Mohon tunggu...
qonita fardillah
qonita fardillah Mohon Tunggu... Dosen - dosen PG PAUD Universitas Muhammadiyah Surabaya

seorang praktisi bidang pendidikan anak usia dini

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penyuluhan Transformasi Bisnis oleh Mahasiswa KKN 23 Universitas Muhammadiyah Surabaya: Legalitas UMKM dan Pendampingan Pembuatan E-Commerce Shopee

15 Agustus 2024   09:40 Diperbarui: 15 Agustus 2024   13:42 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penyuluhan transformasi bisnis oleh mahasiswa kkn 23 universitas muhammadiyah surabaya: legalitas UMKM dan pendampingan pembuatan e-commerce shopee untuk meningkatkan penjualan produk umkm di desa banyu urip, kec.ujung Pangkah, Gresik.

Pada tanggal 07 Agustus 2024, di Desa Banyuurip, Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik, mahasiswa KKN Kelompok 23 Universitas Muhammadiyah Surabaya mengadakan penyuluhan bertajuk "Transformasi Bisnis: Meningkatkan Penjualan UMKM melalui Platform Shopee". Acara ini dihadiri oleh Bapak Ikhsan (Kepala Desa Banyuurip), Ibu Qonita Fardlillah, S.Pd, M.Pd (Dosen Pembimbing Lapangan), pelaku UMKM dan beberapa perangkat desa. Acara ini ditujukan khusus untuk para pelaku UMKM yang mengalami kendala dalam penjualan produk dengan tujuan memberikan wawasan dan keterampilan praktis dalam memanfaatkan platform Shopee untuk memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan penjualan.

Dalam penyuluhan ini, mahasiswa KKN kelompok 23 UMSurabaya berkolaborasi dengan Bapak Eko Prasetyo, S.E., M.M selaku founder colegal Indonesia (konsultan legalitas usaha) sebagai narasumber. Materi yang disampaikan membahas tentang pentingnya legalitas usaha, langkah strategis memaksimalkan penggunaan Shopee, mulai dari pembuatan toko online, pengelolaan produk, hingga tips dan trik untuk meningkatkan visibilitas dan daya saing produk di marketplace.

Para pelaku UMKM juga membawa produk usaha masing-masing. Produk tersebut sengaja dibawa agar pelaku UMKM juga diajarkan oleh mahasiswa  mengenai teknis foto produk yang akan diupload di akun marketplace pelaku usaha. 

Foto produk stik mangrove dan kopang krispi/ KKN Kelompok 23
Foto produk stik mangrove dan kopang krispi/ KKN Kelompok 23
Foto produk konveksi jahitan, tas, dompet, baju/ KKN Kelompok 23
Foto produk konveksi jahitan, tas, dompet, baju/ KKN Kelompok 23
Adanya kegiatan ini diharapkan terjalin sinergi antara transformasi bisnis digital, pemahaman legalitas serta dapat membantu para pelaku UMKM mengatasi berbagai kendala penjualan maupun aspek legalitas usaha sehingga dapat mengoptimalkan potensi bisnis. Semoga kedepannya pelaku UMKM di Desa Banyuurip dapat berkembang dan berinovasi dalam memasarkan produk-produk unggulan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun