Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh dengan keberkahan, yang dimana didalamnya pahala dari semua amal ibadah dan perbuatan dilipat gandakan. Salah satu contoh ibadah yang dapat dilakukan yaitu dengan berziarah ke makam para waliyullah.
Seperti halnya yang dilakukan oleh para pengurus PK IPNU-IPPNU UIN KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan yang mengadakan rutinan ziarah pada makam pada Makam Maulana Habib Abu Bakar Bin Thoha Bin Yahya, Kayugeritan-Karanganyar-Pekalongan.
Ketua PK IPNU UIN K.H Abdurrahman Wahid Pekalongan Rekan Wahyu Hidayat mengatakan, Kegiatan itu bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi antar pengurus, ngalap berkah bulan suci Ramadhan dan juga untuk menunjukkan rasa hormat dan khidmah kita kepada tokoh pendahulu yang sudah mengajarkan ajaran agama islam di wilayah Pekalongan. Kegiatan rutinan seperti ini perlu terus diistiqomahkan agar terus berjalan terutama pada waktu bulan Ramadhan.
Lalu, apakah ziarah diperbolehkan dalam islam dan apa dasar hukumnya?
Dalam hal ini terdapat hadits yang dijadikan sebagai dasar hukum berziarah yaitu:
Artinya: Rasulullah Saw bersabda Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian. (HR Muslim).
Maka dapat disimpulkan bahwa praktek ziarah kubur merupakan salah satu ajaran agama islam dan hukumnya dianjurkan (sunnah).
Penulis: Qodiron / Mahasiswa PAI UIN Gusdur Pekalongan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H