonton serial drama

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Memuliakan Anak Yatim: Tanggung Jawab Sosial dan Moral

31 Oktober 2024   16:53 Diperbarui: 1 November 2024   12:07 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian Anak Yatim

Secara etimologi, istilah "yatim" berasal dari bahasa Arab, yatima, yang berarti "yutm" (bentuk mashdariah) dan kemudian berubah menjadi "al-yatiim", yang berarti "alfard" (sendiri) atau kehilangan ayahnya.." Menurut Ibn Sukait, "" (yutm) berarti seseorang yang kehilangan ayahnya, bukan ibunya, atau seekor hewan kecil yang hilang Menurut Ibn Barriy, yatim adalah orang yang meninggal bapaknya, al-'ajiyu adalah orang yang meninggal ibunya, dan al-lathiimu adalah orang yang meninggal kedua ibu dan bapaknya. Menurut al-Lais, orang yang meninggal ayahnya tetap yatim sampai dia dewasa dan nama yatim hilang darinya setelah dia balig. Menurut al-Mufaddhal, "yatiim" juga disebut sebagai al-ghaflah, yang berarti "kosong", sehingga orang yang kehilangan keseimbangan diri disebut yatim. Selain itu, Abu Imran menyatakan bahwa kata "yutm" memiliki arti "al-ibtha", yang berarti "kelambatan". Menurut M.Qurash Syihab, kata "yatim" berasal dari kata "", yang berarti kesusahan, kelambatan, dan kesendirian. Selain itu, yatim didefinisikan oleh ahli bahasa sebagai "seorang anak (belum dewasa) yang ditinggalkan ayahnya, atau seekor binatang kecil yang ditinggalkan Induknya." Pandangan kebahasaan ini mengacu pada peran ayah terhadap anak, atau induk terhadap hewan kecil, sebagai pelindung, pengawas, dan pendukung kelangsungan hidupnya. Al-Biqa'i mengatakan bahwa anak yatim adalah mereka yang kehilangan ayah yang bertanggung jawab untuk membayar kebutuhan hidup mereka. Sementara Ibn Kastir mengatakan bahwa anak yatim adalah mereka yang tidak menerima tunjangan hidup dari ayah mereka karena ayah mereka meninggal dunia. (ihsan, 2008)

Menurut istilah syara', anak yatim adalah anak yang ayahnya telah meninggalkannya sebelum dia baligh. Batas waktu di mana seorang anak dianggap yatim adalah ketika dia dewasa dan baligh. Menurut sebuah hadits yang menceritakan bahwa Ibnu Abbas r.a. menerima surat dari Najdah bin Amir yang berisi beberapa pertanyaan. Salah satu pertanyaannya adalah tentang berapa lama seorang anak dianggap yatim. Ibnu Abbas menjawab, "Saya tidak tahu." Hadis tersebut berbunyi:

 

وكتبت تسألنى عن اليتيم متى ينقطع عنه اسم اليتم، وإنه ال ينقطع عنه اسم اليتم حتى يبلغ ويؤنس منه رشد

" Dan kamu bertanya kepada saya tentang anak yatim, kapan terputus predikat yatim itu, sesungguhnya predikat itu putus bila ia sudah baligh dan menjadi dewasa ". HR. Muslim

Dalam tafsirnya, Ahmad Mushthof al-Marghiy menyebutkan istilah "yatim", yang berarti seseorang yang ditinggal mati ayahnya secara keseluruhan, apakah dia masih kecil atau dewasa. Namun, katanya, tradisi hanya berlaku untuk mereka yang belum mencapai usia dewasa. Anak-anak yang bapak dan ibunya meninggal dunia juga termasuk dalam kategori yatim piatu, dan mereka biasanya disebut yatim piatu. Dalam literatur fiqh klasik, istilah "yatim piatu" adalah satu-satunya yang digunakan. Menurut beberapa definisi di atas, anak yatim adalah anak kecil yang belum dewasa yang ditinggal mati ayahnya dan masih belum mampu melakukan hal-hal baik yang akan menjamin masa depan mereka. (Ariyandi, 2021)

 Hak-hak Anak Yatim

 Lima hal yang perlu dipelihara sebagai hak setiap orang meliputi:

 1. Pemeliharaan hak beragama (hifzh al-dîn); 

2. Pemeliharaan Jiwa (hifzh al-nafs); 

3. Pemeliharaan akal (hifzh al-‘aql);

4. Pemeliharaan harta (hifzh al-mâl);

  5. Pemeliharaan keturunan/ nasab (hifzh al-nasl) dan kehormatan (hifzh‘ird)

Salah satu hak anak yang harus diperhatikan adalah hak untuk merawat dirinya sendiri. Ini berarti tidak hanya memenuhi kebutuhan makanan dan pakaian, tetapi juga memenuhi kebutuhan hidup lainnya, termasuk kebutuhan rohani, agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara fisik dan mental. Dalam hal ini, anak yatim yang kehilangan ayah bertanggung jawab atas dirinya sendiri, karena seluruh umat Islam bertanggung jawab atas pengasuhnya. Dalam Islam, hak anak untuk mendapatkan pendidikan sangat penting, terutama untuk anak yatim. Mendidik anak yatim dengan benar berarti membimbing dan mengarahkan mereka ke hal-hal yang baik dan bermanfaat sekaligus menjaga mereka dari terjerumus ke hal-hal yang merusak. Pendidikan agama dan moral anak yatim ini harus menjadi perhatian khusus para pemikir dan ulil amri masyarakat. (Ariyandi, 2021)

Cara Memuliakan Anak Yatim 

Memuliakan anak yatim merupakan suatu kemuliaan yang sudah Allah SWT. Perintahkan dalam Al-Qur'an dan hadis. Bahkan ada sebuah hadis Riwayat Bukhari yang mengatakan "Bahwa aku dan orang-orang yang memelihara anak yatim dengan baik akan berada di surga, bagaikan dekatnya jari telunjuk dengan jari tengah, lalu Nabi mengangkat tangannya dan memperlihatkan jari telunjuk dan jari tengahnya, lalu ia renggangkan." (HR al-Bukhari).

Ada banyak cara yang dapat dilakukan untuk memuliakan anak yatim, diantaranya :

  • Berbuat baik kepada mereka, tidak merudung ataupun membeda-bedakannya, serta mengurus mereka dengan patut dan adil.
  • Memberikan dan menginfakan Sebagian harta kepada anak yatim.
  • Menjaga Harta dan jiwa raga mereka.
  • Memberi makan Anak yatim.

Intinya, ada berbagai macam cara yang dapat kita lakukan untuk memperlakukan anak yatim secara mulia sesuai dengan perintah Allah Swt dan Rasulullah Saw. Setelah membaca beberapa penjelasan diatas, kita sekarang sudah mengetahui apa saja hak-hak yang patut didapatkan oleh anak yatim, serta bagaimana cara kita untuk memberikan perilaku yang baik kepada anak-anak yatim sesuai dengan apa yang telah diajarkan oleh Al-Qur'an dan Hadis. Karena, merupakan tanggung jawab Bersama secara sosial untuk mengurus serta memprilakukan anak yatim secara mulia. Diharapkan kita mulai sekarang dapat mengimplementasikan berbagai penjelasan diatas dalam kehidupan sehari-hari dalam kehidupan bermasyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun