Hallo semua Netizen di Kompasiana.. Mau minta pendapat anda anda sekalian. Saya sadar banget, mungkin dengan penulisan artikel ini, saya mungkin akan di bully habis habisan. Tapi biarlah. Toh saya hanya menuliskan apa yang benar terjadi. Dan saya tidak mau menuduh... Saya juga rada bingung, tulisan ini masuk kategori mana (ada hubungannya dengan kejadian berikut nih). Jadi, jika ada salah kategori, (pingin nya ke humor, tapi gak ada kategori ini), jadi mohon saran kategori mana yang paling cocok, nanti akan saya ganti kategori nya:
Begini kejadian nya..
Sudah tahu aplikasi Qlue? cari di playstore. Aplikasi City Improving App, yg fungsi nya untuk "Empowering citizens' voice and opinions to improve the city, nation wide", kira kira: alat bagi warga utk menyalurkan opini/suara untuk layanan/ keadaan/kejadian yg ada disekeliling kita. Laporan/keluhan bisa ditujukan untuk pemeintah, swasta, dan bisa dalam bentuk forum.
Nah tgl, 17 Pebruari 2016, sekitar jam 22.56, Saya mem-posting di QLUE, kejadian Polisi melakukan razia di daerah kalijodo (penjaringan)(lengkap dengan foto realtime), ditujukan ke pemerintah, kategori pelanggaran. Kenapa pelanggaran? Karena polisi melakukan razia tidak sesuai dengan peraturan, yaitu melanggar keharusan untuk memasang papan pengumuman sesuai ketentuan pasal 22 PP No. 80 tahun 2012, yaitu keharusan memasang papan pengumuman pada jarak paling sedikit 50 meter sebelum tempat pemeriksaan. Dalam postingan saya, karena terburu buru, tidak mencantumkan detail keseluruhan. Hanya menyebutkan kurang lebih, Polisi melakukan razia tidak sesuai dengan peraturan, hanya memasang satu papan pengumuman di jalan arah teluk gong ke bandengan. Jalan yg arah bandengan ke teluk gong tidak dipasang papan pengumuman. Hanya detail singkat ini yang sempat saya post di Qlue, karena terburu buru.
Kejadian sebenar nya, setelah saya cek lebih detail, ternyata, Papan pengumuman yg saya bilang di pasang di jalan arah teluk gong ke bandengan, di pasang di tengah tengah daerah pemeriksaan. Padahal berdasarkan ketentuan, harusnya paling sedikit 50 meter sebelum daerah pemeriksaan.
Nah, Saya posting tuh kejadian polisi tidak menaati peraturan tersebut. Eh esok hari nya, saya dapat notifikasi Qlue, postingan saya dihapus. Saya bingung, karena tidak ada yang notifikasi keberatan dari pihak siapapun, termasuk kepolisian, atas postingan tersebut. Saya mengajukan keberatan ke Qlue, kenapa postingan saya dihapus tanpa ada alasan. Dan terus terang saya menggunakan kalimat yang cukup keras dan mungkin tidak sopan (tapi tidak ada bahasa bonbin).
Qlue memberikan jawaban, bahwa laporan saya seharusnya masuk bagian kategori kegiatan kelurahan. Netizen bisa bayangkan gak? Laporan atas polisi yang melanggar peraturan, oleh Qlue dianggap harus masuk kategori kegiatan kelurahan (yang biasa nya berisi kegiatan rutin kelurahan, pemberitahuan kelurahan, dll, yg bagi saya, gak bakalan gw laporin kegiatan beginian, emang nya gw staff lurah, atau gak ada kerjaan)? Saya balas lagi ke Qlue, minta saran Qlue, bagus nya masuk kategori apa?, karena menurut saya, itu sesat pikir (lagi ngetrend istilah ini sih), tidak mungkin dong, polisi dibawah naungan kelurahan, sehingga kegiatan polisi masuk kategori kegiatan kelurahan, dan yg saya posting bukan kegiatan nya, tapi pelanggarannya.
Qlue membalas lagi, bahwa postingan saya bukan keluhan, tapi apresiasi, dan cocok nya upload ke kategori di forum saja.. Helloow..... Saya terpana tidak bisa bicara. Saya bingung, kok melaporkan Polisi yang melanggar peraturan, di kategorikan apresiasi. Emang nya saya sudah sesat pikir, hingga saya mendukung kegiatan polisi yang melanggar peraturan? amit-amit.
Saya balas ke Qlue lagi, menanyakan apakah hal ini berarti Qlue mendukung polisi untuk melakukan pelanggaran peraturan? Karena Qlue mengganggap postingan saya itu apresiasi.. Bayangkan...
Dan terus terang, Qlue menyatakan jika saya salah posting lagi, dan menggunakan bahasa tidak sopan (sesat pikir?), mereka akan banned account saya. Saya balas, kalau Qlue tidak bisa bedakan antara keluhan/laporan pelanggaran peraturan dengan kegiatan kelurahan, membedakan antara pelanggaran peraturan itu keluhan/laporan atau apresiasi, yang menurut saya itu sesat pikir, tidak usah banned account saya. Hapus saja account SAYA. Karena saya tidak tahu, apakah saya yang tidak tahu arti dari bahasa Indonesia (apresiasi/kegiatan kelurahan/pelanggaran peraturan), atau saya yang SESAT PIKIR, atau Qlue yang tidak mengerti dan yang sesat pikir.
Satu hal lagi, Jika Qlue konsekwen, itu laporan ke swasta, yg isinya hanya pujian, ini eskrim enak, ini ikan enak, ini cepat disajijan, dlll, itu mah bukan laporan/keluhan, tapi APRESIASI, jadi baik nya pindah kategori ke kegiatan kelurahan, atau bahas di forum. Ini tentang makanan enak saja dilaporin, emangnya qlue ini facebook?.
Nah. Apa pendapat netizen Kompasiana?
Catatan:
Hingga tulisan ini dibuat, Saya belum mendapat tanggapan dari Qlue Lagi.
Gara gara postingan ini, saya jadi dapat tambahan follower di Qlue, yaitu: Admin Team Qlue Dinas Perhubungan Jakarta Selatan (keren kan?)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H