Mohon tunggu...
qonita khoirunniswah
qonita khoirunniswah Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar

Pelajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akad-akad dalam Fiqh Muamalah

2 Juni 2021   09:06 Diperbarui: 2 Juni 2021   09:30 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu ilmu yang perlu kita ketahui adalah tentang hal-hal yang berurusan dengan kemasyarakatan. Ilmu tersebut dapat disebut dengan ilmu mualamah. Mualamah adalah ilmu tentang bagaimana kita berinteraksi dengan sesama manusia. Ilmu tentang bagaimana cara kita bersikap dengan sesama manusia. Tak hanya itu, muamalah juga ilmu yang mempelajari tentang bagaimana kita sebagai manusia social bertahan hidup. Termasuk dalam hal perekonomian ataupun akad-akad muamalah.

Dalam Islam, segala aturan tentang kehidupan terdapat pada Fiqh. Fiqh dapat diartikan sebagai pengetahuan tentang segala hukum syariat Islam. Termasuk aturan dari muamalah. Aturan tersebut dapat disebut dengan Fiqh Muamalah. Fiqh Muamalah merupakan aturan mengenai seluruh kegiatan yang berhubungan dengan perekonomian.

Ada banyak akad yang dibahas dalam Fiqh Muamalah. Beberapa akad diantaranya adalah akad sharf, akad kafalah, akad hiwalah, akad rahn, akad ijarah, akad musyarakah, akad tawarruq, akad mudharabah, akad istishna’ dan istishna’ paralel, akad wakalah, akad wadiah dan akad qard. Akad-akad tersebut dibahas didalam FIqh Muamalah.

Akad sharf merupakan akad tentang hukum dari jual beli mata uang. Akad sharf juga membahas tentang tata cara serta ketentuan atau rukun syarat dari pelaksanaan jual beli mata uang. Akad kafalah adalah akad yang emembahas tentang penggabungan tanggung jawab dalam hal permintaan atau utang. Kafalah juga berarti jaminan, beban, atau tanggungan.

Akad hiwalah ialah akad yang digunakan dalam pengalihan utang dari satu pihak ke pihak lain yang wajib menanggungnya. Secara Bahasa hiwalah berarti pengalihan, disini dikatakan bahwa utangnya dialihkan dari pihak satu kepada pihak lainnya. Akad rahn ialah akad yang terjadi saat seseorang melakukan gadai atau seseorang meminjam sejumlah uang dengan memberikan jaminan. Dalam Bahasa, rahn berarti gadai atau jaminan.

Akad ijarah merupakan akad pemindahan hak guna barang kepada pihak lain yang wajib membayar uang sewa, pemindahan hak guna ini tidak diikuti pemindahan kepemilikan atas barang tersebut. Akad musyarakah ialah akad kerja sama antara dua belah pihak atau lebih dalam menjalankan usaha bisnis yang kemudian hasilnya dibagi sesuai dengan kesepakatan. Musyarakah secara Bahasa berarti syirkah atau serikat.

Akad-akad tersebut biasa digunakan saat melakukan kegiatan ekonomi. Beberapa produk dari Lembaga keuangan Syariah juga menggunakan akad-akad diatas. Akad-akad diatas pastinya berdasar pada prinsip-prinsip syariat Islam. Pemaparan diatas merupakan beberapa akad-akad yang dibahas dalam Fiqh Muamalah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun