Masyarakat dengan pendidikan sangat berkaitan erat hubungannya, begitupun melihat kondisi Indonesia saat ini yang harus menciptakan SDM (Sumber Daya Manusia) berkualitas. Dalam hal ini diperlukan manajemen khusus untuk mengubah pusat-pusat pengambilan dan kendali pendidikan ada dua cara yang salah satunya, dengan memberikan kesempatan yang luas kepada warga masyarakat untuk
Masyarakat dengan pendidikan sangat berkaitan erat hubungannya, begitupun melihat kondisi Indonesia saat ini yang harus menciptakan SDM (Sumber Daya Manusia) berkualitas. Dalam hal ini diperlukan manajemen khusus untuk mengubah pusat-pusat pengambilan dan kendali pendidikan ada dua cara yang salah satunya, dengan memberikan kesempatan yang luas kepada warga masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan yang dapat diwujudkan melalui pendidikan berbasis masyarakat (community-based education). Namun, mengapa pada UU Sisdiknas 2003 pasal 55 masih dinyatakan bahwa penyelenggaraan
pendidikan berbasis masyarakat harus tetap mengikuti dan melaksanakan kurikulum, adanya evaluasi, serta manajemen dan pendanaannya yang disamakan dengan standar nasional pendidikan. Sedangkan pada pasal yang sama, disebutkan juga bahwa pendidikan berbasis masyarakat sebagai hak masyarakat yang diselenggarakan guna kepentingan masyarakat.
Secara mutlak, pemerintah mengatur pendidikan dengan tujuan menjadikan masyarakat sebagai alat negara. Tugas utama dalam pendidikan ialan menciptakan ruangan untuk bersikap kritis terhadap system dan struktur ketidakadilan, serta melakukan dekonstruksi dan advokasi menuju system social yang lebih adil. Hal ini yang menyebabkan dalam UU Sisdiknas 2003 diungkapkan konsepsi mengenai pendidikan berbasis masyarakat, padahal pemerintah lebih mengutamakan kepentingan politiknya untuk mempertahankan kekuasaannya bukan untuk kepentingan masyarakat. Kajian mengenai konsep pendidikan berbasis masyarakat
menjadi sesuatu yang penting dan mendesak untuk dilakukan, karena demokratisasi pendidikan dapat diwujudkan melalui konsep tersebut.
Pengertian pendidikan berbasis masyarakat menurut Sihombing (Jalal dan Supriadi, 2001: 186) ialah pendidikan yang dirancang, dilakukan, dinilai, serta dikembangkan oleh masyarakat yang mengarah pada usaha menjawab tantangan dan suatu peluang yang berada di lingkungan masyarakat tertentu dengan berorientasi pada masa depan. Dengan begitu beliau menegaskan bahwa yang
menjadi titik atau acuan dalam memahami pendidikan berbasis masyarakat adalah PLS (Pendidikan Luar Sekolah), karena bertumpu pada masyarakat bukan pada pemerintah. Seorang tokoh Gilbraith, beliau menyebutkan bahwa pendidikan berbasis masyarakat dapat dikolaborasikan dengan tiga jalur pendidikan yang ada di Indonesia yaitu melalui proses formal umumnya merupakan pendidikan yang diselenggarakan oleh organisasi formal (sekolah atau universitas).
Pendidikan berbasis masyarakat dengan proses nonformal, dapat melalui bentuk pendidikan di luar kerangka system formal yang ada dengan menyediakan jenis pelajaran terpilih (perpustakaan atau museum). Kemudian pendidikan berbasis masyarakat melalui proses informal yaitu pendidikan yang diperoleh individu melalui adanya interaksi dengan orang lain (tempat kerja, keluarga, atau teman). Terdapat perspektif yang dikemukakan oleh Surakhmad (2000: 20) yang menyatakan pendidikan berbasis masyarakat merupakan perkembangan lebih lanjut dari pendidikan berbasis sekolah. Melalui perspektif tersebut beliau menegaskan kembali bahwa pendidikan berbasis masyarakat ialah pendidikan yang dengan sadar menjadikan masyarakat sebagai persemaian dasar perkembangan. Konsep mengenai pendidikan berbasis masyarakat dapat dikatakan sebagai usaha dalam peningkatan rasa kesadaran, kepedulian, kepemilikian, keterlibatan, dan tanggung jawab masyarakat. adapun enam kondisi yang sekiranya dapat menentukan
terlaksananya konsep pendidikan berbasis masyarakat :
1) Masyarakat memiliki kepedulian dan kepekaan mengenai pendidikan
2) Masyarakat telah menyadari pentingnya pendidikan bagi kemajuan masyarakat
3) Masyarakat telah merasa memiliki pendidikan sebagai potensi kemajuan mereka
4) Masyarakat telah mampu menentukan tujuan-tujuan pendidikan yang relevan bagi mereka
5) Masyarakat telah berpartisipasi aktif didalam penyelenggaraan pendidikan
6) Masyarakat menjadi pendukung pembiayaan dan pengadaan sarana pendidikan
Tokoh P.M Cunningham (Husen dan Postlethwaite, 1994: 900-901) beliau memiliki pandangan mengenai pendidikan berbasis masyarakat melalui perspektis sosiologis. Menurut beliau, pendidikan berbasis masyarakat sangat bertolak belakang dengan pendidikan masyarakat yang diselenggarakan oleh negara. Pendidikan masyarakat diartikan sebagai proses pendidikan dalam membangun potensi dan partisipasi masyarakat untuk upaya proses pengambilan keputusan secara local. Sedangkan pendidikan berbasis masyarakat merupakan response dari adanya ketidakmampuan negara dalam melayani penduduknya untuk menyelesaikan beberapa aktivitas pembangunan (ekonomi, rehabilitasi perumahan, pelayanan kesehatan, latihan kerja pemberantasan buta huruf, dan pendidikan).
Dapat disimpulkan bahwa pendidikan berbasis masyarakat tidak dapat dipisahkan dari kultur dan masyarakat tempat menempuh pendidikan, ia senantiasa saling berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat. Terdapat perspektif lain yang digunakan dalam melihat konsep pendidikan berbasis masyarakat yaitu perspektif politik yang digagas oleh Dean Nielsen. Dalam Jalal dan Supriadi, 2001: 175), Nielsen menegaskan bahwa pendidikan berbasis masyarakat ialah hal yang berlawanan
dengan pendidikan berbasis negara.
Dalam penyelenggaraan RA Al Hilal diterapkan model pengelolaan pendidikan berbasi masyarakat, dibuktikan dengan masyarakat yang diposisikan sebagai subjek yang turut menentukan arah dan kebijakan lembaga. Yayasan secara demokratis
membuka peluang pelibatan unsur masyarakat dalam perumusan kebijakan strategis dan operasional guna pengembangan satuan pendidikan. Kemudian untuk mengoptimalkan pelibatan partisipasi masyarakat terdapat upaya yang dilakukan
dengan menggunakan dua strategi utama yaitu penerapan busaya transparansi dalam pengelolaan sumber daya pendidikan dan melaksanakan budaya akuntabilitas public secara efektif dalam pertanggungjwaban kinerja bidang akademik maupun
nonakademik.
Pendidikan berbasis masyarakat merupakan pendidikan yang sebagian besar keputusan kependidikannya yang ditentukan oleh masyarakat, mulai dari masalah input, proses, dan output pendidikan, hingga masalah pendanaan. Konsep pendidikan berbasis masyarakat merupakan hal yang urgen untuk dilakukan dalam rangka demokratisasi pendidikan. Maka dari itu diperlukan adanya demokratisasi pendidikan yang terbebas dari dominasi dan hegemoni kekuasaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H