Mohon tunggu...
Qolby Syaharani
Qolby Syaharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya

Hobi mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Melindungi Kedaulatan, Tinjauan atas Imunitas Negara dalam Hubungan Internasional

4 Desember 2024   19:50 Diperbarui: 4 Desember 2024   19:56 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kedaulatan negara adalah prinsip dasar dalam hukum internasional yang menyatakan bahwa setiap negara memiliki kekuasaan tertinggi di wilayahnya dan tidak boleh diintervensi oleh negara lain. Namun dalam praktiknya, interaksi antar negara seringkali menimbulkan konflik dan stabilitas, termasuk tuntutan hukum terhadap negara lain. Di dalamnya terdapat konsep imunitas negara yang berperan penting dalam melindungi pelestarian dan menjaga stabilitas sistem internasional.

Imunitas negara, secara umum. Merujuk pada kekebalan hukum yang dimiliki suatu negara dari penyelenggara negara lain. Hal ini berarti bahwa suatu negara pada umumnya tidak dapat digugat di pengadilan negara lain tanpa izin dari negara tersebut. Konsep ini telah berkembang selama berabad-abad, berakar pada prinsip kesetaraan antar negara dan penghormatan terhadap kesejahteraan masing-masing. Tanpa adanya imunitas negara, setiap negara akan rentan terhadap tuntutan hukum negara lain, yang dapat mengganggu stabilitas hubungan internasional dan bahkan memicu konflik. Namun, imunitas negara tidak bersifat mutlak. Ada beberapa hal yang diakui secara luas dalam hukum internasional. Salah satu hal yang paling signifikan adalah teori restriktif yang membedakan antara tindakan jure imperii (tindakan yang dilakukan oleh negara dalam kapasitasnya sebagai penguasa) dan tindakan jure gestionis (tindakan yang dilakukan oleh negara dalam kapasitasnya sebagai pelaku ekonomi). Tindakan jure imperii umumnya dilindungi oleh imunitas negara, sedangkan tindakan jure gestionis dapat dikenakan pada pengadilan negara lain. Perbedaan antara kedua kategori ini sering menjadi sumber yang memuat dan menafsirkan yang beragam.

Pengecualian lain terhadap imunitas negara yakni Negara dapat secara sukarela melepaskan imunitasnya dan setuju untuk diadili di pengadilan negara lain, sering melalui perjanjian bilateral atau multilateral. Tindakan yang melanggar. Imunitas tidak melindungi negara dari tuntutan hukum terkait pelanggaran serius hukum internasional, seperti pelanggaran hak asasi manusia atau kejahatan genosida. Tindakan komersial atau Kegiatan komersial yang dilakukan oleh negara biasanya tidak mendapatkan perlindungan imunitas, sesuai dengan prinsip imunitas terbatas.

Penerapan imunitas negara dalam praktiknya seringkali kompleks dan bergantung pada fakta- fakta kasus tertentu, serta hukum domestik dan internasional yang berlaku. Pengadilan di berbagai negara memiliki pendekatan yang berbeda dalam menafsirkan dan menerapkan prinsip imunitas negara, yang dapat menyebabkan ancaman hukum. Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk memperkuat kerangka hukum internasional yang mengatur imunitas negara, guna menjamin keadilan dan stabilitas dalam hubungan.

Kesimpulannya, imunitas negara merupakan instrumen penting dalam melindungi pelestarian negara dan menjaga stabilitas sistem internasional. Namun, penting untuk menyeimbangkan perlindungan integritas dengan kebutuhan untuk menegakkan hukum internasional dan memberikan keadilan bagi korban pelanggaran hukum. Pengembangan dan penerapan teori restriktif serta pengungkapan-pengecualian lainnya merupakan upaya untuk mencapai keseimbangan tersebut. Perdebatan dan perkembangan hukum internasional di bidang ini akan terus berlanjut, seiring dengan kompleksitas hubungan internasional yang semakin meningkat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun