Mohon tunggu...
Qoid Mu’tashim Fauzan
Qoid Mu’tashim Fauzan Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Mahasiswa Semester 5 - Jurusan Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya merupakan Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah - UIN Raden Mas Said Surakarta yang memiliki bakat dalam menulis dan bermedia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum dan Analisis Sosio-Legal

7 Desember 2023   20:12 Diperbarui: 7 Desember 2023   20:27 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?

  • Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat mengindikasikan bahwa sentralisme hukum memiliki kecenderungan untuk mengabaikan pluralitas hukum yang ada di tengah masyarakat. Dampaknya mungkin menyebabkan ketidakadilan terhadap kelompok minoritas yang memiliki sistem hukum sendiri. Legal pluralism menyoroti pentingnya mengakui dan mempertimbangkan berbagai sistem hukum dalam masyarakat, dengan harapan bahwa keadilan dapat terwujud untuk semua kelompok.
  • Di sisi lain, kritik yang diberikan oleh progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia bahwa hukum di negara ini masih didominasi oleh pendekatan positivistik yang bersifat sentralistik, kurang memberikan perhatian pada keragaman hukum yang ada di masyarakat. Situasi ini dapat mengakibatkan ketidakadilan terhadap kelompok minoritas dan memperkuat dominasi kelompok mayoritas.

a. Pluralisme hukum dinilai tidak mampu menekan batasan istilah hukum yang sudah umum digunakan.

b. Pluralisme hukum masih dianggap memiliki keterbatasan dalam mempertimbangkan faktor struktur sosio-ekonomi makro yang dapat mempengaruhi kemunculan sentralisme hukum dan pluralisme hukum. Selain itu, Rikardo Simarmata juga menyatakan bahwa kelemahan lain dari pluralisme hukum ini adalah kelalaian terhadap aspek keadilan.

Kritik terhadap penerapan hukum di Indonesia oleh hukum progresif mencerminkan semangat dan tujuan mendasar dari Hukum Progresif itu sendiri. Tujuan utamanya adalah memberikan keadilan dan kebahagiaan kepada masyarakat, yang sejalan dengan misi pembentukan pemerintahan Indonesia yang dijelaskan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan nilai-nilai Pancasila sebagai filosofi negara dan dasar hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sistem Hukum Indonesia yang berasal dari tradisi hukum Kontinental, yang didasarkan pada pandangan positivistik, menjadikan "kepastian hukum" sebagai prioritas utama.

4.Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism.

- Law and Social Control

Hukum, pada dasarnya, adalah peraturan yang juga memiliki tujuan lain, yaitu mengatur kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Di sisi lain, sosial control memiliki peran dalam membentuk norma baru yang menggantikan norma lama, membentuk kepribadian seseorang, dan mengharuskan ketaatan terhadap aturan yang telah ditetapkan. Menurut pendapat saya, law and social control merupakan entitas yang saling terkait, membentuk suatu kesatuan yang tak terpisahkan untuk menjaga hubungan erat, karena hukum juga memiliki dampak terhadap kondisi sosial di lingkungan masyarakat.

- Law as Tool of Engeenering

Law as Tool of Engeenering adalah Hukum sebagai alat rekayasa sosial dapat dipahami sebagai gagasan bahwa hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial. Konsep ini muncul dari pemikiran Roscoe Pound tentang yurisprudensi sosiologis sebagai respon terhadap ajaran formalisme klasik. Maka Dalam konteks ini, dapat diartikan bahwa hukum juga turut berperan dalam mengubah nilai-nilai sosial masyarakat.

- Socio-Legal Studies

Socio-legal studies adalah istilah yang mencakup berbagai disiplin ilmu sosial seperti sosiologi hukum, antropologi hukum, sejarah hukum, politik hukum, dan psikologi hukum. Istilah ini merujuk pada pendekatan sosial terhadap hukum, dengan asumsi bahwa hukum merupakan fenomena sosial yang tidak dapat dipisahkan dari konteks sosialnya.  

- Legal Pluralism

Legal pluralism merujuk pada kemunculan lebih dari satu peraturan atau aturan hukum dalam kehidupan sosial. Keberadaan dan timbulnya pluralisme hukum di Indonesia dipengaruhi oleh sejarah masyarakat Indonesia yang ditandai oleh perbedaan suku, bahasa, budaya, agama, dan ras. 

5. Apa yang anda peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum, apa yang akan anda kembangkan ke depan?

Setelah mempelajari sosiologi hukum pada saat perkuliahan saya mendapatkan literasi yang baru, terkait faktor-faktor yang mempengaruhi antara hukum dengan masyarakat, disini saya mendapatkan cara  pandang yang berbeda-beda dan saya juga mendapatkan pengetahuan tentang bagaimana gejala sosial yang terdapat pada masyarakat itu sendiri, Sehingga kedepanya saya ingin menambah pengetahuan lagi tentang pemahaman sosiologi hukum guna untuk lebih mendalami terkait faktor masyarakat yang melanggar pelanggaran hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun