Mengingat yang sering menjadi sorotan beberapa bulan terakhir ini adalah kasus kekerasan seksual dilingkungan perguruan tinggi, yang notabenenya lembaga terhormat sekaligus penjaga martabat moral bagi masyarakat, tapi justru yang terjadi akhir-akhir ini malah sebaliknya yakni kasus kekerasan seksual justru surplus diberbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Maka, tak heran apabila mendikbud menerbitkan Permendikbudristek 30/2021 sebagai akibat dari kegelisahan terhadap kasus kekerasan seksual yang marak terjadi di lingkungan perguruan tinggi, hal tersebut sangat tampak dalam klausul yang terdapat dalam pasal 1 ayat (1) tersebut.
Kekosongan Hukum
Seperti yang sudah dijelaskan diatas sejauh ini, hampir semu kampus tidak punya landasan hukum atau aturan yang mengatur secara spesifik terkait kekerasan seksual dilingkungan perguruan tinggi.
Oleh sebab itu pengaturan secara spesifik mengenai kekerasan seksual yang terjadi di kampus perlu di atur agar kasus-kasus serupa di lingkungan perguruan tinggi dapat ditanggulangi.
Sejauh ini, pengaturan mengenai kekerasan seksual dilingkungan perguruan tinggi masih minim dan bahkan tidak ada. Sehingga banyak sekali pelaku kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi yang lolos dari jerat hukum.
Tidak hanya itu, banyak pelaku kekerasan seksual berasal dari pejabat perguruan tinggi yang hampir tidak tersentuh hukum karena faktanya memang tidak ada yang mengatur perihal kekerasan seksual, padahal seharusnya sebagai akademisi perilaku semacam itu sangat tidak bermoral dan bertentangan dengan tugasnya sebagai pendidik.
Keadaan semacam itu juga diperparah dengan tidak adanya aturan yang mengatur secara spesifik terkait kekerasan seksual dilingkungan perguruan tinggi.
Akhirnya, problematika semacam itu direspon dengan positif oleh mendikbud dengan terbitnya Permendikbudristek 30/2021 untuk menanggulangi kekerasan seksual dalam lingkungan perguruan tinggi.
Peraturan tersebut berfokus untuk menanggulangi kekerasan seksual dilingkungan kampus agar para pelaku dan juga korban dapat terjamin hak-haknya sesuai aturan yang berlaku.
Jadi, kurang bijak apabila menganggap terbitnya Permendikbudristek 30/2021 justru pro seks bebas (Free Sex) di lingkungan kampus. Padahal jika di cermati isi dan substansi aturan tersebut sangat relevan dengan kondisi perguruan tinggi yang ada.