4. Menurut Donald Black
Sosiologi hukum adalah analisis tentang norma-norma khusus yang diberlakukan dan diperlukan untuk menjaga keteraturan dalam masyarakat
5. Menurut Gurvitch
Sosiologi hukum adalah bagian sosiologi yang menelaah realita sosial dari hukum.
Dari pengertian diatas, dapat dianalisis bahwa sosiologi hukum merupakan bidang pengetahuan yang mempelajari alasan di balik kepatuhan manusia terhadap hukum serta faktor-faktor yang menyebabkan ketidakpatuhannya. Disiplin ini mengamati fenomena hukum dengan tujuan melampaui batasan aturan hukum, fokus pada aspek hukum dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, dan menganalisis norma-norma khusus yang diberlakukan untuk menjaga keteraturan dalam masyarakat.
Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Pandangan Saya
Sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosiologi yang mempelajari interaksi antara hukum dan masyarakat. Bidang ini mengkaji bagaimana hukum mempengaruhi perilaku sosial, norma, dan nilai-nilai dalam masyarakat, serta menjelaskan faktor-faktor sosial yang memengaruhi perubahan hukum.
Kasus dan Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum dalam Masyarakat
Contoh pada Kecelakaan di Tol Jagorawi yang mengakibatkan dua orang meninggal merupakan kasus di mana Rasyid Amrullah Rajasa, berusia 22 tahun dan putra bungsu Menko Perekonomian, Hatta Rajasa, menjadi pengemudi mobil yang terlibat. Yang mengejutkan, majelis hakim hanya memberinya vonis masa percobaan 6 bulan, mengacu pada Pasal 14 a KUHP tentang Pidana Bersyarat, yang bertujuan untuk mencegah perbuatan serupa di masa mendatang. Namun, pandangan masyarakat umum terhadap keputusan ini beragam.
Dari kasus tersebut, terlihat bahwa penerapan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai kebenaran, keadilan, kepastian, dan manfaat hukum. Dengan kata lain, penerapan ini kurang efektif jika dinilai dari tujuan pemidanaan, termasuk tujuan pencegahan, pendidikan, dan pembuatan efek jera bagi pelaku dan masyarakat umum.
Pemikiran Hukum Emile Durkheim, Aliran Pemikiran Positivisme
Pemikiran menurut Emile Durkheim berpendapat bahwa hukum merupakan norma yang memiliki hukuman sebagai konsekuensinya. Tingkat keberatan atau ringannya hukuman tergantung pada seriusnya pelanggaran, pandangan masyarakat mengenai moralitas suatu tindakan, dan peran hukuman dalam masyarakat. Dalam masyarakat, ada dua jenis hukum yaitu hukum represif dan hukum restitutif. Sedangkan aliran positivisme menyatakan bahwa pengetahuan yang sah hanya dapat diperoleh melalui ilmiah dan fakta sejarah dapat dijadikan objek penelitian yang valid. Dengan demikian, positivisme menolak gagasan tentang kekuatan atau subjek di balik fakta dan menolak penggunaan metode lain selain yang digunakan untuk menyelidiki fakta.