Mohon tunggu...
Qisthy Maulidya
Qisthy Maulidya Mohon Tunggu... Sekretaris - Asisten Perisalah Legislatif Terampil

I write thruthfully. Tertarik dengan media dan analisa.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Utas Nilai Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara: Latsar CPNS Angkatan XIII Tahun 2024

30 Juli 2024   19:07 Diperbarui: 30 Juli 2024   19:07 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Bendera Negara Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Negara Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Keempat simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain dan menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. 

Dengan demikian, bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia bukan hanya sekadar merupakan pengakuan atas Indonesia sebagai bangsa dan negara, melainkan menjadi simbol atau lambang negara yang dihormati dan dibanggakan warga negara Indonesia.

Modul 2:

Isu-Isu Kontemporer

Dalam era globalisasi dan kemajuan teknologi, ada berbagai isu yang bergulir di Indonesia yang seakan-akan tak kunjung ada solusi. Dunia menghadapi berbagai tantangan kompleks yang memengaruhi stabilitas sosial, ekonomi, dan politik. Lima isu kontemporer yang signifikan---korupsi, narkoba, terorisme, pencucian uang, dan proxy war---mendapat perhatian khusus karena dampaknya yang mendalam dan luas.

Korupsi adalah masalah utama yang merusak integritas institusi publik dan swasta. Korupsi menghambat perkembangan ekonomi dengan mengalihkan sumber daya dari proyek-proyek penting ke kantong individu yang tidak bertanggung jawab. Hal ini mengakibatkan ketidakadilan sosial dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi. Upaya pemberantasan korupsi memerlukan sistem peradilan yang kuat, transparansi, dan akuntabilitas yang tinggi.

Narkoba merupakan krisis global yang merusak kesehatan masyarakat dan stabilitas sosial. Perdagangan narkoba tidak hanya menyebabkan peningkatan kecanduan dan penyakit, tetapi juga memicu kekerasan dan kriminalitas. Negara-negara berjuang untuk menegakkan hukum, memberikan rehabilitasi kepada pecandu, dan menangani jaringan perdagangan narkoba internasional. Strategi penanggulangan narkoba harus melibatkan kerjasama lintas negara dan pendekatan berbasis kesehatan masyarakat.

Terorisme adalah ancaman keamanan global yang menimbulkan ketidakstabilan politik dan sosial. Aksi terorisme sering kali dipicu oleh ideologi ekstremis dan konflik regional. Terorisme menuntut respons yang beragam, mulai dari tindakan keamanan yang ketat hingga upaya diplomasi dan deradikalisasi. Pencegahan terorisme melibatkan pemahaman mendalam terhadap motivasi pelaku dan penguatan kerjasama internasional dalam berbagi informasi intelijen.

Pencucian uang (money laundering) adalah proses yang digunakan untuk menyamarkan asal-usul dana ilegal agar tampak sah. Pencucian uang mendukung kegiatan kriminal seperti perdagangan narkoba, terorisme, dan korupsi. Negara-negara harus memperkuat regulasi keuangan dan bekerja sama dalam melacak dan menindak praktik pencucian uang untuk mencegah aliran dana ilegal yang merusak sistem ekonomi global.

Proxy war atau perang proksi melibatkan konflik di mana kekuatan besar mendukung kelompok atau negara lain untuk berperang melawan musuh mereka. Ini sering kali mengakibatkan ketidakstabilan di negara-negara yang terlibat dan memperpanjang konflik tanpa resolusi yang jelas. Perang proksi memerlukan upaya diplomatik yang cermat untuk mengurangi ketegangan dan mencegah eskalasi lebih lanjut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun