Namun, yang kurang dalam Permendikbudristek 30/2021 ini barangkali terkait sanksi yang hanya bersifat administratif bagi pelaku sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, hal tersebut dikarenakan peraturannya diterbitkan oleh menteri sehingga didalamnya tidak memuat adanya sanksi pidana.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!