Rabu, 4 Oktober 2023 merupakan hari saat TikTok resmi menghentikan TikTok Shop beroperasi di Indonesia. TikTok sendiri ditutup terkait dengan masalah pada perizinannya. TikTok Indonesia sepakat dalam mematuhi peraturan pemerintah terkait dengan perdangangan elektronik. Hal ini dirilis oleh TikTok Indonesia melalui pernyataan tertulis.Â
Melalui pernyataan tertulisnya, TikTok menyampaikan bahwa prioritas utamanya adalah menghormati dan mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. TikTok berhenti untuk memfasilitasi transaksi e-commerce TikTok shop di Indonesia. Kemudian menyatakan bahwa akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah terkait mengenai rencana kedepannya.
Ditutupnya TikTok Shop adalah sebagai efek dari peraturan pemerintah yang melarang social commerce. Social commerce merupakan media sosial yang merangkap sebagai e-commerce. Pemerintah melarang social commerce lewat Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2020, tentang perizinan dalam berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.Â
Dalam Permendag ini juga mengatur mengenai definisi dari media sosial, social commerce, dan e-commerce. Disampaikan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah bahwa TikTok hanya mengantongi izin sebagai KP3A (Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing). Maka dari itu TikTok tidak memiliki izin untuk berdagang di Indonesia. Apabila ingin tetap melalukan kegiatan perdagangan di Indonesia, TikTok harus memenuhi izin berdagang sebagaimana yang sudah ditetapkan.
Izin mengenai e-commerce tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.31 Tahun 2023. Apabila TikTok ingin melanjutkan kegiatan berdagang melalui TikTok Shop, maka harus mendirikan badan hukum yang sesuai dengan peraturan dalam Permendag tersebut. Pada e-commerce, pemiliknya disebut Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).Â
Mereka merupakan pelaku usaha yang menyediakan sarana komunikasi elektronik sebagai tempat bertransaksi jual-beli. Maka dari itu, sebagai pelaku usaha pada bidang tersebut wajib untuk mengantongi perizinan usaha di sektor perdagangan yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Pemilik e-commerce wajib mengantongi izin sebagai pelaku usaha pada bidang PPMSE dengan mengajukan permohonan melalui lembaga OSS (Online Single Submission). Sesuai dengan yang tercantum pada BAB III, pasal 7 ayat 1 Permendag No.31 Tahun 2023.
Pemerintah menyebutkan bahwa social commerce dilarang untuk melakukan transaksi, dan menyatakan bahwa social commerce hanya diperbolehkan untuk mengunggah konten promosi saja. Tentunya hal ini mengundang berbagai macam respon dari banyak pihak. Utamanya bagi para pedagang yang berjualan melalui TikTok Shop. Mereka menilai penutupan TikTok shop menurunkan pendapatan mereka. Lebih lanjut, disampaikan oleh para seller di TikTok bahwa berjualan di TikTok menghasilkan keuntungan yang lebih banyak dibandingkan marketplace lain seperti Shopee dan Tokopedia.
Tiktok dan UMKM di Indonesia
Ditutupnya TikTok Shop di Indonesia merupakan pukulan telak bagi TikTok. Sebab, penutupan ini menjadi hambatan bagi perusahaan untuk menjadi penguasa pasar e-commerce. Apalagi dengan posisi Indonesia sebagai pasar terbesar kedua bagi TikTok setelah Amerika Serikat. Tentu saja hal ini menjadi pukulan telak bagi TikTok sebab TikTok shop di Indonesia berkontribusi sebanyak 60% pada pendapatan di kawasan Asia Tenggara.
Meski TikTok shop memungkinkan seller untuk bertransaksi dengan buyer dan tidak hanya melakukan live saja. Tetapi, rupanya TikTok Shop juga menjadi ancaman bagi UMKM. Walau UMKM juga bisa melakukan kegiatan jual-beli dan mengaku pendapatan mereka dari TikTok Shop lebih besar. Tetapi mereka memiliki keterbatasan dalam sumber daya, dan penjualan produk lokal merupakan satu-satunya cara mereka untuk bertahan.Â
Berbeda dengan TikTok Shop dengan jangkauan globalnya, mereka bisa menghadirkan produk-produk dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan UMKM lokal. Pada akhirnya, terciptalah predatory pricing. Â Predatory pricing berati menetapkan harga murah jauh di bawah rata-rata. Dengan ini maka akan sangat merugikan bagi pelaku UMKM di Indonesia sebab akan kesulitan untuk bersaing dengan barang-barang dari luar.
TikTok Shop Ditutup, Pembentukan Ulang Dinamika Pasar OnlineÂ
Pada akhirnya, penutupan TikTok Shop dilakukan untuk melindungi pelaku UMKM di Indonesia. Predatory pricing yang bisa menetapkan harga dengan tidak masuk akal, tentu akan membuat persaingan dalam pasar e-commerce menjadi tidak sehat. Maka dari itu diperlukan aturan yang tegas, untuk melindungi pedagang, apalagi UMKM yang menggunakan e-commerce sebagai tempat untuk memasarkan produknya.Â
Jelas ketika dilakukannya penutupan akan menimbulkan banyak pertentangan, apalagi dari kalangan yang merasa bahwa berjualan di TikTok Shop jauh lebih menguntungkan dibandingkan berjualan di platform lain. Namun apabila hal ini diteruskan, bukannya memajukan UMKM tapi malah merusak pasaran.
Lagipula TikTok masih bisa jika ingin kembali membuka layanan TikTok Shopnya di Indonesia. Namun, TikTok perlu mengikuti peraturan yang ada di Indonesia. Sehingga nantinya hal ini tidak merugikan pihak manapun. Semua orang tentu ingin mendapat keuntungan dari adanya kemajuan teknologi yang disebut dengan e-commerce. Namun, bukan berarti harus ada pihak yang dirugikan jika pihak lain ingin mendapat keuntungan.Â
Penutupan TikTok Shop juga tidak dilakukan serta merta. Juga bukan bermaksud untuk merugikan pedagang yang berjualan melalui TikTok Shop. Tetapi, regulasi perlu dibuat untuk memberi perlindungan baik kepada pedagang maupun konsumen. Sehingga nantinya tercipta sistem yang tidak hanya menguntungkan, tapi juga aman untuk digunakan oleh semua orang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H