Kepemilikan sertifikasi halal oleh pelaku usaha dapat mendorong peningkatan kepercayaan konsumen dan menambah nilai suatu produk, terutama di pasar yang mayoritas konsumennya adalah Muslim.
Sertifikasi halal juga dapat mendorong peningkatan daya saing pelaku usaha dalam menjangkau pangsa pasar yang lebih luas baik domestik maupun internasional.
Bagaimana contoh bentuk perizinan Halal Self-Declare?
Sertifikasi halal self declare adalah solusi strategis yang dapat meningkatkan kemajuan UMKM di Indonesia. Dengan memberikan akses yang lebih mudah dan terjangkau ke sertifikasi halal, UMKM dapat meningkatkan daya saing mereka di pasar yang semakin kompetitif, sambil tetap memenuhi tuntutan pasar akan produk halal. Pemerintah menyediakan fasilitas khusus melalui self-declaration sebagai alternatif yang lebih sederhana daripada sertifikasi halal.Â
Proses ini melibatkan pengajuan pernyataan independen oleh UMKM. Fasilitasi ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan UMKM, membuat mereka lebih kompetitif, dan meningkatkan kontribusi mereka terhadap industri halal. Mekanisme self-declare memberikan kebebasan kepada produsen untuk menyatakan kehalalan produk mereka, dengan BPJPH sebagai pengawas. Kombinasi antara BPJPH dan self-declare diharapkan dapat memberikan kepastian dan jaminan produk halal, mendukung pertumbuhan industri halal, dan meningkatkan daya saing produk halal di pasar domestik maupun internasional.Â
Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendukung pengembangan sektor UMK, memberikan kemudahan, dan meningkatkan aksesibilitas produk halal bagi konsumen Muslim.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H