Mohon tunggu...
Wahyudin
Wahyudin Mohon Tunggu... Editor - Menjadi seorang jurnalis dan sekaligus penulis adalah cita-cita yang mulia bagi saya, dan saya bangga bisa memberikan informasi kepada publik dengan berimbang dan terpercaya dari sumber-sumber yang dapat dipertanggung jawabkan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selalu memberikan dan menyajikan berita-berita yang akurat, tanjam dan terpercaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kuasa Hukum Amstrong Sembiring Ajukan Permohonan di PN Jakbar

4 November 2020   16:35 Diperbarui: 4 November 2020   16:45 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Jakarta - Setelah Menang dalam Peninjauan Kembali (PK) nomor 214 PK/Pdt/2017 tertanggal 15 Juni 2017, Kuasa Hukum Haryanti Sutanto, Amstrong Sembiring datangi pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk ajukan permohonan perubahan amar putusan MA ditingkat PK.Akta Hibah Nomor 18/2011 tanggal 9 Mei 2011 yang dibuat oleh Notaris/ PPAT berdasarkan dari Akta Persetujuan Dan Kuasa berikut Akta Pernyataan Kesepakatan Bersama No 6 7 8 dan 9 adalah merupakan Akta Pemindahan Hak atau Akta Kuasa Mutlak, dan sehingga Akta Hibah itu sudah cacat hukum.

Ketua Majelis Hakim Agung Republik Indonesia, Syamsul MA'arif memberikan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia ditingkat kasasi dengan No.1525 K/Pdt/2015 tertanggal 27 Oktober 2015. Artinya dalam hal ini, Putusan MA selain menolak PK Soerjani Sutanto juga membatalkan putusan-putusan sebelumnya, baik di tingkat pertama, banding dan kasasi.

Kali ini, Kuasa Hukum Amstrong Sembiring, SH.,MH ajukan permohonan perubahan amar putusan yang tidak menghilangkan subtansinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang ditunjukan langsung kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dr Syahlan,SH.,MH.

Permohonan Perubahan Amar Putusan Mahkamah Agung di Tingkat PK dengan Nomor  214 PK/Pdt/2017 tertanggal 15 Juni 2017 dengan alasan sebagai berikut,Bahwa sekiranya ketua Pengadilan mengeluarkan penetapan yang berisi perubahan amar putusan amar yang tidak bisa melakukan eksekusi, karena posisi  klie kami sebagai Termohon PK bukan sebagai Pemohon PK, tegas Amstrong saat memberi keterangan di PN Jakbar, Rabu (4/11/2020).

Diketahui, dalam PK Mahkamah Agung, Haryanti Sutanto sebagai Termohon yang telah dimenangkan oleh ketua Mahkamah Agung Syamsul MA'arif, oleh karena itu Amstrong mengajukan permohonan kepada ketua PN Jakbar agar bisa melakukan eksekusi.

Bahwa Amar yang dijatuhkan dalam penetapan, lanjut Amstrong, sebagaimana yang tercantum didalam gugatan, yaitu, Bahwa terhadap penetapan ketua Pengadilan tidak dapat diajukan upaya hukum. Bahwa sehingga penetapan tersebut menjadi dasar bagi pemohon untuk mengajukan permohonan eksekusi.

Amstrong berharap permohonan yang diajukan bisa dapat terealisasi dan Ketua PN Jakbar memberikan putusan yang seadil-adilnya, harapnya. (Why).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun