Mohon tunggu...
Qoid Mu’tashim Fauzan
Qoid Mu’tashim Fauzan Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Mahasiswa Semester 5 - Jurusan Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya merupakan Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah - UIN Raden Mas Said Surakarta yang memiliki bakat dalam menulis dan bermedia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum dan Analisis Sosio-Legal

7 Desember 2023   20:12 Diperbarui: 7 Desember 2023   20:27 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

TUGAS UJIAN AKHIR SEMESTER

MATA KULIAH SOSIOLOGI HUKUM

Nama    : Qoid Mu'tashim Fauzan

NIM       : 212111079

Kelas     : HES 5C

1. Faktor-Faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat yaitu :

a. Faktor Hukumnya Sendiri

Hukum memiliki peran penting dalam mencapai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Dalam praktik pelaksanaan hukum,           terjadi konflik antara kepastian hukum yang konkret dan keadilan yang bersifat abstrak. Ketika hakim mengambil keputusan hanya berdasarkan undang-undang, keadilan mungkin tidak sepenuhnya terpenuhi.

Dalam menghadapi masalah hukum, prioritas utama seharusnya adalah mencapai keadilan, mengingat hukum melibatkan tidak hanya undang-undang tertulis tetapi juga norma-norma yang mengatur kehidupan masyarakat. Jika tujuan hukum hanya sebatas keadilan, tantangannya adalah keadilan bersifat subjektif dan sangat tergantung pada nilai-nilai intrinsik masing-masing individu.

b. Faktor Penegak Hukum

Faktor ini melibatkan pihak-pihak yang menciptakan dan melaksanakan hukum atau penegakan hukum. Komponen-komponen dari penegakan hukum melibatkan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, kehakiman, penasihat hukum, dan petugas sipir di lembaga pemasyarakatan. Aparat ini bertanggung jawab memberikan kepastian, keadilan, dan manfaat hukum secara proporsional. Setiap aparat dan aparatur memiliki kewenangan dalam melaksanakan tugasnya, mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pembuktian, pemberian vonis dan sanksi, hingga upaya pembinaan kembali bagi terpidana.

c. Faktor Sarana atau Fasilitas yang mendukung penegakan hukum

Fasilitas pendukung dapat dijelaskan dengan sebagai sarana untuk mencapai suatu tujuan, terutama melibatkan sarana fisik sebagai faktor pendukung. Ruang lingkupnya melibatkan unsur-unsur seperti tenaga manusia yang terdidik dan terampil, organisasi yang efisien, peralatan yang memadai, keuangan yang memadai, dan lain sebagainya.

Jika fasilitas pendukung tidak terpenuhi, penegakan hukum tidak mungkin mencapai tujuannya. Keberhasilan penyelesaian perkara tergantung pada ketersediaan fasilitas pendukung di bidang-bidang pencegahan dan pemberantasan kejahatan.

d. Faktor Masyarakat

Dalam Faktor ini terkait dengan pemahaman dan pengetahuan masyarakat mengenai norma atau aturan hukum yang berlaku di suatu wilayah hukum. Faktor ini juga mencakup keyakinan dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan aparat penegaknya, dengan ancaman sanksi jika ada pelanggaran.Permasalahan lain yang muncul akibat persepsi masyarakat terkait penerapan undang-undang. Jika penegak hukum menyadari bahwa mereka dianggap sebagai representasi hukum oleh masyarakat, kemungkinan besar penafsiran terhadap makna undang-undang dapat menjadi terlalu luas atau bahkan terlalu sempit. Selain itu, mungkin timbul kecenderungan untuk kurang memperhatikan bahwa perundang-undangan kadang-kadang tidak selaras dengan perkembangan dalam masyarakat.

e. Faktor Kebudayaan

Dalam Faktor kebudayaan, terdapat aturan yang mengatur apa yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan, serta larangan dalam melibatkan diri dalam kegiatan sosial yang tentunya terkait dengan proses penegakan hukum. Faktor ini memengaruhi bagaimana tindakan dan perilaku masyarakat dalam memahami norma hukum yang berlaku di wilayah mereka masing-masing.

 Seperti yang telah dibahas sebelumnya mengenai beberapa faktor yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum dalam masyarakat. Beberapa faktor tersebut saling terkait erat untuk mencapai proses penegakan hukum yang optimal dalam kehidupan bersama. Faktor-faktor tersebut tentunya memiliki peran yang krusial dalam membentuk karakter masyarakat dan penegak hukum yang bersih, adil, jujur, dan mampu menanamkan nilai-nilai Islam serta norma hukum sebagai bagian integral dari identitas mereka dalam menjalankan tanggung jawab.

2.  Contoh pendekatan sosiologis dalam studi Hukum Ekonomi Syariah

Pendekatan sosiologis hukum Islam terhadap produk usaha mengikuti evolusi kebutuhan dasar manusia yang terus meningkat dan mengalami pertumbuhan yang signifikan setiap tahunnya. Tantangan-tantangan dalam masyarakat, seperti ketidakcukupan penghasilan dan kurangnya lapangan pekerjaan, mendorong masyarakat untuk serius mempertimbangkan usaha pribadi guna memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.

Dalam konteks Islam, usaha pribadi ini terkait dengan muamalah, yang merujuk pada kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan orang lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Fiqh muamalah dalam Islam mengatur berbagai akad dan transaksi, mengikuti prinsip-prinsip syariah dengan landasan nilai dan etika yang menekankan kejujuran dan keadilan. Selain itu, produk atau barang yang dihasilkan dan dijual harus memenuhi standar kebaikan dan kesucian, atau dengan kata lain, harus halal.

Dalam upaya mencapai kemaslahatan, produsen diwajibkan memberikan produk dan informasi yang jujur dalam kegiatan muamalah. Poin 10 Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi atau memasukkan pangan yang dikemas ke dalam wilayah Indonesia dan menyatakan bahwa pangan tersebut halal bagi umat Islam bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan tersebut, serta wajib mencantumkan keterangan atau tulisan halal pada label.

3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?

  • Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat mengindikasikan bahwa sentralisme hukum memiliki kecenderungan untuk mengabaikan pluralitas hukum yang ada di tengah masyarakat. Dampaknya mungkin menyebabkan ketidakadilan terhadap kelompok minoritas yang memiliki sistem hukum sendiri. Legal pluralism menyoroti pentingnya mengakui dan mempertimbangkan berbagai sistem hukum dalam masyarakat, dengan harapan bahwa keadilan dapat terwujud untuk semua kelompok.
  • Di sisi lain, kritik yang diberikan oleh progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia bahwa hukum di negara ini masih didominasi oleh pendekatan positivistik yang bersifat sentralistik, kurang memberikan perhatian pada keragaman hukum yang ada di masyarakat. Situasi ini dapat mengakibatkan ketidakadilan terhadap kelompok minoritas dan memperkuat dominasi kelompok mayoritas.

a. Pluralisme hukum dinilai tidak mampu menekan batasan istilah hukum yang sudah umum digunakan.

b. Pluralisme hukum masih dianggap memiliki keterbatasan dalam mempertimbangkan faktor struktur sosio-ekonomi makro yang dapat mempengaruhi kemunculan sentralisme hukum dan pluralisme hukum. Selain itu, Rikardo Simarmata juga menyatakan bahwa kelemahan lain dari pluralisme hukum ini adalah kelalaian terhadap aspek keadilan.

Kritik terhadap penerapan hukum di Indonesia oleh hukum progresif mencerminkan semangat dan tujuan mendasar dari Hukum Progresif itu sendiri. Tujuan utamanya adalah memberikan keadilan dan kebahagiaan kepada masyarakat, yang sejalan dengan misi pembentukan pemerintahan Indonesia yang dijelaskan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan nilai-nilai Pancasila sebagai filosofi negara dan dasar hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sistem Hukum Indonesia yang berasal dari tradisi hukum Kontinental, yang didasarkan pada pandangan positivistik, menjadikan "kepastian hukum" sebagai prioritas utama.

4.Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism.

- Law and Social Control

Hukum, pada dasarnya, adalah peraturan yang juga memiliki tujuan lain, yaitu mengatur kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Di sisi lain, sosial control memiliki peran dalam membentuk norma baru yang menggantikan norma lama, membentuk kepribadian seseorang, dan mengharuskan ketaatan terhadap aturan yang telah ditetapkan. Menurut pendapat saya, law and social control merupakan entitas yang saling terkait, membentuk suatu kesatuan yang tak terpisahkan untuk menjaga hubungan erat, karena hukum juga memiliki dampak terhadap kondisi sosial di lingkungan masyarakat.

- Law as Tool of Engeenering

Law as Tool of Engeenering adalah Hukum sebagai alat rekayasa sosial dapat dipahami sebagai gagasan bahwa hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial. Konsep ini muncul dari pemikiran Roscoe Pound tentang yurisprudensi sosiologis sebagai respon terhadap ajaran formalisme klasik. Maka Dalam konteks ini, dapat diartikan bahwa hukum juga turut berperan dalam mengubah nilai-nilai sosial masyarakat.

- Socio-Legal Studies

Socio-legal studies adalah istilah yang mencakup berbagai disiplin ilmu sosial seperti sosiologi hukum, antropologi hukum, sejarah hukum, politik hukum, dan psikologi hukum. Istilah ini merujuk pada pendekatan sosial terhadap hukum, dengan asumsi bahwa hukum merupakan fenomena sosial yang tidak dapat dipisahkan dari konteks sosialnya.  

- Legal Pluralism

Legal pluralism merujuk pada kemunculan lebih dari satu peraturan atau aturan hukum dalam kehidupan sosial. Keberadaan dan timbulnya pluralisme hukum di Indonesia dipengaruhi oleh sejarah masyarakat Indonesia yang ditandai oleh perbedaan suku, bahasa, budaya, agama, dan ras. 

5. Apa yang anda peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum, apa yang akan anda kembangkan ke depan?

Setelah mempelajari sosiologi hukum pada saat perkuliahan saya mendapatkan literasi yang baru, terkait faktor-faktor yang mempengaruhi antara hukum dengan masyarakat, disini saya mendapatkan cara  pandang yang berbeda-beda dan saya juga mendapatkan pengetahuan tentang bagaimana gejala sosial yang terdapat pada masyarakat itu sendiri, Sehingga kedepanya saya ingin menambah pengetahuan lagi tentang pemahaman sosiologi hukum guna untuk lebih mendalami terkait faktor masyarakat yang melanggar pelanggaran hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun