Mohon tunggu...
QATRUNNADA LESTARI
QATRUNNADA LESTARI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Pengembangan Sumber Daya Manusia, Peminatan Industri Kreatif, Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga

Just like the moon, lonely and beautiful

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemerintah Menutup TikTok Shop: Benarkah Membentuk Kembali Dinamika Pasar Online?

9 Desember 2023   22:43 Diperbarui: 9 Desember 2023   23:21 309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berbeda dengan TikTok Shop dengan jangkauan globalnya, mereka bisa menghadirkan produk-produk dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan UMKM lokal. Pada akhirnya, terciptalah predatory pricing.  Predatory pricing berati menetapkan harga murah jauh di bawah rata-rata. Dengan ini maka akan sangat merugikan bagi pelaku UMKM di Indonesia sebab akan kesulitan untuk bersaing dengan barang-barang dari luar.

TikTok Shop Ditutup, Pembentukan Ulang Dinamika Pasar Online 

Pada akhirnya, penutupan TikTok Shop dilakukan untuk melindungi pelaku UMKM di Indonesia. Predatory pricing yang bisa menetapkan harga dengan tidak masuk akal, tentu akan membuat persaingan dalam pasar e-commerce menjadi tidak sehat. Maka dari itu diperlukan aturan yang tegas, untuk melindungi pedagang, apalagi UMKM yang menggunakan e-commerce sebagai tempat untuk memasarkan produknya. 

Jelas ketika dilakukannya penutupan akan menimbulkan banyak pertentangan, apalagi dari kalangan yang merasa bahwa berjualan di TikTok Shop jauh lebih menguntungkan dibandingkan berjualan di platform lain. Namun apabila hal ini diteruskan, bukannya memajukan UMKM tapi malah merusak pasaran.

Lagipula TikTok masih bisa jika ingin kembali membuka layanan TikTok Shopnya di Indonesia. Namun, TikTok perlu mengikuti peraturan yang ada di Indonesia. Sehingga nantinya hal ini tidak merugikan pihak manapun. Semua orang tentu ingin mendapat keuntungan dari adanya kemajuan teknologi yang disebut dengan e-commerce. Namun, bukan berarti harus ada pihak yang dirugikan jika pihak lain ingin mendapat keuntungan. 

Penutupan TikTok Shop juga tidak dilakukan serta merta. Juga bukan bermaksud untuk merugikan pedagang yang berjualan melalui TikTok Shop. Tetapi, regulasi perlu dibuat untuk memberi perlindungan baik kepada pedagang maupun konsumen. Sehingga nantinya tercipta sistem yang tidak hanya menguntungkan, tapi juga aman untuk digunakan oleh semua orang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun