Mohon tunggu...
Qoid Mu’tashim Fauzan
Qoid Mu’tashim Fauzan Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Mahasiswa Semester 5 - Jurusan Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya merupakan Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah - UIN Raden Mas Said Surakarta yang memiliki bakat dalam menulis dan bermedia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Sosiologi, Analisis Faktor-Faktor Efektivitas Hukum Dalam Masyarakat, Pemikiran Hukum Emile Durkheim dan Aliran Positivisme

7 November 2023   19:55 Diperbarui: 7 November 2023   20:03 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hasil Riview Book "Sosiologi Hukum" karya Soesi Idayanti, S.H., M.H. Dan Inspirasinya

Sosiologi Hukum bertujuan menjelaskan cara praktis sosiologi hukum beroperasi. Studi ini tidak hanya memeriksa hukum dari segi normatif, tetapi juga mengaitkannya dengan fenomena sosial dalam masyarakat. Konsep ini berkaitan dengan ide bahwa hukum berasal dari kesepakatan sosial, yaitu perjanjian antar anggota masyarakat untuk mempertahankan nilai-nilai. Hukum ada karena adanya masyarakat, diciptakan oleh mereka sebagai pedoman perilaku antar sesama dan untuk menjaga kesatuan masyarakat. Karena masyarakat memiliki kebutuhan dan nilai-nilai yang beragam, hukum di setiap masyarakat juga berbeda. Perkembangan masyarakat berhubungan dengan perubahan hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan dan nilai-nilai mereka.

Secara umum, sosiologi hukum memfokuskan pada tiga hal utama:

1. Mengkaji hukum sebagai alat kontrol sosial pemerintah, di mana hukum dipahami sebagai seperangkat aturan yang diperlukan untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat. Hukum menjadi dasar acuan bagi pemerintah dalam mengendalikan perilaku warga masyarakat, sehingga keteraturan dapat terjaga.
2. Dalam konteks kontrol sosial ini, sosiologi hukum mempelajari sosialisasi, yaitu proses membentuk kesadaran warga masyarakat terhadap berbagai norma sosial, termasuk norma hukum, moral, agama, dan norma sosial lainnya. Sosialisasi dianggap sebagai langkah awal yang memungkinkan pengendalian sosial dapat dilakukan secara efektif.
3. Objek penting lainnya dalam sosiologi hukum adalah stratifikasi, yang tidak hanya terkait dengan stratifikasi hukum, tetapi juga dengan struktur sosial dalam masyarakat. Dalam hal ini, sosiologi hukum mengkaji dampak stratifikasi sosial terhadap hukum dan pelaksanaannya. Meskipun secara normatif hukum dianggap sebagai sesuatu yang berlaku adil bagi semua, kenyataannya terdapat pengaruh stratifikasi sosial dalam penerapan dan pelaksanaan hukum di masyarakat.

Setelah meriview buku tersebut saya mendapatkan inspirasi untuk merenungkan bagaimana kita, sebagai anggota masyarakat, dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan di mana hukum tidak hanya menjadi alat kontrol, tetapi juga keadilan dan kebersamaan. Dengan kerjasama dan pemahaman yang baik, kita dapat membangun masyarakat yang saling mendukung, menghormati, dan memperkuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun