Mohon tunggu...
QISMY RANIAAZMY
QISMY RANIAAZMY Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Program Magang Bersertifikat MBKM di Ditjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI

12 Januari 2023   21:47 Diperbarui: 13 Januari 2023   17:12 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumentasi bersama Prof. Harkristuti Harkriswono,S.H., M.A., Ph.D. dan Plt. Dirjen PP Dr. Dhahana Putra dokpri

Pemerintah dan DPR Republik Indonesia mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi KUHP yang baru pada tanggal 6 Desember 2022 lalu. adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai KHUP baru merupakan titik awal penghapusan jejak kolonial pada sistem hukum pidana di Indonesia. Tentu saja dalam penyusunannya menuai banyak pro dan kontra dari berbagai elemen masyarakat.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru disahkan sejak awal telah menuai sangat banyak kritik dari sejumlah masyarakat terkait beberapa pasal yang dinilai mengancam kebebasan, demokrasi, dan hak-hak pribadi masyarakat. Anatara lain seperti pasal penghinaan terhadap pemerintah, penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, kohabitasi, hingga pasal terkait berita bohong.

Beberapa kritikan dan sorotan terhadap pasal-pasal yang dianggap "bermasalah" pun  telah dipertimbangkan berdasarkan masukan-masukan dari berbagai elemen masyarakat baik dalam acara Dialog Publik yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM ataupun masukan-Masukan yang disuarakan masyarakat melalui cara lainnya. Hal ini merupakan perwujudan nyata atas peran aktif masyarakat dalam pembentukan sebuah peraturan perundang-undangan. Dan bentuk nyata implementasi sebuah Demokrasi.

Masukan-masukan yang telah didengar akan di kompilasi dan di petakan sesuai dengan klaster masing-masing dan kemudian  dibahas bersama baik dalam Rapat-Rapat Konsinyering RKUHP yang dilaksanakan oleh Tim Penyusun KUHP yang dihadiri oleh Tim dari Kementerian Hukum dan HAM serta 11 Tenaga Ahli yang terdiri dari Guru-Guru Besar Hukum Pidana dan Akademisi. Ataupun dalam rapat antara Pemerintah dengan Komisi III DPR RI terkait Penyusunan RKUHP ini.

Melalui Program Magang Merdeka Belajar (MBKM) yang dilaksanakan oleh Universitas Jember, Penulis selaku mahasiswa Fakultas Hukum UNEJ yang melaksanakan program magang MBKM di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, berkesempatan untuk mendapat pengalaman dengan mengikuti proses penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, proses Rapat Konsinyering dengan para Guru Besar Hukum Pidana dan Akademisi lainnya, Proses Pembahasan pada Komisi III DPR RI, bahkan  hingga pada proses Pengesahan Rancangan Kitab Undnag-Undang Hukum Pidana tadi hingga menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

dokumentasi bersama Prof. Harkristuti Harkriswono,S.H., M.A., Ph.D. dan Plt. Dirjen PP Dr. Dhahana Putra dokpri
dokumentasi bersama Prof. Harkristuti Harkriswono,S.H., M.A., Ph.D. dan Plt. Dirjen PP Dr. Dhahana Putra dokpri

Selain berkesempatan mengikuti proses penyusunan dan pengesahan KUHP, penulis juga berkesempatan mengikuti berbagai penyusunan peraturan Perundang-Undangan Lainnya, seperti Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (RUU HAPER), Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI), Rancangan Perubahan Undang-Undang Cipta Kerja, Rancangan Undang-Undang Kepailitan, Rancangan Peraturan Pemerintah terkait Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Rancangan Peraturan Pemerintah terkait Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku (RPP Justice Collaborator), dll. Dan juga penulis berkesempatan untuk mengikuti proses analisis dan penyusunan jawaban pemerintah dalam proses penyelesaian sebuah permohonan pengujian suatu Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi.

Kampus Merdeka (MBKM) adalah program yang dicanangkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang bertujuan mendorong mahasiswa untu menguasai berbagai keilmuan untuk bekal memasuki dunia kerja. Memang, tidak ada pemrograman secara wajib bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember untuk melaksanakan magang. Akan tetapi, rasa keingintahuan yang tinggi, inisiatif, dan berani belajar melatarbelakangi penulis untuk mengajukan magang. Tujuan tersebut tak lain supaya penulis dapat mempelajari keilmuan hukum secara praktek dan langsung turun ke lapangan. Hal itu sejalan dengan program pemerintah "Merdeka Belajar Kampus Merdeka" (MBKM).

Selama Penulis melaksanakan Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Penulis mendapatkan hasil yaitu : Penulis dapat Memahami alur Penanganan Permohonan Pengujian Undang-Undang dan Menganalisis Permohonan yang diajukan kemudian sebagai bahan untuk penyusunan Jawaban Pemerintah atas Permohonan Tersebut, penulis juga memahami alur penyusunan suatu Rancangan Peraturan Perundang-Undangan hingga mengikuti prosesnya pada tahap penyusunan, pembahasan dan pengesahan, serta penulis dapat Menerapkan ilmu yang di peroleh saat perkulihan selama melaksanakan Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka.                                                              

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun