Psikologi forensik adalah interface dari psikologi dan hukum, dan merupakan aplikasi pengetahuan psikologi, khususnya psikologi klinis, seperti masalah-masalah yang dihadapi jaksa, polisi, dan lain-lain untuk menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan sipil, kriminal, dan administratif.
Yang dampak buruk untuk kemudian dapat dilakukan seorang psikolog klinis antara lain law enforcement, psychology of litigation, layanan di penjara, dan aplikasi forensik.
Hal ini untuk mengukur kesadaran hukum dalam masyarakat. Tugas psikolog di sini adalah memberi nasihat pada mereka yang mendapat dampak buruk dan meninjau perbaikan legal.
Peran psikolog dalam forensik diantaranya..
1. Saksi ahli
2. Penilai kasus-kasus kriminal
3. Penilai dalam kasus-kasus madani/sivil
4. Psikolog dapat memperjuangkan hak untuk memberi dan menolak pengobatan bagi seseorang.
5. Psikolog diharapkan dapat memprediksi bahaya yang mungkin berkaitan dengan seseorang.
6. Psikolog diharapkan dapat memberi treatment sesuai dengan kebutuhan
7. Psikolog diharapkan dapat menjalankan fungsi sebagai konsultan dan melakukan penelitian di bidang forensik.