Mohon tunggu...
Qhisti FattaMualifah
Qhisti FattaMualifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

untuk tugas

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Skripsi Praktik Poligami di Bawah Tangan Perspektif Sadd A-zari'ah (Studi Kasus di Desa Banjarharjo Kecamatan Kebakkramat Kabupaten Karanganya

2 Juni 2024   13:51 Diperbarui: 2 Juni 2024   14:02 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Perbuatan yang pada dasarnya boleh dilakukan karena mengandunmg kemaslahatan, tetapi kemungkinkan terjadinya kemafsadatan.

BAB V PENUTUP
 Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa skripsi ini telah memberikan gambaran yang komprehensif tentang profil desa Banjarharjo dan praktik poligami dibawah tangan di desa tersebut.
Namun, praktik poligami di desa ini masih terjadi, meskipun tidak terbuka, dan lebih banyak dilakukan oleh laki-laki daripada perempuan. Penelitian ini menunjukkan bahwa poligami di desa ini lebih banyak dilakukan oleh laki-laki daripada perempuan, dan hal ini perlu diatasi dengan cara meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemerintah tentang pentingnya perlindungan hak asasi manusia, terutama hak asasi perempuan.
Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada peningkatan kesadaran masyarakat dan pemerintah tentang pentingnya perlindungan hak asasi manusia, terutama hak asasi perempuan, serta upaya penghentian praktik poligami dibawah tangan.
Adapun saran yang dapat diberikan berdasarkan hasil penelitian ini, adalah sebagai berikut:
Pertama, pemerintah desa Banjarharjo perlu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan hak asasi manusia, terutama hak asasi perempuan. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengadakan kegiatan pendidikan dan kampanye yang lebih aktif dan efektif.
Kedua, pemerintah desa perlu meningkatkan kualitas sarana pendidikan dan kesehatan di desa ini. Hal ini dapat dilakukan dengan cara meningkatkan anggaran pendidikan dan kesehatan, serta meningkatkan kualitas sarana pendidikan dan kesehatan yang tersedia.
Ketiga, pemerintah desa perlu meningkatkan kualitas pemerintahan di desa ini. Hal ini dapat dilakukan dengan cara meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pemerintahan.
Keempat, pemerintah desa perlu meningkatkan kualitas komunikasi dengan masyarakat. Hal ini dapat dilakukan dengan cara meningkatkan kegiatan komunikasi yang lebih aktif dan efektif, serta meningkatkan kualitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat.

D. APA RENCANA SKRIPSI YANG AKAN DITULIS BESERTA ARGUMENTASI NYA

Saya berencana menulis skripsi dengan judul "Analisis Hukum Islam dan Dampak Sosial Pernikahan yang di larang antar desa donorojo dan desa made di kabupaten sragen"

Tujuan dari skripsi ini adalah untuk menganalisis hukum Islam dan dampak sosial pernikahan yang dilarang antar desa di Donorojo dan Desa Made di Kabupaten Sragen. Dengan demikian, skripsi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada peningkatan kesadaran masyarakat dan pemerintah tentang pentingnya perlindungan hak asasi manusia, terutama hak asasi perempuan, serta upaya penghentian praktik pernikahan yang dilarang antar desa.

Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan analisis dokumen dan wawancara. Dokumen yang digunakan adalah berbagai sumber hukum Islam, seperti Al-Qur'an dan Hadits, serta berbagai sumber hukum nasional dan internasional. Wawancara dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk pihak pemerintah, pihak masyarakat, dan pihak agama.

Ditulis oleh:

Qhisti Fatta Mu'alifah

222121016

HKI 4A

#hukumperdataislamdiindonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun