Mohon tunggu...
Qiana Monica
Qiana Monica Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Etika dan Dampak Iklan dalam Masyarakat: Perlindungan Konsumen dan Tantangan etis

8 Juli 2024   19:54 Diperbarui: 8 Juli 2024   20:29 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nama: Qiana Monica

NIM: 23010400136

Mata Kuliah: Pengantar Advertising J

Dosen Pembimbing: Jamiati KN, S.I.Kom., M.I.Kom.,

Pengertian dan fungsi iklan

Iklan adalah suatu komunikasi yang bertujuan untuk mempromosikan produk, jasa, ide, kepada public dengan disampaikan melalui berbagai media, seperti televisi, radio, surat kabar, majalah, internet. Iklan memiliki beberapa fungsi yaitu, informatif, dan persuasive. Iklan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran public tentang suatu masalah sosial. Iklan memiliki dampak yang signifikan bagi Sebagian masyarakat, baik dampak positif maupun dampak negative. Salah satu dampak positif iklan adalah untuk memberikan informasi kepada public tentang berbagai pilihan produk dan jasa yang terseda, sebaliknya dampak negative iklan adalah dapat menyesatkan public dengan informasi yang tidak benar atau berlebihan. Etika periklanan merupakan norma atau aturan yang mengatur periklanan yang bertanggung jawab dan bermoral. Etika bertujuan untuk melindungi konsumen dari informasi yang menyesatkan dan memastikan persaingan yang sehat antar pelaku usaha. Iklan harus didasarkan pada informasi yang benar dan tidak boleh menyesatkan konsumen. Iklan yang dibuat harus dapat dibuktikan dan tidak boleh berlebihan. Iklan harus menghormati hak-hak konsumen dan tidak boleh mengekspoitasi kelemahan mereka.

Iklan juga tidak boleh ditunjukan kepada anak-anak atau di bawah usia tertentu dengan menggunakan cara yang tidak pantas. Di Indonesia etika periklanan di awasi oleh beberapa Lembaga seperti Dewan Periklanan Indonesia (DPI), Kode Etik Periklanan Indonesia (KEPI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Komisi Perlindungan Konsumen Indonesia (KPPU). Tugas DPI adalah untuk mempromosikan praktik periklanan yang etis dan bertanggung jawab, KEPI yang menjadi acuan bagi para pelaku usaha dalam membuat dan menayangkan suatu iklan, BPOM yang memiliki kewenangan untuk mengawasi iklan obat dan makanan untuk memastikan bahwa iklan tersebut tidak menyesatkan konsumen dan sesuai dengan perundang-undangan, dan KPPU yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, dan sengketa yang terkait dengan iklan.

Penerapan etika periklanan sangat penting untuk menjaga kepercayaan konsumen dan menciptakan pasar yang sehat. Konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar dan akurat tentang produk atau layanan yang mereka beli, dan pelaku usaha harus bertanggung jawab dengan iklan yang mereka tayangkan. Etika periklanan yang benar umumnya berlandaskan pada beberapa prinsip fundamental, yaitu klaim yang dibuat dalam iklan harus objektif dan transparan, serta sesuai dengan kenyataan produk atau layanan yang ditawarkan, harus menghindari testimoni palsu atau manipulasi data untuk meyakinkan konsumen. harus menghindari penggunaan stereotip, deskriminasi, atau konten yang menyinggung SARA dan norma sosial. Iklan harus sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku, serta menghormati norma dan nilai-nilai yang ada di masyarakat. Pengiklan harus siap untuk menjelaskan dan mempertanggungjawabkan konten iklannya. Menurut K. Bertens seorang ahli filsafat, etika periklanan harus diterapkan dalam periklanan untuk membangun kepercayaan antara pelaku periklanan dan konsumen. Di Indonesia, etika periklanan diatur dalam Etikan Pariwara Indonesia (EPI), versi terbaru amandemen 2020. Pedoman EPI ini mengatur sikap dan cara berprilaku para pengusaha periklanan, serta menjadi rujukan dalam penegakan perilaku atau peraturan yang berkaitan dengan periklanan.

Etika Penargetan Iklan

Penargetan segmentasi pada anak-anak dan kaum minoritas menimbulkan beberapa pertimbangan etika, yaitu Rentan terhadap Eksploitasi atau anak-anak lebih rentan terhadap eksploitasi dan manipulasi karena kurangnya pemahaman. Iklan dan materi pemasaran tidak boleh mengeksploitasi anak-anak atau mengambil keuntungan dari ketidakdewasaan mereka. Selanjutnya ada Privasi dan Keamanan Data atau bisa disebut melindungi privasi dan keamanan data anak-anak. Hindari pengumpulan data pribadi yang berlebihan dan patuhi peraturan yang berkaitan dengan privasi anak-anak. Dan yang terakhir ada Konten yang Tepat dan Bertanggung Jawab atau bisa disebut konten yang ditargetkan kepada anak-anak sesuai dengan usia dan Tingkat kedewasaan mereka. Hindari konten yang tidak pantas dan berbahaya. Dan selanjutnya ada beberapa penghormatan terhadap kaum minoritas, yaitu Stereotipe dan Deskriminasi atau menghindari penggunaan stereotipe atau konten yang mendeskriminasi kaum minoritas. Selanjutnya ada Inklusivitas dan Keanekaragaman atau mempromosikan keanekaragaman dan inklusivitas dalam penargetan dan materi pemasaran. Hindari focus pada satu kelompok minoritas tertentu dan pertimbangkan keragaman disetiap kelompok. Dan yang terakhir ada Keadilan dan Kesetaraan atau pastikan strategi penargetan tidak memperkuat ketidakadilan atau ketimpangan yang ada. Berikan akses yang setara kepada informasi dan peluang bagi semua kelompok.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun