Nama : Qhisti fatta mu'alifag
Kelas : HKI 4A
Nim : 222121016
IDENTITAS BUKU
Penulis : Muhammad Shoim
Editor : Rustam DKAH, M. Ag
Layout : M. Khoirul Miftah
Terbit : Semarang, CV. Rafi Sarana Perkasa.
Tahun terbit : 2022
Jumlah halaman : vii + 141 hal.
ISBN : 978-602-7969-96-4
A. PENDAHULUAN
Secara umum, hukum perdata mengatur hubungan antara individu atau entitas hukum dalam hal kepemilikan, kontrak, tanggung jawab hukum, dan hak-hak pribadi. Hukum perdata juga menetapkan prosedur yang harus diikuti dalam penyelesaian sangketa perdata melalui pengadilan atau arbitrase. Perkembangan teknologi dan globalisasi juga telah berdampak pada hukum perdata. Penggunaan internet, perdagangan elektronik, dan transaksi lintas batas menghadirkan tantangan baru yang harus diatasi oleh hukum perdata dalam mengatur hubungan antara pihak-pihak yang terlibat. Buku tentang hukum perdata di indonesia ini membahas tentang pengertian hukum perdata dan hukum perdata materiil yang berlaku di indonesia. Buku ini membahas juga aturan hukum perdata yang berlaku saat ini dan pernah belaku sebelumnya. Baik yang berlaku di era kemerdekaan ataupun sebelum kemerdekaan, yang berkenaan dengan aturan hukum perorangan, badan hukum, hukum keluarga, hukum perkawinan, hukum benda, hukum wasiat dan hibah serta hukum perjanjian. Sehingga, produk hukum lembaga legislative yang berupa undang-undang, yang berlaku untuk semua warganegara indonesia di semua wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dengan mudah diketahui secara sistematis dan praktis dalam pelaksanaanya.
B. ISI BUKU
    Dalam bab satu terdapat pendahuluan yang berisi mengenai pengertian, hukum perdata, sejarah berlakunya KUHP, dan sistematika hukum perdata. Hukum perdata adalah salah satu cabang hukum yang mengatur hubungan antara individu, baik itu orang perorangan maupun badan hukum, dalam memperoleh, menguasai, dan mengalihkan hak-hak serta memenuhi kewajiban mereka. Hukum perdata bertujuan untuk memelihara kesimbangan dan melindungi kepentinagn pribadi individu dengan memberikan aturan aturan yang mengatur hubungan mereka. Secara umum, hukum perdata berfungsi sebagai instrumen yang mengatur hubungan antara individu dalam masyarakat. Hukum perdata memberikan kerangka hukum yang jelas dan dapat diandalkan bagi individu untuk melindungi hak-hak mereka dan menyelesaikan sangketa dengan cara yang adil dan teratur. Dalam pengertianya ada beberapa pakar hukum memberikan pengertian mengenai hukum perdata yang salah satunya yaitu Sudikno Mertokusumo yang mengartikan hukum perdata ialah hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perorangan yang satu terhadap yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan dalam pergaulan masyarakat. Selanjutnya membahas mengenai hukum perdata materiil di indonesia, hukum perdata mateiil adalah peraturan hukum yang mengarut hak dan kewajiban dalam bidang hukum perdata. Yang selanjutnya membahas mengenai sejarah berlakunya KUHP, berlakunya KUHP ini di indonesia berdasarkan azas korkondasi atau azas keselarasan. KUHP berlaku di indonesia berdasarkan Staattsblad No. 23 Tahun 11847 dan mulai berlaku pada 1 Mei 1848. Sampai saat ini KUHP masih berlaku, menurut pasal II aturan peralihan UUD 1945, segala badan negara dan peraturan yang masih berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD 1945. Yang selanjutnya membahas mengenai sistematika hukum perdata yang mencakup aturan-aturan yang mengatur hubungan antara individu atau badan hukum dalam masyarakat. Hal ini termasuk hukum tentang kekayaan,kontrak,warisan,dan keluarga dengan fokus oada hak dan kewajiban individu serta perlindungan terhadap kepentinagn mereka.
    Selanjutnya dalam bab dua ini menjelaskan mengenai hukum perorangan yang berisi tentang pengertian, kewenagan, akibat, pengertian dan pentingnya domisili, pengertian catatan sipil, dan kewarganegaraan dan cara mendapatkanya. Pertama yaitu pengertian subyek hukum, subyek hukum adalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum, segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Kewenangan dan kecakapan bertindak adalah hak atau wewenang yang dimiliki seseorang untuk melakukan tindakan hukum, sedangkan kecakapan bertindak mengacu pada kemampuan seseorang untuk menggunakan hak tersebut dengan bijaksana dan memahami konsekuensi hukum dari tindakan yang diambil. Dalam hukum perdata, kewenagan dan kecakapan berindak sering kali menjadi syarat penting dalam mengatur hubungan hukum antara individu atau badan hukum. Selanjutnya yaitu akibat ketidakcakapan, tindakan hukum yang dilakukan oleh seseorang yang tidak memiliki kemampuan mental ataupun fisik untuk memahami dan bertanggung hawab atas konsekuensi dari tindakan tersebut dapat dinyatakan batal atau tidak sah. Selanjutnya pengertian tempat tinggal domisili, dimana seseorang secara tetap atau biasa tinggal. Konsep ini digunakan untuk menentukan yurisdiksi pengadilan dalam kasus-kasus perceraian,pembagian harta,dan penentuan warisan. Selanjutnya menjelaskan mengenai catatan sipil,akta autentik yang diterbitkan oleh pemerintah daerah mengenai peristiwa kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian bagi yang bukan beragama islam, serta pengakuandan pengesahan anak. Selanjutnya yaitu kewarganegaraan dan cara mendapatkanya yaitu status hukum yang menetapkan seseorang sebagai warga negara suatu negara. Dalam hukum perdata, kewarganegaraan memiliki beberapa aspek perlu dipahami yaitu mengenai kelahiran, pewarganegaraan, dan perkawinan.
    Selanjutnya pada bab tiga penulis membahas mengenai badan hukum dan ada beberapa yang perlu dibahas dalam bab ini yaitu pengertian, syarat-syarat, teori, kemampuan, dan juga tanggung jawab badan hukum. Dalam pengantar hukum perdata di indonesia, pada bab ini merujuk pada salah satu bagian penting yang mengatur tentang subjek hukum dalam konteks hukum perdata. Badan hukum memiliki kemampuan untuk memiliki hak dan kewajiban, melakukan tindakan hukum, dan terlibat dalam hubungan hukum dengan pihak lain. Pada bab ini mengatur status dan keberadaan entitas hukum yang diakui oleh hukum untuk memiliki hak dan kewajiban yang terpisah dari anggota atau pemiliknya. Pada dasarnya badan hukum adalah entitas hukum yang diberikan status sebagai subjek hukum yang terpisah dari individu atau pemiliknya. Badan hukum memiliki kemampuan untuk memiliki hak dan kewajiabn, melakukan tindakan hukum, dan terlibat dalam hubungan hukum dengan pihak lain. Dalam konteks hukum perdata, badan hukum dapat menjadi pihak dalam kontrak, memiliki hak milik, atau terlibat dalam sangketa hukum. Selain jenis-jenis badan hukum tersebut, terdapat juga badan hukum lainya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti badan hukum pendidikan,dan  badan hukum keagamaan. Penting untuk dicatat bahwa masing-masing jenis badan hukum memiliki persyaratan pendirian, organisasi, dan kewajiban yang berbeda sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya. Pada bab badan hukum dalam pengantar hukum perdata di indinesia memberikan kerangka hukum yang jelas untuk mengatur status, hak, dan kewajiban badan hukum dalam konteks hukum perdata.