Mohon tunggu...
QLUE BINGUNG
QLUE BINGUNG Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Fit and Proper Test untuk (Calon) Anggota DPR/DPRD

4 Maret 2016   06:30 Diperbarui: 4 Maret 2016   07:22 627
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Masih ingat fit and proper test yang dilakukan DPR untuk memilih pejabat KPK? Kepentingan siapa yang diwakili dalam fit and proper test tersebut? untuk kepentingan rakyat yang diwakilinya atau untuk kepentingan (calon) koruptor (jangan cari alasan koruptor juga rakyat, sehingga wajib juga dibela)?

Hakekat dari fit and proper test adalah mencari calon yang terbaik, bermoral baik, berintegritas tinggi, jejak rekam yg bagus, umumnya untuk yang ahli dibidang yang berkaitan, sehingga diharapkan dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik dan benar, tidak mudah dipengaruhi. Tidak untuk kepentingan pihak tertentu (sponsor) yang tidak benar, sehingga merugikan pihak lainnya (rakyat).

Dan satu hal lagi, pihak penguji fit and proper test terhadap sang calon, seyogyanya juga minimal harus mempunyai kualifikasi kualitas yang tidak kalah dari calon yang akan di fit and proper test, dan juga minimal ahli atau mengetahui permasalahan di bidang nya, minimal ada kaitan nya dengan jabatan yang akan diisi oleh calon tersebut. (Contoh kasarnya: mau cari calon pimpinan KPK, penguji nya koki, calon Pimpinan KPK-nya penyanyi, apakah bisa menghasilkan pimpinan KPK yang kredibel?) [maaf, tidak bermaksud menyudutkan profesi tertentu, hanya untuk contoh].

Anggota DPR berhak melakukan fit and proper test untuk calon pimpinan sejumlah jabatan lembaga negara/pemerintahan/publik tertentu. Apakah penguji nya (anggota DPR) cukup berkualitas dan berkemampuan untuk menguji calon tersebut? Memang, anggota DPR ada staf ahli yang membantu mereka melakukan riset. Tapi pasti beda sewaktu melakukan tanya jawab secara langsung hanya mngandalkan riset staf ahli. Makanya, terkadang antisipasi penguji atas jawaban dari sang calon, tidak nyambung (asumsinya pertanyaan nya pun disiapkan staf ahli, ternyata jawaban sang calon tidak sesuai prediksi staff ahli, sehingga kadang jawaban dari calon, yang seharus nya ditelusuri lebih mndalam, tidak dilanjutkan penguji, malahan loncat ke pertanyaan berikut nya yang tak ada kaitannya dengan jawaban sebelumnya dari sang calon).

Begitukah kualitas anggota DPR/DPRD yang ingin anda pilih mewakili anda, yang nantinya akan menentukan peraturan/hukum yang mengatur kehidupan masyarakat kita semua?

Jika untuk menjadi pimpinan sejumlah jabatan lembaga negara/ pemerintahan/ publik tertentu, harus lolos fit and proper test dari anggota DPR, bukankah sudah sepantas nya juga, untuk menjadi (calon) anggota DPR/DPRD juga harus melalui fit and proper test, atau minimal ada mekanisme yang mirip fit and proper test, sehingga menghasilkan anggota DPR/DPRD yg berkualitas terbaik? Sehingga tidak terjadi karena begitu terkenalnya seseorg dalam dunia hiburan (yang mngkin saja terkenal karena heboh nya, bukan karyanya), sudah dipinang jadi kader parpol untuk mndongkrak agar parpol nya lebih dikenal masyarakat. Masih untung jika dia yang terkenal itu, karena karyanya yang bagus dan berkualitas wahid.

Undang undang no 8 tahun 2012, pasal 51, persyaratan calon anggota DPR/DPRD hanya dari syarat formil, sehingga secara umum, semua orang sehat, SMA sederajat, WNI, diatas 20 tahun, tidak prnah dihukum karena tindak pidana ancaman 5 tahun/ lebih. Persyaratan dari parpol untuk kader partai, pun hampir sama, kecuali ada embel untuk training, dll. Tetapi pada umumnya tidak dicantumkan satu syarat pun yang berkaitan dengan mutu/kualitas dari calon sang calon, yang brkaitan dengan integritas dan kepribadian yg tak tercela, moralitas, profesionalisme, keahlian, intelektualitas ataupun kriteria lainnya yang mengutamakan mutu/kualitas.

Saat ini, kita semua bisa melihat, bagaimana kualitas anggota DPR/DPRD kita. Memang ada yang bagus, tapi yang lebih banyak dikenal dan selalu di wawancarai tv/media massa, adalah anggota DPR/DPRD yang kualitas nya, yah... begitulah. Lebih banyak asbun, dengan dasar argumentasi yang lemah dan ajaib (contohnya: menolak test narkoba untuk anggota DPR, dengan alasan pemborosan. Lha, biaya studi banding keluar negri lebih gede berkali lipat daripada test narkoba untuk semua anggota DPR, dan tidak kelihatan hasil studi bandingnya, kecuali mungkin heboh bertemu Donald Trump, seperti anak gadis bertemu bintang idola nya).

Idealnya, sebelum menjadi (calon) anggota DPR/DPRD, seharusnya parpol mulai menerapkan fit and proper test saat menyaring calon anggota parpol dengan kriteria yang lebih mengutamakan mutu/kualitas dari aspek aspek yang telah disebutkan diatas. (Nih, akibatnya, sekarang parpol bingung kan, cari orang yang berkualitas mantap dan berpeluang menang untuk diajukan jadi calon gubernur pilkada DKI Jakarta 2017). (Contohnya : menerima seniman jadi anggota partai dan digadang utk calon gubernur DKI Jakarta 2017, yg tidak jelas apa misi, visi, programnya; belum lagi soal moralitas, track record, integritas dan kepribadian yang tak tercela.

Jika parpol masih belum sadar juga untuk melakukan fit and proper test ini, maka pada saat parpol mengajukan kadernya untuk menjadi calon anggota DPR/DPRD saat pemilihan legislatif, kita sebagai PEMILIH yang wajib secara sadar menyaringnya dengan mekanisme yang mirip fit and proper test ini. TV/ media massa bisa membantu (punya dana dan waktu untuk meriset calon anggota DPR/DPRD) dengan membuat panel yang terdiri dari ahli/cendikiawan yang bermutu, independen, integritas dan kepribadian yang tidak trcela, keahlian/ilmu, dll. 

Lalu mengundang calon anggota DPR/DPRD ini, untuk diuji fit and proper test seolah olah seperti saat anggota DPR/DPRD melakukan fit and proper test terhadap pejabat publik/pemerintahan/lembaga negara. Dan panel ini pada akhirnya akan membuat kesimpulan, untuk masukan bagi masyarakat, apakah calon anggota DPR/DPRD ini layak utk dipilih?, lengkap dengan fakta pendukungnya. Karena saat ini, (calon) anggota DPR/DPRD hanya diwawancara oleh jurnalis tv, yang maaf, kadang beberapa jurnalis nya sndiri tidak menelusuri lebih dalam mengenai program, visi, dan misi sang calon, dan hanya menyentuh permukaan saja yang berada di awang awang. Parah nya lagi, jika ada pesan sponsor, hanya yang baik baik saja yang ditanyakan.

Tapi, yang paling penting sekali, kita masing masing sebagai pemilih lah, yang pada akhirnya harus melakukan fit and proper test tersebut secara pasif, yaitu mencari data dan fakta tentang calon yang akan kita pilih, dengan kriteria fit and proper test tersebut diatas. Jangan hanya berdasarkan penilaian bersifat subjektif. Berusahalah sekuatnya untuk menilai secara objektif.

Mungkin ada yang berpendapat, kok syaratnya begitu ketat? seperti malaikat saja yang bisa lolos? Jawaban saya: Ya, harus yang terbaik, karena (calon) anggota DPR/DPRD inilah yang secara langsung maupun tidak langsung, akan membuat keputusan yang mempengaruhi kehidupan kita.

Jika ada yg menanyakan bagaimana dengan SECOND CHANCE bagi pihak yang track record-nya sudah terlanjur jelek, dan ingin memperbaiki diri dengan menjadi anggota DPR/DPRD untku mengabdi kepada masyarakat. Jawaban saya: TUNGGU DULU. Anda bisa melakukan second chance, dengan membuat track record yang bagus di tengah masyarakat, yang kelak akan dinilai apakah tindakan anda sudah cukup pantas untuk menebus track record lama yang terlanjur jelek. Jangan menggunakan posisi (calon) anggota DPR/DPRD untuk pewujudan Second Chance sebagai arena perjudian anda. NO WAY.

Buukkkkkk. Aduh, rupanya saya mimpi menulis artikel ini.....

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun